Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemprov Jatim Tetapkan Status Darurat PMK, Gelontor Rp 25 Miliar untuk Percepat Pengadaan Vaksin

Pemprov Jatim telah menetapkan status keadaan darurat bencana non alam akibat merebaknya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) di Jatim.

Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Samsul Arifin
Humas Pemprov Jatim
TETAPKAN STATUS DARURAT - Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono meninjau Pasar Hewan yang ada di Kelurahan Jrebeg Kidul, Kota Probolinggo, Jawa Timur Selasa (14/1/2025). Meningkatnya jumlah kasus PMK mendorong Pemprov Jatim menetapkan status darurat bencana non alam dan menggencarkan upaya penanganan terutama pengadaan vaksin. (ARSIP/HUMAS PEMPROV JATIM) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Fatimatuz Zahroh

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemprov Jatim telah menetapkan status keadaan darurat bencana non alam akibat merebaknya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) di Jatim.

Pasalnya, kasus PMK di Jatim sudah lebih menjangkit 12 ribu hewan ternak dan membutuhkan penanganan yang cepat dan tepat. 

Kalaksa BPBD Jatim Gatot Soebroto menegaskan kondisi Jatim saat ini memang telah darurat bencana PMK per tanggal 23 Januari 2025. Surat penetapan status ini ditandatangani langsung oleh Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono. 

“Kalau penetapan status sudah dilakukan sepekan. Dan kami melakukan banyak upaya untuk penanggulangan PMK dengan bekerja sama dengan seluruh stakeholder terkait baik dari Provinsi maupun daerah. Dari BPBD Jawa Timur, kami memberikan support untuk penyemprotan desinfektan bersama dengan TNI Polri dan juga dari Pramuka," ujar Gatot, Kamis (30/1/2025). 

Penyemprotan desinfektan dilakukan di pasar-pasar hewan di seluruh kabupaten kota di Jatim dan juga pusat-pusat peternakan hewan di berbagai daerah di Jatim.

Baca juga: Alasan Penutupan Pasar Hewan Tulungagung Diperpanjang, Meski Jumlah Vaksinasi PMK Tertinggi di Jatim

Dengan dikawal langsung bersama Dinas Peternakan Jatim dan melibatkan BPDB setempat semua berkoordinasi untuk mengurangi penyebaran PMK pada hewan ternak.

Lebih lanjut pihaknya menegaskan bahwa status darurat ini belum ditentukan sampai kapan. Namun status baru akan dicabut dan dinyatakan berakhir sampai dengan tidak ditemukannya lagi PMK di Jatim.

“Dan sampai kasus PMK dinilai tidak menjadi masalah kesehatan hewan ternak pada wilayah Kabupaten Kota di Jatim, maupun sesuai dengan rekomendasi pejabat otoritas veteriner Provinsi Jatim,” ujar Gatot.

Baca juga: Terus Meningkat, PMK di Jombang Capai 1.164 Kasus, ini Langkah Pemkab

Menambahkan, Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono mengamini terkait kasus darurat PMK yang kini berlaku di Jatim. Dan untuk mempercepat penanganan PMK, pihaknya mempercepat untuk pengadaan vaksin PMK.

Total, anggaran sebesar Rp 25 Miliar dari APBD Jatim telah diplot untuk membeli vaksin PMK sebanyak 320 ribu dosis. Pengadaan ini dilakukan karena kebutuhan vaksin PMK begitu tinggi dan tidak cukup jika hanya mengandalkan vaksin dari Kementerian Pertanian.

“Pemprov Jatim sebelumnnya kan telah memiliki stok sebanyak 25 ribu dosis, dan rencananya akan mendapat tambahan dari Pemerintah pusat sebanyak 1,7 juta dosis. Kita menganggarkan Rp 25 miliar untuk beli 320 ribu dosis vaksin,” tegasnya.

Baca juga: Pemprov Jatim masih Tunggu Surat Resmi Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2024

Selain vaksinasi, upaya penanganan PMK di Jatim, yaitu dengan memberikan pengobatan terhadap hewan ternak yang terlanjur sakit, serta diberikan vaksin bagi hewan ternak sehat.

Sementara itu, berdasarkan data Posko Terpadu Penanganan PMK Jatim, jumlah kasus PMK tertinggi hingga 29 Januari 2025 mewabah di Jombang, Jember, Kediri, Pacitan, dan Ponorogo.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved