Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Gegara Ada Sengketa Lahan, Polisi Tutup Tambang Galian C di Desa Plalangan Jember

Polisi melakukan penutupan operasi tambang galian C di Dusun Jambuan Desa Plalangan Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember Jawa Timur.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sudarma Adi
zoom-inlihat foto Gegara Ada Sengketa Lahan, Polisi Tutup Tambang Galian C di Desa Plalangan Jember
ISTIMEWA/POLSEK KALISAT JEMBER
GALIAN C DITUTUP: Polisi bersama LSM menutup tambang Galian C di Desa Plalangan Kecamatan Kalisat Jember, Jawa Timur, Kamis (30/1/2025), penutupan tambang karena sengketa kepemilikan lahan Gumuk di Desa Plalangan Kecamatan Kalisat Jember, Jawa Timur.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Polisi melakukan penutupan operasi tambang galian C di Dusun Jambuan Desa Plalangan Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember Jawa Timur.

Hal tersebut karena, adanya sengketa lahan kepemilikan antara Musthofa dan Haji Mukid terhadap gumuk yang berada di kawasan Jember Utara ini.

Kapolsek Kalisat, AKP Bambang Hermanto mengatakan penutupan tambang galian C ini dilakukan pada 30 Januari 2025. Katanya, dalam upaya melakukan hal tersebut, polisi dibantu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

"Perselisihan tersebut sebelumnya pada 2023 pernah dimusyawarahkan di balai Desa Plalangan," ujarnya, Jumat (31/1/2025).

Menurutnya, pada saat dimediasi di kantor desa, Musthofa tidak mampu menunjukan data kepemilikan lahan. Sehingga gumuk tersebut diklaimkan milik Haji Mukid.

Baca juga: Kasus DBD di Jember Tebus 115 Selama Januari, Satu Pasien Meninggal Dunia

"Dan akhirnya itu diselesaikan di desa dan berlangsung secara damai," ucap Bambang.

Menurutnya, setahun setelah mediasi  Musthofa mendapatkan data kepemilikan lahan gumuk tersebut. Kemudian pria tersebut menggandeng LSM untuk membantu pengukuran ulang tanah tersebut melalui Pemerintah Desa Plalangan.

"Tetapi Haji Mukid tidak mau ada pengukuran ulang, dengan alasan sudah punya akte tanah dan sudah diselesaikan dulu di desa, kenapa kok harus diukur ulang lagi," ucap Bambang.

Bambang mengatakan, Haji Mukid hanya mau melakukan pengukuran ulang gumuk tersebut, bila ada perintah resmi dari pengadilan.

"Gumuk itu tidak tahu saya siapa yang nambang, tapi dengar dengar penambangnya dari Pakusari Jember," ulasnya.

Awalnya pengusaha ini kerjasama dengan pak Musthofa, tetapi karena pemilik tanah tidak mampu menunjukan akte kepemilikan lahan akhirnya kontrak mereka batal.

Baca juga: Pria Bawa Senjata Tajam Gegerkan Terminal Tawang Alun Jember, Mainkan Sajam di Tengah Kerumunan

"Akhirnya ketemu Haji Mukid, yang punya data, dan penambang ini kerjasama dengan Pak Mukid, begitu," paparnya.

Bambang mengaku mengajak Pemerintah Desa Plalangan untuk menutup tambang galian C sementara waktu, hingga sengketa tanah gumuk itu beres.

"Akhirnya saya tutup, tidak boleh ada yang bekerja. Kalau ada yang bekerja, terpaksa akan saya tindak," ucapnya.

Dia mengaku akan menggandeng Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Jember untuk mengecek perijinan tambang galian C tersebut."Nanti saya cari tahu (perijinannya)," ulas Bambang.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved