Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

29 Warga Rugi Miliaran Rupiah Imbas Ulah Karyawan Koperasi, Tergiur Hadiah Kulkas hingga Kambing

Rugi miliaran rupiah, 29 warga kena apes karena percaya kata-kata seorang karyawan koperasi yang mengatakan adanya hadiah kulkas hingga kambing.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TribunJatim.com, Freepix
29 warga Gresik merugi miliaran rupiah lantaran ulah karyawan koperasi yang menipu nasabahnya. 

TRIBUNJATIM.COM - Gegara ulah karyawan koperasi, sekitar 29 warga mendapat apes.

29 warga tersebut merugi hingga total miliaran rupiah.

Hal tersebut lantaran tabungan deposito mereka yang seharusnya bisa diambil malah dirampas oleh karyawan koperasi.

Hak tabungan deposito setelah menabung di koperasi tersebut akhirnya tidak bisa dicairkan.

Imbasnya, koperasi merugi hingga terdampak pada warga yang telanjur menabung dengan bunga yang tinggi.

Warga tersebut merugi lantaran mempercayai iming-iming hadiah berupa lemari es, magic com, hingga kambing.

Warga di Kabupaten Gresik tertipu oleh salah satu koperasi simpan pinjam swasta.

Mereka tergiur bunga tinggi.

Korbannya mencapai puluhan, di Desa Lowayu, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik

Diketahui para korban selain tergiur bunga tinggi, mereka juga kepincut sejumlah hadiah.

Seperti lemari es, magic com, televisi, bahkan kambing, dan lain sebagainya.

Baca juga: Ulah Istri Palsukan Kematian Suami Rugikan Bank Rp750 Juta, Nekat Bikin Batu Nisan Imitasi

Bukan hadiah yang didapat, para korban yang berjumlah 29 orang justru tidak bisa menarik dana deposito dan tabungan yang dijanjikan pihak koperasi. 

Total kerugian yang mereka alami diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Kuasa hukum para korban, M.

Bonang Khalimudin mengungkapkan bahwa kasus ini bermula saat para korban ditawari seorang oknum karyawan koperasi berinisial TY untuk menyimpan uang dengan janji bunga 0,3 persen per bulan dan beragam hadiah.

Kuasa hukum M. Bonang Khalimudin S.H bersama para korban penipuan koperasi usai membuat laporan polisi.
Kuasa hukum M. Bonang Khalimudin S.H bersama para korban penipuan koperasi usai membuat laporan polisi. (istimewa)
Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved