Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

72 Pensiunan TNI, Polri Hingga Guru Kena Tipu Wanita Rp 21 Miliar, Pelaku Ajak Gadaikan SK

DR (41) yang merupakan wanita asal Purworejo, Jawa Tengah itu kini mendekam di penjara karena perbuatannya.

Editor: Torik Aqua
Freepik via KOMPAS.com
Ilustrasi uang - Pantas wanita raup Rp 21 miliar, tipu 72 pensiunan TNI, Polri hingga guru gadai SK 

TRIBUNJATIM.COM - Pantas wanita berinisial DR mampu meraup uang Rp 21 miliar.

Ternyata ia menipu 72 pensiunan TNI, Polri hingga guru.

DR (41) yang merupakan wanita asal Purworejo, Jawa Tengah itu kini mendekam di penjara karena perbuatannya.

Saat menjalankan aksinya, DR memberikan iming-iming investasi kepada korbannya.

Baca juga: Waspada Penipuan Umrah Fiktif, Kemenag Jatim Ingatkan Calon Jemaah Hati-hati Pilih Travel

Sosok DR adalah wanita warga Dusun Pangenrejo, Kecamatan Purworejo Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudo Praseno menjelaskan, pelaku setidaknya berhasil menipu sebanyak 72 korban. 

Mayoritas korban adalah pensiunan TNI, Polri, guru, PNS, maupun janda.

"Dalam kasus ini pelapor adalah Yasmin Istono warga Desa Pagerharjo, Samigaluh, Kabupaten Kulonprogo beserta 10 korban lainnya," kata Kasatreskrim AKP Catur  dalam keterangan persnya Sabtu (25/1/2025).

AKP Catur menyebut, tersangka DR menipu para korbannya dalam skema investasi bodong yang dijanjikan oleh tersangka.

Tersangka melakukan bujuk rayu pada para korban salah satunya di warung makan Rejo Minang Resto di Jl. Urip Sumohardjo Kabupaten Purworejo.

Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudo Praseno menjelaskan bahwa modus tersangka adalah dengan menawarkan kerja sama investasi dengan mengklaim memiliki proyek pembangunan Rest Area di perbatasan Jalan Purworejo-Kulonprogo dan Rest Area Bandara YIA, Kulonprogo, Yogyakarta.

“Ia menjanjikan keuntungan sebesar 5 persen dari nilai investasi setiap tiga bulan, serta pembayaran penuh dalam waktu maksimal enam bulan."

"Selain itu, DR juga mengiming-imingi korban dengan janji membantu menebus Surat Keputusan (SK) Pensiun yang dijadikan jaminan di bank” ujar Kasat Reskrim.

Karena tergiur oleh janji-janji manis DR, para korban yang sebagian besar adalah lansia mengajukan pinjaman ke bank atau lembaga pembiayaan lainnya dengan menjaminkan SK Pensiun mereka.

Namun, setelah uang cair dan diserahkan kepada DR, ternyata proyek yang dijanjikan tidak pernah ada.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved