Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kondisi Ratusan Makam Warga di Trenggalek yang Direlokasi Gegara Terdampak Proyek Bendungan Bagong

Sebanyak 435 makam warga di Desa Sumurup, Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek dipindahkan.

TRIBUNJATIM.COM/SOFYAN ARIF CANDRA
PEMAKAMAN UMUM BARU - Warga Desa Sumurup, Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek Memindahkan Makam Leluhur yang Terdampak Proyek Strategis Nasional Bendungan Bagong, Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek, Jumat (31/1/2025). Salah Satu Lahan Makam Baru yang Disiapkan Adalah di Desa Ngares, Kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalek. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Sebanyak 435 makam warga di Desa Sumurup, Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek dipindahkan.

Relokasi makam tersebut dilakukan karena terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bagong.

Dari pantauan Tribun Jatim Network, makam yang dibongkar menyisakan kerangka atau tulang belulang jasad. Bahkan ada yang sudah terurai sama sekali sehingga tidak ditemukan sisa kerangkanya.

Setelah berhasil di angkat, kerangka dimasukkan ke dalam peti kayu untuk kemudian di bawa ke titik makam baru yang telah disediakan.

Baca juga: Cerita Pemindahan 435 Makam di Trenggalek, Dampak Proyek Bendungan Bagong, Warga Gelar Ritual Khusus

Kapolsek Bendungan, Iptu Suswanto menuturkan makam tersebut dipindahkan di 4 lokasi yaitu di Makam Bromo dan Makam Winong yang masih berada di Desa Sumurup, lalu Makam Tumpak Mulyo di Desa Ngares, Kecamatan Trenggalek, dan makam di Desa Prambon, Kecamatan Tugu.

"Lokasi pemindahan diserahkan kepada ahli waris. Salah satu titik tujuan yang terbanyak adalah di Desa Ngares, ada 115 makam yang dipindahkan ke situ," kata Suswanto, Jumat (31/1/2025).

Lokasi makam baru berada di tengah hutan yang mana lahan tersebut milik perseorangan yang sudah dihibahkan untuk makam warga.

"Luasnya 1 hektar," tambahnya.

Baca juga: Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Trenggalek, Siswa Bawa Alat Makan dari Rumah, Mas Ipin: Ramah

Proses relokasi makam dilakukan secara mandiri oleh warga menyesuaikan waktu yang dinilai tepat oleh masing-masing ahli waris.

Namun demikian pihak Balai Besar Wilayah Sungai tidak lepas tangan. Sebagai gantinya, ahli waris mendapatkan kompensasi sebesar Rp 4 juta hingga Rp 4,5 juta untuk setiap makam.

"Pihak BBWS juga tetap membantu proses pemindahan makam, salah satunya dengan menyediakan liang lahat masal di lokasi makam yang baru," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved