Status Darurat PMK di Jatim
Darurat PMK di Jatim: 18 Ribu Hewan Ternak Terjangkit dan 980 Mati, Siapkan Rp25 Miliar Beli Vaksin
Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono menegaskan bahwa penetapan status darurat PMK di Jatim akan ditindaklanjuti dengan penerbitan SE
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Fatimatuz Zahroh
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono menegaskan bahwa penetapan status darurat PMK di Jatim akan ditindaklanjuti dengan penerbitan SE oleh Dinas Peternakan Jatim untuk disebar ke pemerintah daerah kabupaten kota.
Yang mana SE ini akan menjadi landasan seluruh pemda di Jatim melakukan penanganan simultan demi menurunkan angka kasus PMK dan menyembuhkan hewan yang terjangkit PMK.
“Dinas Peternakan Provinsi Jatim sedang menyiapkan untuk penerbitan SE ke pemkab pemkot di Jatim. Supaya pemberian obat dan juga vaksinasi bisa segera digencarkan,” kata Pj Gubernur Adhy di Grahadi, Kamis (30/1/2025).
Lebih lanjut Adhy juga menegaskan bahwa penanganan secara bersama-sama sangat penting untuk dilakukan agar kasus bisa menurun dan hewan ternak di Jatim segera kembali sehat.
Berdasarkan data kasus PMK di Jatim, per 29 Januari 2025 tercatat ada 18.581 ekor ternak terjangkit PMK.
Kemudian ternak mati sebanyak 980 hewan, dan yang sembuh dari PMK mencapai 6.142 hewan ternak. Sedangkan wilayah dengan sebaran kasus aktif PMK terbanyak adalah Jombang, Pamekasan dan Jember.
Baca juga: Pemprov Jatim Tetapkan Status Darurat PMK, Gelontor Rp 25 Miliar untuk Percepat Pengadaan Vaksin
Di sisi lain Kepala Dinas Peternakan Jatim Indyah Aryani menegaskan saat ini pihaknya semakin memperketat lalu lintas hewan ternak baik yang masuk maupun keluar Jarim. Termasuk lalu lintas hewan ternak di pasar-pasar hewan. Pihaknya memastikan bahwa hewan ternak yang dijual di pasar hewan adalah ternak yang dalam kondisi sehat dan tidak terjangkit PMK.
“Untuk ternak yang sakit tidak kita lalu lintaskan. Yang boleh bermobilitas adalah ternak yang sudah vaksin 1 dan 2 biar mengurangi penularan,” katanya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya Pemprov Jatim telah menetapkan status keadaan darurat bencana non alam akibat merebaknya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) di Jatim per tanggal 23 Januari 2025. Surat penetapan status ini ditandatangani langsung oleh Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono.
Total, anggaran sebesar Rp 25 Miliar dari APBD Jatim telah diplot untuk membeli vaksin PMK sebanyak 320 ribu dosis. Pengadaan ini dilakukan karena kebutuhan vaksin PMK begitu tinggi dan tidak cukup jika hanya mengandalkan vaksin dari Kementerian Pertanian.
Pemprov Jatim sebelumnnya telah memiliki stok sebanyak 25 ribu dosis, dan rencananya akan mendapat tambahan dari Pemerintah pusat sebanyak 1,7 juta dosis. Sedangkan alokasi anggaran Rp 25 miliar digunakan untuk membeli 320 ribu dosis vaksin PMK.
Selain vaksinasi, upaya penanganan PMK di Jatim, yaitu dengan memberikan pengobatan terhadap hewan ternak yang terlanjur sakit, serta diberikan vaksin bagi hewan ternak sehat.
status darurat PMK di Jatim
Dinas Peternakan Jatim
Pemprov Jatim
Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono
jatim.tribunnews.com
kasus PMK di Jatim
penyakit mulut dan kuku
Acu Pengamen Angkot ke Angkot Punya Tata Krama saat Ngamen, Tak Senang Jika Ikut Dirugikan |
![]() |
---|
Keluarga ini Malah Diteror usai Protes Terganggu Sound Horeg, Pelaksana: Di Luar Kendali Panitia |
![]() |
---|
Sosok Bripda S Polisi di Mamuju Diduga Lecehkan Wanita Kurir, Korban Ditarik ke Kos saat Antar Paket |
![]() |
---|
Gegara Api Pembakaran Sampah, Kandang Ternak Kakek Lamongan Ludes Terbakar, 3 Sapi Bisa Diselamatkan |
![]() |
---|
Air Mata Orang Tua Lihat Nasib 2 Siswi Acungkan Jari Tengah ke Guru, Bak Nasi Sudah Jadi Bubur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.