Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Developer Heran Tak Ada BPN saat Penggusuran Perumahan Cluster, Padahal Tanah Ada SHM & IMB: Legal

Developer Cluster Setia Mekar Residence 2 di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, menyayangkan eksekusi lahan ini.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Rachel Farahdiba R via Kompas.com
Lahan depan Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, yang turut terdampak penggusuran, Senin (3/2/2025). Pihak pengembang heran tak ada BPN saat penggusuran. 

Bari menekankan pentingnya peran BPN dalam proses eksekusi untuk mengetahui batas tanah yang terlibat.

"Ketiadaan BPN dalam pelaksanaan eksekusi menjadi tanda tanya besar kepada pihak yang terkena dampak."

"Mana batas-batasnya yang menjadi titik obyek tanah yang akan dieksekusi," ujar Bari saat ditemui Kompas.com.

Bari juga menyoroti prosedur pelaksanaan eksekusi yang dianggap tidak sesuai.

Pasalnya dalam eksekusi tersebut, pengadilan tidak membacakan berita acara pengosongan lahan.

"Eksekusi wajib dibacakan di atas tanah. Kalau kami bicara 704, maka berita acara eksekusi wajib dibacakan di atas tanah 704."

"Bicaranya 705, maka berita acara eksekusi wajib dibacakan di atas tanah 705. Kemarin enggak. Tidak (tidak dibacakan)," tegasnya.

Selain itu, Bari mempertanyakan tidak dilibatkannya Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Distarkim) Kabupaten Bekasi dalam eksekusi tersebut.

Ia menegaskan bahwa pengadilan seharusnya melibatkan Distarkim sebagai pihak yang mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk klaster tersebut.

"Artinya, bangunan dan tanah yang berdiri di atas sertifikat 705 adalah bangunan dan tanah legal," imbuhnya.

Baca juga: Honorer Minta PT Timah Pecat Wenny Myzon, Tak Terima Pengguna BPJS Dihina: Jangan Kebanyakan Nyinyir

Pihak developer Cluster Setia Mekar Residence 2 telah berkomitmen untuk bertanggung jawab atas penggusuran lahan yang terjadi.

"Bentuk perlawanan melalui gugatan penolakan eksekusi di PN Cikarang dan PN Kota Bekasi merupakan bentuk tanggung jawab developer," tegas Bari.

Sebagai developer, ujar Bari, ia telah memenuhi dua aspek utama dalam pengembangan properti.

Yaitu legalitas tanah yang berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan legalitas bangunan yang berupa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Kedua hal tersebut telah dipenuhi dan diproses sesuai ketentuan aturan yang berlaku," tambahnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved