Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Viral Sekolah Tahan Puluhan Ijazah Siswa karena Nunggak Bayar Iuran, Kepsek Bantah: Tidak Ada

Ijazah puluhan siswa SMKN di Depok ditahan sekolah viral di media sosial. Alasannya puluhan siswa belum bayar tunggakan iuran.

via Tribun Jakarta
Viral Sekolah Tahan Puluhan Ijazah Siswa karena Nunggak Bayar Iuran, Kepsek Bantah: Tidak Ada 

TRIBUNJATIM.COM - Ijazah puluhan siswa SMKN di Depok ditahan sekolah viral di media sosial.

Ijazah ditahan karena puluhan siswa tersebut belum membayar tunggakan iuran sekolah.

Kini setelah viral, puluhan wali murid dan alumni mendatangi sekolah untuk mengambil ijazah yang ditahan, Jumat (24/1/2025).

Adapun kasus ini menimpa para siswa di SMKN 3 Depok.

Namun terkait ijazah ditahan ini langsung dibantah oleh Kepala Sekolah SMKN 3 Depok, Samsuri.

Samsuri mengatakan, orangtua siswa sendirilah yang belum datang ke sekolah untuk mengambil ijazah anaknya.

Baca juga: Kisah Pak Azis Hidupi Keluarga Meski Sehari Untung Rp50 Ribu Jualan Kopi, Demi Anak Punya Ijazah

"Istilah penahanan ijazah tidak ada, hanya orangtua itu sebenarnya belum pernah datang ke sekolah untuk mengambil ijazah," kata Samsuri, Jumat, dikutip dari Kompas.com.

Dia menerangkan, orangtua bisa mengambil ijazah anak-anaknya meski tidak didampingi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

"Sebenarnya selama ini walaupun nggak pakai itu pasti difasilitasi. Toh hak dia, jadi tidak ada istilah sekolah menahan ijazah," imbuh dia.

Soal tunggakan orangtua siswa, Samsuri menilai, iuran tersebut atas kesepakatan komite sekolah.

"Kalau memang orangtua merasa masih memiliki kewajiban terus belum ada, akhirnya nggak datang untuk ambil ijazah," urai Samsuri.

Puluhan wali murid dan alumni mendatangi SMKN 3 Depok untuk mengambil ijazah yang sempat ditahan.
Puluhan wali murid dan alumni mendatangi SMKN 3 Depok untuk mengambil ijazah yang sempat ditahan. (TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy)

Dia menekankan, bukan tunggakan iuran sekolah. 

Namun mereka ada kewajiban selama bersekolah.

"Istilahnya sesuai dengan kesepakatan waktu rapat komite. Itu yang menentukan bukan sekolah, komite itu. Misalnya ada LSP, PKL, dan sebagainya, itu yang menentukan bukan sekolah," sambung dia.

Salah satu orangtua murid berinisial L mengaku, ijazah anaknya ditahan pihak sekolah karena masih memiliki tunggakan iuran.

Halaman
12
Sumber: Tribun depok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved