Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pantas Pengadilan Tegas Eksekusi Rumah Meski Diprotes Warga, Status Hukum SHM Disebut Tak Kuat

Eksekusi rumah dan pengosongan lahan ini tetap dilakukan walaupun sejumlah penghuni diketahui memiliki SHM.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TribunBekasi.com/Rendy Rutama Putra
RUMAH WARGA DIEKSEKUSI - PN Cikarang melakukan eksekusi rumah warga di Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kamis (30/1/2025). Ratusan warga penghuni Cluster Setia Mekar yang terletak di Jalan Bumi Sani menggelar aksi menolak eksekusi rumah dengan mengadang laju aparat petugas gabungan. 

Apalagi ia menegaskan, lahan rumahnya tidak berstatus sengketa.

Namun, kata Asmawati, mengapa tim PN Cikarang yang saat itu datang ke kediamannya bersama pihak kepolisian, TNI, hingga PLN, justru mendadak melakukan eksekusi. 

"Tanah saya tidak dalam keadaan sengketa, lengkap semua suratnya, saya juga pensiunan dari pemerintah," ungkap Asmawati saat ditemui di sekitar lokasi kediamannya pada Kamis (30/1/2025).

Asmawati beberapa kali menghela napas dan meneteskan air mata lantaran emosi.

Ia memaparkan, tanah seluas 220 meter persegi yang ia tempati saat ini, dibeli dari seorang penjual bernama Unat.

Pembelian dilakukan saat dirinya masih berdinas sebagai bidan di wilayah Puskesmas Aren Jaya, Kota Bekasi, pada tahun 1980.

Pasca eksekusi, wanita yang mengenakan kerudung warna cream ini hanya diam terpaku.

"Kenangan semua dengan suami saya di rumah yang saya beli dari nol ini, sirna semua," paparnya.

Baca juga: Penjual Cilok Tak Kapok Ketahuan Jual Gerobak Milik Bosnya Rp700 Ribu, sampai 2 Kali Tipu Korban

Sementara itu, seorang penghuni Cluster Setia Mekar Residence 2, Bari mengatakan, mereka menolak eksekusi karena sejumlah penghuni di perumahan tersebut telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

"Saya dapat menjelaskan di sini bahwa kami membeli unit rumah ataupun ruko di situ (Cluster Setia Mekar Residence 2) ada alasan," ujarnya.

"Yang di mana itu punya sertifikat," kata Bari saat ditemui Tribun Bekasi, Kamis (30/1/2025).

Tidak hanya itu, Bari menjelaskan, bagi penghuni yang belum memiliki SHM, tengah melakukan pembayaran melalui sistem Kredit Pemilikan Rumah (KPR) melalui sejumlah bank.

Bahkan ketika sebelum proses pembelian rumah maupun ruko di cluster tersebut, masyarakat terlebih dahulu melakukan pengecekan di Badan Pertanahan Nasional (BPN), hasilnya tanah tersebut tidak terblokir.

"Ada juga sebagian daripada warga dan saya kan kebetulan belinya, dan sebelum kami beli, kan dilakukan pengecekan BPN."

"Dan itu tidak ada permasalahan sengketa dan sertifikat tidak terblokir," jelas Bari.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved