Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Utang Rp 10 Juta Tapi saat Ditagih Malah Menghilang, Kepala Kampung ini Diringkus Polisi

Oknum Kepala Kampung Purnama Tunggal, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah, berinisial SBR (60) utang tapi saat ditagih menghilang

Editor: Torik Aqua
freepik.com
Ilustrasi uang - Kepala kampung gelapkan uang petani Rp 10 juta 

TRIBUNJATIM.COM - Nasib kepala kampung usai diduga gelapkan uang milik petani.

Diketahui oknum Kepala Kampung Purnama Tunggal, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah, berinisial SBR (60).

Ia ditangkap oleh anggota Polsek Terbanggi Besar, Sabtu (25/1/2025).

SBR ditangkap setelah diduga menggelapkan yang milik seorang petani.

Baca juga: Sosok Om Polos Ditipu Rp 40 Juta oleh Bengkel Mobil, Pilih Damai tapi Pelaku Bayar Utang 66 Tahun

Petani itu bernama Pendri (49), warga Kampung Endang Rejo, Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah, sebesar Rp 10 juta pada  Jumat (30/4/2024).

Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Yusvin Argunan mengatakan, modus kepala kampung adalah meminjam uang puluhan juta.

"Alasan SBR meminjam uang milik petani itu untuk membayar gaji atau Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para perangkat desa, namun uang itu malah tak kunjung dikembalikan," katanya, Minggu (26/1/2025).

Yusvin mengatakan, SBR ditangkap Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar pada Sabtu, 25 Januari 2025 setelah tidak mengembalikan uang korban selama hampir setahun.

Dia menjelaslan, kronologi kejadian bermula ketika SBR mendatangi rumah korban pada Jumat 30 April 2024 jam 18.30 WIB Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah.

Niat pelaku sengaja datang untuk meminjam uang karena tak sanggup membayar perangkat desa.

"Korban berjanji mengembalikan uang selama 1 bulan, korban pun setuju dan membuat perjanjian tertulis berupa titipan yang akan dikembalikan pada 25 Mei 2024," kata kapolsek.

Namun, SBR justru ingkar janji, tidak bisa dihubungi, dan menghindar ketika dicari korban.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 10 juta dan mempolisikan kepala kampung tersebut. 

Saat ini, SBR ditahan di Polsek Terbanggi Besar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"SBR dijerat kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapansebagaimana dimaksud dalam pasal 378 Dan Atau 372 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama 4 tahun," tutupnya.

Sementara itu, kasus penggelapan lainnya juga pernah terjadi di Gresik.

Kuasa hukum koperasi simpan pinjam BMT-Al-Fitrah, Desa Lowayu, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, Irfan Choirie angkat bicara.

Menurutnya uang tabungan para korban dibawa oleh mantan pegawai.

Pria yang akrab disapa Irfan memastikan pihak koperasi siap kooperatif dan bertanggung jawab.

Dana tabungan maupun deposito puluhan nasabah yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah tersebut, selama ini tidak disetorkan kepada pihak koperasi.

Uang sebanyak itu dibawa oleh salah satu oknum pegawai.

Baca juga: Kisah Korban Koperasi di Gresik, Uang Tabungan untuk Berobat Tak Bisa Dicairkan Hingga Meninggal

“Saya tegaskan, jadi bukan pemilik koperasi yang menggelapkan, karena oknum pegawai tersebut yang seharusnya bertanggungjawab mengembalikan uang itu, karena uang miliaran tersebut tidak masuk ke koperasi,” ujar Irfan, Kamis (23/1/2025).

Sebagai bentuk tanggungjawab, pihak koperasi telah melaporkan oknum pegawai tersebut ke kepolisian. Sekaligus mengawal penuh sampai dana tabungan maupun deposito milik puluhan nasabah bisa segera dikembalikan.

“Makanya kami sudah laporkan oknum pegawai ini sebagai bentuk tanggungjawab secara moral kepada para nasabah, klien kami juga menyatakan kesanggupan untuk membantu sepenuhnya agar dana tabungan nasabah bisa dikembalikan oleh oknum tersebut,” terang Irfan.

Baca juga: 29 Warga Rugi Miliaran Rupiah Imbas Ulah Karyawan Koperasi, Tergiur Hadiah Kulkas hingga Kambing

Mengenai tawaran bunga tinggi tiap bulan serta sejumlah hadiah yang dijanjikan oleh oknum pegawai tersebut kepada para nasabah, Irfan membantah tegas, karena koperasi memiliki standart operasional prosedur (SOP) atau ketentuan yang jelas.

"Saya tegaskan tidak ada janji-janji bunga besar, koperasi itu ada SOP dan paketnya. Seandainya nabung itu sudah ada aturannya. Jadi itu tipu daya oknum pegawai tersebut agar nasabah tertarik, dengan iming-iming bunga tinggi dan hadiah-hadiah,” ungkapnya.

“Karena nasabah koperasi itu jumlahnya hampir 3.000 orang, jadi permasalahan ini bagaimana tetap selesai dengan tidak mengganggu nasabah yang lain. Butuh proses karena koperasi tidak bisa serta merta mengganti dengan uang tabungan nasabah yang lain. Koperasi punya SOP dan aturan pakem,” sambungnya.

Baca juga: Nasabah Koperasi Syok Kehilangan Rp 1,3 Miliar, Kasir Ambil Uang Pakai Catatan Transaksi Palsu

Sebelumnya, puluhan warga Desa Lowayu, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik melaporkan koperasi simpan pinjam swasta yang dikelola oleh BMT Al-Fitrah atas dugaan penipuan dan penggelapan dana tabungan dan deposito. Kerugian para korban mencapai Rp 1,6 miliar.

Para korban tergiur dengan iming-iming bunga tinggi dan sejumlah hadiah menarik seperti kulkas, magic jar, televisi, kambing, dan lainnya. Namun kenyataannya, mereka tidak dapat menarik dana deposito dan tabungan seperti yang dijanjikan oleh pihak koperasi. Total kerugian yang dialami oleh para nasabah mencapai miliaran rupiah. 

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved