Nelangsa Anak di Sidoarjo 10 Tahun Ditelantarkan, Minta Uang ke Ayah Nomor Diblokir, Lapor Polisi
Pagi harinya murid SMA swasta di Sidoarjo kelas XII itu menggoreng adonan kue untuk dijual di sekolah. Rutinitas itu dijalani setiap pagi
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Tony Hermawan
LAPORKAN AYAH - IV (tengah) bersama ibu dan pengacaranya menunjukkan bukti-bukti yang akan digunakan untuk melaporkan ayahnya ke polisi pada Senin, (3/2/2025). IV merasa ditelantarkan oleh ayah kandungnya sendiri.
Johan Widjaja, pengacarannya mengaku, kliennya membuat laporan ini karena sudah terlalu jengkel dengan sikap ayah. Kliennya merasa tak punya pilihan lain selain melaporkan ke polisi.
Baca juga: JATIM TERPOPULER: Anak di Situbondo Temukan Ibunya Tewas di Kamar hingga Pohon Tumbang di Bondowoso
Dia berharap dari laporan tersebut di IV bisa mendapat haknya sebagai anak.
"Penelantaran anak itu bisa masuk ranah pidana. Itu diatur di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," tandas Johan Widjaja.
Berita Terkait
Baca Juga
Tiap Hari Turiyah Ajak Anaknya yang Berbobot 150 Kg Jualan Tisu: Kalau di Rumah Tidur dan Makan Saja |
![]() |
---|
Beda Penjelasan Polisi dan Pemilik Mobil yang Berseteru dengan Debt Collector di Nganjuk |
![]() |
---|
Asyik Main, Bocah 7 Tahun di Pasuruan Tewas Dibunuh Tetangga, Keluarga Tak Terima, Situasi Panas |
![]() |
---|
Sampah Berserakan di Pinggir Jalan Sidoarjo Diduga karena TPST Tak Difungsikan |
![]() |
---|
Guru di Probolinggo Mencuri Kotak Amal Masjid hingga Musala, Beraksi Lebih dari 5 kali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.