Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pantas Pengadilan Tegas Eksekusi Rumah Meski Diprotes Warga, Status Hukum SHM Disebut Tak Kuat

Eksekusi rumah dan pengosongan lahan ini tetap dilakukan walaupun sejumlah penghuni diketahui memiliki SHM.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TribunBekasi.com/Rendy Rutama Putra
RUMAH WARGA DIEKSEKUSI - PN Cikarang melakukan eksekusi rumah warga di Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kamis (30/1/2025). Ratusan warga penghuni Cluster Setia Mekar yang terletak di Jalan Bumi Sani menggelar aksi menolak eksekusi rumah dengan mengadang laju aparat petugas gabungan. 

Namun Bari menuturkan, ketika dirinya sudah menempati lokasi cluster lebih kurang dua tahun, para penghuni justru dikejutkan pada Rabu (18/12/2024), perihal rencana PN Cikarang Kelas II akan melakukan eksekusi.

Eksekusi diinformasikan saat itu oleh Ketua RT, dan aksinya dilakukan Kamis (30/1/2025).

Aparat gabungan dari PN Cikarang, kepolisian, dan Satpol PP melakukan eksekusi sejumlah rumah di Jalan Bumi Sani Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis (30/1/2025).
Aparat gabungan dari PN Cikarang, kepolisian, dan Satpol PP melakukan eksekusi sejumlah rumah di Jalan Bumi Sani Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis (30/1/2025). (TribunBekasi.com/Rendy Rutama Putra)

Tak ayal, warga sekitar terkejut sebab mereka belum pernah mengetahui duduk perkara hingga PN Cikarang kemudian melakukan eksekusi.

"Saya sampaikan transaksi jual belinya itu secara resmi dan legal, bangunan kami memiliki IMB dan kami punya hubungan hukum dengan sertifikat."

"Yang menjadi duduk perkara itu, tetapi kami tidak pernah dilibatkan atau dimintai keterangan di muka persidangan, tiba-tiba eksekusi," papar Bari.

Bari menyampaikan, pasca informasi permohonan eksekusi terdengar oleh para penghuni, pemohon dalam hal ini Nyi Mimi Jamilah yang sekaligus pemenang perkara, melakukan mediasi atau audiensi dengan para pihak yang menilai dirugikan.

Ketika mediasi dilakukan, para pihak yang menilai dirugikan mengaku dimintai uang Rp4 juta sebagai bentuk pembayaran lahan per meternya.

"Pembayaran untuk membayar kepada pihak pemenang berdasarkan putusan, padahal kami tidak pernah bertarung dan kami tidak tahu duduk perkaranya."

"Poin yang berdasarkan keterangan yang kami terima dari hakim itu keputusan itu dimenangkan oleh atas nama Nyi Mimi Jamilah berdasarkan keterangan yang kami terima," ucapnya.

Bari mengungkapkan, penyebab penolakan eksekusi juga dikarenakan pihaknya merasa dirugikan setelah melayangkan gugatan keberatan di PN Cikarang.

Sidang keberatan baru akan dilakukan pada Senin (10/2/2025) mendatang.

Namun proses sidang belum dilakukan, tapi sudah ada tindakan akan melakukan eksekusi.

"Kami keberatan dan kami lakukan gugatan perlawanan di PN Cikarang, seharusnya ketika ada perlawanan dari pihak yang merasa dirugikan dan memiliki hubungan hukum itu tidak bisa dilaksanakan eksekusi karena masih ada proses," ungkapnya.

Baca juga: Tangis Histeris Asmawati Rumahnya Dieksekusi Pengadilan, Padahal Punya SHM: Bukan Tanah Sengketa

Pernyataan senada disampaikan seorang penghuni lainnya, Hendra, yang merasa dirugikan imbas putusan perkara tersebut.

Sebab ia mengaku sebelum menempati ruko di klaster tersebut sudah dipastikan oleh BPN jika lahan tersebut bukan sengketa atau status masalah.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved