Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Tagih Utang Rp7,5 Juta, Kakak Malah Diancam Adik Bakal Dihabisi, Kini Polisikan: Lama Tidak Dibayar

Seorang kakak diancam adik kandung sendiri perkara utang. Iapun kini mempolisikan adiknya sendiri.

Tribun Sumsel
MELAPOR - Ardiana (43), seorang IRT ketika melapor ke Polrestabes Palembang, mengaku diancam akan dibunuh adik kandungnya, Rabu (5/2/2025), siang. Ia diancam saat menagih utang Rp7,5 juta. 

Sementara itu, pasangan suami istri (pasutri) kompak menggadaikan mobil dan motor sewaan milik orang lain.

Kini pasutri asal Temanggung, Jawa Tengah itu diringkus polisi.

Akibat ulah suami istri berinisial SA dan WM itu, korban sampai mengalami kerugian mencapai Rp 272 juta.

SA (49) dan WM (30), pasangan suami istri asal Kecamatan Selopampang, Temanggung, melancarkan tipu muslihatnya mulai November sampai Desember 2024.

Korban adalah AR (34), warga Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang, Jawa Tengah, selaku pemilik mobil dan sepeda motor yang digadaikan kedua pelaku penipuan itu.

AR baru melapor pada 24 Januari 2025 usai para pelaku sulit ditemui.

Kepala Polres Magelang Kota AKBP Anita Indah Setyaningrum mengatakan, SA dan WM mendatangi rumah AR dengan dalih meminjam satu mobil Honda Mobilio dan lima sepeda motor matic.

Hasil gadai kendaraan dipergunakan untuk bayar utang AR disebut bersepakat bahwa kendaraan miliknya dapat dipinjamkan kembali dengan biaya sewa mobil Rp 350.000 dan motor Rp 100.000 masing-masing per hari.

 "7 Januari 2025 ada keterlambatan pembayaran dari kedua tersangka," ujar Anita dalam konferensi pers, Senin (3/2/2025).

AR lantas mencari pasutri itu, tapi kerap kali tidak dapat menjumpai mereka.

Baca juga: Ibu-ibu Dapat Bantuan Rp40 Juta Buat Bangun Rumah Bohong Soal Utang, Uang Habis Beli Motor: Maafin

Ternyata, kendaraannya sudah digadaikan di Temanggung.

Ia mengalami kerugian hingga Rp 272 juta.

Penjabat sementara Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Magelang Kota Iptu Iwan Kristiana menyampaikan, SA dan WM ditangkap di kediamannya pada 25 Januari 2025.

"Alhamdulillah kendaraan lengkap dan bisa kami amankan," ucapnya.

Sementara itu, SA mengaku, uang hasil penggadaian kendaraan digunakan untuk membayar utang pada rentenir yang mencapai Rp 35 juta.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved