Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Warga Beli Tanah Tanpa Sertifikat 28 Tahun Lalu, Kaget Dikuasai Kemenkeu karena Utang Penjual

Terungkap fakta baru dalam polemik tanah warga Pangandaran dikuasai Kemenkeu atau Kementerian Keuangan.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Dok Pribadi Kepala Dusun Pasar Adang Misbah
POLEMIK TANAH - Penampakan pelang yang dipasang petugas KPKNL Tasikmalaya di atas tanah tujuh warga Dusun Pasar, Desa Ciganjeng, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.Tanah itu kini diklaim sebagai milik Kementerian Keuangan. 

TRIBUNJATIM.COM - Terungkap fakta baru dalam polemik tanah warga Pangandaran dikuasai Kemenkeu atau Kementerian Keuangan.

Rupanya, tanah dan bangunan 7 warga Dusun Pasar, Desa Ciganjeng, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat itu dibeli tanpa sertifikat.

Pemilik tanah yang menjualnya diketahui bernama Ade Dahman Suparman.

Ade menjual tanah 1400 meter itu 28 tahun yang lalu.

Baca juga: Alasan Kemenkeu Mendadak Klaim Tanah 1400 Meter Milik Warga, Kadus: Mereka Bingung Minta Bantu Siapa

"Tahun 1997, tanah dijual kepada tujuh warga tersebut," kata Kepala Desa Ciganjeng, Imang Wardiman saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (30/1/2025), melansir dari Kompas.com.

Namun saat transaksi pembelian, tujuh warga tersebut tidak melihat sertifikat tanah tersebut. Warga tetap membeli tanah karena sudah sangat memercayai Ade Dahman.

"Warga sudah sangat percaya kepada Pak Ade Dahman, karena merupakan tokoh warga, orang terpandang," kata Imang.

Menurut dia, warga sama sekali tidak mengetahui bahwa sertifikat tanah ada di bank dan dijaminkan. Sertifikat diagunkan oleh Ade Dahman ke bank.

"Saat tanah dijual sertifikat kemungkinan sudah di bank," kata Imang.

Baca juga: 28 Tahun Selalu Bayar Pajak, Warga Bingung Tanahnya Mendadak Dikuasai Kemenkeu, Kades: Takut Digusur

Menurut informasi yang diterima dari warga, lanjut Imang, Ade Dahman tidak menginformasikan ke warga bahwa sertifikat tanah ada di bank.

"Warga enggak tahu itu sudah berbentuk sertifikat. Apalagi jadi jaminan bank," jelasnya.

Menurut Imang, sertifikat dijaminkan di bank swasta. Saat itu, Ade tidak bisa mengembalikan pinjaman, kreditnya macet.

"(Sertifikat) diambil alih oleh bank. Kemudian bank tersebut kena likuiditas. Bank bermasalah yang perlu disehatkan," jelas Imang.

Karena bank tidak sehat, maka diambil alih oleh negara. Aset bank tersebut diduga diambil alih negara, Kementerian Keuangan.

Sebelumnya tujuh warga di Dusun Pasar Desa Ciganjeng Kecamatan Padaherang, merasa khawatir setelah tanah dan bangunannya dipasangi plang oleh Kementerian Keuangan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved