Pemprov Jatim Tetapkan Status Darurat PMK, Gelontor Rp 25 Miliar untuk Percepat Pengadaan Vaksin
Pemprov Jatim telah menetapkan status keadaan darurat bencana non alam akibat merebaknya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) di Jatim.
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Fatimatuz Zahroh
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemprov Jatim telah menetapkan status keadaan darurat bencana non alam akibat merebaknya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) di Jatim.
Pasalnya, kasus PMK di Jatim sudah lebih menjangkit 12 ribu hewan ternak dan membutuhkan penanganan yang cepat dan tepat.
Kalaksa BPBD Jatim Gatot Soebroto menegaskan kondisi Jatim saat ini memang telah darurat bencana PMK per tanggal 23 Januari 2025. Surat penetapan status ini ditandatangani langsung oleh Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono.
“Kalau penetapan status sudah dilakukan sepekan. Dan kami melakukan banyak upaya untuk penanggulangan PMK dengan bekerja sama dengan seluruh stakeholder terkait baik dari Provinsi maupun daerah. Dari BPBD Jawa Timur, kami memberikan support untuk penyemprotan desinfektan bersama dengan TNI Polri dan juga dari Pramuka," ujar Gatot, Kamis (30/1/2025).
Penyemprotan desinfektan dilakukan di pasar-pasar hewan di seluruh kabupaten kota di Jatim dan juga pusat-pusat peternakan hewan di berbagai daerah di Jatim.
Baca juga: Alasan Penutupan Pasar Hewan Tulungagung Diperpanjang, Meski Jumlah Vaksinasi PMK Tertinggi di Jatim
Dengan dikawal langsung bersama Dinas Peternakan Jatim dan melibatkan BPDB setempat semua berkoordinasi untuk mengurangi penyebaran PMK pada hewan ternak.
Lebih lanjut pihaknya menegaskan bahwa status darurat ini belum ditentukan sampai kapan. Namun status baru akan dicabut dan dinyatakan berakhir sampai dengan tidak ditemukannya lagi PMK di Jatim.
“Dan sampai kasus PMK dinilai tidak menjadi masalah kesehatan hewan ternak pada wilayah Kabupaten Kota di Jatim, maupun sesuai dengan rekomendasi pejabat otoritas veteriner Provinsi Jatim,” ujar Gatot.
Baca juga: Terus Meningkat, PMK di Jombang Capai 1.164 Kasus, ini Langkah Pemkab
Menambahkan, Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono mengamini terkait kasus darurat PMK yang kini berlaku di Jatim. Dan untuk mempercepat penanganan PMK, pihaknya mempercepat untuk pengadaan vaksin PMK.
Total, anggaran sebesar Rp 25 Miliar dari APBD Jatim telah diplot untuk membeli vaksin PMK sebanyak 320 ribu dosis. Pengadaan ini dilakukan karena kebutuhan vaksin PMK begitu tinggi dan tidak cukup jika hanya mengandalkan vaksin dari Kementerian Pertanian.
“Pemprov Jatim sebelumnnya kan telah memiliki stok sebanyak 25 ribu dosis, dan rencananya akan mendapat tambahan dari Pemerintah pusat sebanyak 1,7 juta dosis. Kita menganggarkan Rp 25 miliar untuk beli 320 ribu dosis vaksin,” tegasnya.
Baca juga: Pemprov Jatim masih Tunggu Surat Resmi Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2024
Selain vaksinasi, upaya penanganan PMK di Jatim, yaitu dengan memberikan pengobatan terhadap hewan ternak yang terlanjur sakit, serta diberikan vaksin bagi hewan ternak sehat.
Sementara itu, berdasarkan data Posko Terpadu Penanganan PMK Jatim, jumlah kasus PMK tertinggi hingga 29 Januari 2025 mewabah di Jombang, Jember, Kediri, Pacitan, dan Ponorogo.
Pemprov Jatim
status darurat PMK
Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono
vaksinasi penyakit mulut dan kuku (PMK)
berita Jatim terkini
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Wamen HAM RI Soal Polemik Bendera One Piece : Tak Ada lagi Razia |
![]() |
---|
Sosok Dang Thi Hong Kapten Vietnam di Piala Dunia Voli U21 Putri Diduga Pria, Jalani Tes Kromosom |
![]() |
---|
Peringatan Keras Bagi yang Melanggar SE Sound System, Polda Jatim Bakal Tindak Tegas |
![]() |
---|
Pengaruh Palestina yang Mulai Diakui Sejumlah Negara, Bagaimana Nasib Israel? |
![]() |
---|
Niat Apel Temui Anjeli, Calon Mertua Malah Ngamuk Aniaya Reza Hingga Korban Kabur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.