Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cak Ji Geram Lihat Rumah Warga Surabaya Dibongkar Paksa Tetangga, Permintaan Ganti Rugi Tak Digubris

Wakil Wali Kota Surabaya, Cak Ji geram lihat rumah warga Surabaya dibongkar paksa tetangga, permintaan ganti rugi tak digubris.

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
GERAM - Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji atau Cak Ji merasa geram saat mendatangi rumah warga yang dibongkar tetangga di Medokan Tambak, Kecamatan Rungkut, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (5/2/2025). Rumah tersebut merupakan objek sengketa yang masih belum diputuskan pengadilan. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Nuraini Faiq

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji murka saat mendapati rumah warga dibongkar tetangga.

Tidak main-main, rumah di Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, Surabaya, itu dibongkar dengan mendatangkan alat berat.

Cak Ji, sapaan Armuji mendatangi lokasi bangunan rumah dua lantai di Kampung Medokan Tambak itu.

Rumah ini sebelumnya ditempati Suwatun.

Namun perempuan ini bersengketa dengan Permadi.

Kedua warga yang bertetangga ini saling klaim punya dokumen atas kepemilikan tanah.

Cak Ji datang dengan didampingi pihak terkait, termasuk pihak kelurahan dan Satpol PP.

Ternyata lokasi rumah Suwatun itu sudah diratakan. Sementara kanan kiri tanah sudah dipasangi triplek.

Cak Ji kaget. Ternyata sebelumnya lokasi tersebut pernah dikunjungi untuk diselesaikan permasalahannya.

Hingga saat ini, kedua warga yang bertetangga itu masih bersengketa.

Baca juga: Tangis Histeris Asmawati Rumahnya Dieksekusi Pengadilan, Padahal Punya SHM: Bukan Tanah Sengketa

"Iki lak (ini) lokasi rumah yang pernah saya tinjau dulu. Saya pernah sarankan diselesaikan secara hukum," ucap Cak Ji, saat tiba di lokasi, Rabu (5/2/2025).

Mantan Ketua DPRD Surabaya dua periode ini murka.

Dia geram melihat rumah yang berada di objek sengketa telah dibongkar paksa menggunakan alat berat, dan didirikan bangunan triplek di atasnya.

Karena warga sudah melakukan pembongkaran secara tidak sah, Armuji meminta agar warga tersebut memberikan biaya ganti rugi terlebih dahulu.

"Walaupun kamu punya sertifikat, tetanggamu pun punya surat. Jadi kamu tidak berhak melakukan pembongkaran. Yang berhak membongkar itu juru sita pengadilan," ujar Cak Ji di hadapan pembongkar di lokasi.

Sengketa itu sudah sampai pada permintaan ganti rugi antara keduanya.

Pihak yang dibongkar minta ganti rugi Rp 500 juta kepada tetangganya tersebut. Namun sang tetangga tersebut sepertinya enggan menanggapinya.

Mengingat hingga saat ini belum ada putusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat terkait status kepemilikan tanah, menurut Cak Ji, objek masih sengketa.

Siapapun tidak boleh merusak objek sengketa ini.

Cak Ji pun kemudian memerintahkan Satpol PP dan aparat kecamatan untuk membongkar bangunan triplek yang dibangun di atas reruntuhan tersebut.

Saat dikonfirmasi, Cak Ji mengakui dirinya memilih mendatangi warga langsung untuk memastikan duduk perkara sengketa.

Pendekatan hukum harus dilakukan saat terjadi sengketa tanah.

"Itu tetangga dempet. Membongkar rumah tetangganya sendiri tanpa menunggu proses hukum. Meski sudah mengklaim memegang sertifikat, harus diuji di pengadilan. Warga kami minta hati-hati dan cermat dalam membeli tanah," ucap Cak Ji, Kamis (6/2/2025).

Dia mengimbau agar semua persoalan terkait sengketa tanah menunggu keputusan final pengadilan.

Cak Ji mengakui potensi sengketa tanah di Surabaya relatif tinggi. Semua menuntut kehati-hatian dan kecermatan.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved