Kegiatan Outing Class Sekolah di Mojokerto Dibatasi, Kepala Dispendik Beber Sejumlah Persyaratan

Kegiatan outing class sekolah di Mojokerto kini dibatasi, Kepala Dispendik Mojokerto beber sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi.

Tayang:
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com/Dispendik Kabupaten Mojokerto
RAPAT KOORDINASI - Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto bersama MKKS dan FK3S (kelompok kerja kepala sekolah) saat rapat koordinasi tentang penyelenggaraan kegiatan outing class, Sabtu (1/2/2025). Outing class sekolah-sekolah di Mojokerto kini dibatasi. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mohammad Romadoni

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Sejumlah satuan pendidikan di Mojokerto Raya tiarap mengurungkan kegiatan outing class.

Hal ini menyusul kebijakan pemkab melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Mojokerto, yang menerapkan pembatasan kegiatan outing class tahun 2025.

Penangguhan kegiatan di luar kelas ini, mempertimbangkan keselamatan siswa, menyusul musibah yang dialami rombongan outing class SMPN 7 Kota Mojokerto hingga merengut empat korban jiwa karena terseret ombak Pantai Drini, Gunungkidul, Yogyakarta, pada Selasa (28/1/2025) kemarin.

Kepala Dispendik Kabupaten Mojokerto, Ludfi Ariyono, mengatakan, pembatasan outing class menyasar satuan pendidikan berbasis negeri maupun swasta, mulai tingkat PAUD, SD hingga SMP.

Dispendik telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 421 /48/416-101/2025, keadaan seluruh satuan pendidikan terkait hasil rapat koordinasi Kepala Dinas Pendidikan bersama MKKS dan FK3S tentang penyelenggaraan kegiatan outing class.

"Mengingat akhir-akhir ini kondisi cuaca yang kurang aman dan tidak kondusif, maka rencana outing class di alam bebas atau area terbuka seperti, pantai, pegunungan, dan sungai ditunda atau ditangguhkan untuk sementara waktu," kata Ludfi Ariyono, Sabtu (1/2/2025).

Ia mengungkapkan, kegiatan outing class dibatasi, untuk sementara dilarang diselenggarakan di tempat tersebut.

Satuan pendidikan dapat mengalihkan outing class di wilayah wisata cagar budaya Mojokerto.

Baca juga: SD dan SMP se-Kota Mojokerto Gelar Tahlil Selama 7 Hari, Doakan Korban Tewas Tragedi Pantai Drini

"Kegiatan outing class yang menunjang pembelajaran dapat dilaksanakan di wilayah, seperti museum, cagar budaya atau candi, perpustakaan, wisata religi yang mendukung mata pelajaran muatan lokal terutama sejarah Majapahit," bebernya.

Menurut dia, bagi satuan pendidikan yang hendak melaksanakan outing class wajib mendapat persetujuan dari Dispendik.

Panitia outing class wajib membuat atau melampirkan rencana perjalanan dan memastikan perencanaan, meliputi izin pemberitahuan terkait tujuan, waktu dan lokasi kegiatan kepada Kadispendik Kabupaten Mojokerto.

"Selama kegiatan harus memperhatikan keselamatan, disiplin dan pengawasan terhadap peserta didik. Termasuk, setelah kegiatan wajib melaporkan hasil outing class," ungkap Ludfi Ariyono.

Dirinya menambahkan, persyaratan itu harus dilengkapi agar kegiatan outing class dapat termonitor dan demi keselamatan peserta didik.

"Pihak penyelenggara juga wajib memastikan sarana dan prasarana termasuk kendaraan harus sesuai standar dan, kelayakan kendaraan berdasarkan uji KIR kendaraan. Masa berlaku kendaraan, Surat Izin Mengemudi (SIM) kru perjalanan (sopir, cadangan sopir dan kernet)," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved