Berita Viral
Penyesalan Warga 20 Tahun Lalu Tanah Pesisir Cuma Dijual Rp 2000 Per Meter, Kini Nelayan Jadi Miskin
Beginilah penyesalan warga selama 20 tahun telanjur menjual tanah kepada cukong atau pemilik perusahaan swasta untuk proses reklamasi.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Seperti di Kabupaten Demak rencananya ada proyek Kawasan industri di Kecamatan Sayung. Rencana ini sudah tertuang dalam RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kabupaten Demak yang terbaru.
Sedangkan di Kecamatan Tugu, lahan-lahan tenggelam sudah muncul dalam rencana reklamasi yang tercantum dalam RDTRK (Rencana Detil Tata Ruang Kecamatan) Tugu, yang merupakan turunan dari RTRW Kota Semarang.
Dia meminta, Menteri ATR/BPN membatalkan hak-hak di tanah-tanah tenggelam di Kecamatan Tugu dan Dukuh Timbulsloko, yang telah diajukan dalam skema Reforma Agraria Perkotaan.
Namun, tidak berhenti sampai di situ pihaknya juga mengusulkan agar lahan bekas tambak dan sawah yang tenggelam menjadi wilayah tangkap bagi nelayan setempat.
"Untuk area yang masih ada rumahnya di Dukuh Timbulsloko, supaya dijadikan hak kolektif yang dipegang lembaga warga untuk ditinggali," tuturnya.
Baca juga: Sosok Pemberi HGB dan SHM Pagar Laut Tangerang, 2 Eks Menteri ATR/BPN Tak Akui, Pemprov Akan Bongkar
Koordinator ARMSD , Ahmad Marzuki meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid untuk mencermati data HGB dan SHM di laut di daerah Kecamatan Tugu, Kota Semarang, dan Kampung Timbulsloko, Kabupaten Demak.
Kemudian membatalkan HGB dan SHM di laut pada kedua area tersebut
Selanjutnya, menjadikan area laut yang tadinya darat, namun sudah tenggelam karena abrasi sebagai obyek reforma agraria yakni kawasan yang bebas dimanfaatkan oleh siapapun.
"Pemerintah perlu membebaskannya dari klaim kepemilikan tanah dan hak yang ada di daerah itu, dan menjadikannya sebagai area milik umum untuk dipakai nelayan sebagai area tangkap," terangnya.
Iqbal Alma dari Walhi Jateng mengungkapkan, Kementerian terkait untuk segera menghapus status lahan di pesisir Semarang karena itu merupakan hasil dari pembodohan terhadap masyarakat.
Wilayah itu jangan sampai diprivatisasi yang hanya menguntungkan korporasi maupun orang-orang tertentu. Sebaliknya, wilayah tersebut ditetapkan sebagai wilayah laut kolektif atau wilayah tangkap nelayan.
"Ketika sudah ditetapkan sebagai wilayah tangkap nelayan maka tidak boleh diganggu tetapi sayangnya nelayan semakin terpinggirkan dengan tidak bisa memanfaatkan laut," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Tengah, Imam Nawawi mengatakan, kawasan pesisir Semarang-Demak sepertinya banyak yang terkena abrasi sehingga sudah ditetapkan sebagai tanah musnah. "Lebih jelasnya minta penjelasan langsung ke kantah (kantor pertanahan) Semarang dan Demak," katanya.
Imam menambahkan, terkait informasi daftar tanah dan nama pemenang hak sesuai ketentuan memang dikecualikan dari informasi publik.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
tanah di pesisir pantai utara
Aliansi Rakyat Miskin Semarang-Demak (ARMSD)
proyek reklamasi
pembangunan jalan tol
nelayan
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Sewa Pikap Rp200 Ribu, Pedagang Siomay Angkut Gerobak Saingannya Biar Tak Jualan |
![]() |
---|
Lorenza Beli Mobil Rp 260 Juta Pakai Uang Receh, Bawa 3 Galon Hasil Nabung 5 Tahun |
![]() |
---|
Pria Ngaku-ngaku Aparat Tampar Pedagang Sayur yang Kibarkan Bendera One Piece: Jangan! |
![]() |
---|
Istri Ngamuk di Kantor Pengadilan Tuntut Ganti Rugi Rp1 M, Nyebut Nama Hotman Paris |
![]() |
---|
Klarifikasi Bupati Sudewo setelah Disebut Tantang 50.000 Warga Demo, Minta Maaf: Tidak Bermaksud |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.