Wanita Begal Driver Online di Surabaya
Wanita Pembegal Driver Taksi Online di Surabaya Minta Dibebaskan
Maria L. Livia A.P pelaku begal driver taksi online karena butuh uang untuk liburan ke Australia masih disidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Maria Livia, pembegal driver taksi online karena butuh uang untuk liburan ke Australia masih disidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Saat sidang agenda pembelaan, dia minta bebas dan dilepaskan dari segala tuntutan.
Sebaliknya, anak almarhum Pudjiono, Dimas Andika Krisna Puri, berharap Maria yang sebelumnya dituntut 12 tahun penjara dihukum lebih berat lagi. Sebab akibat kejadian itu, ayahnya harus menjalani koma. Sampai akhirnya meninggal dunia.
Kasus itu bermula Maria memesan taksi online dari kawasan Galaxy Mall untuk diantar ke kawasan Gunung Anyar.
Pudjiono sebagai driver pun datang. Mendekati titik tujuan, Maria menusuk Pudjiono pada bagian dada hingga mengenai paru-parunya dan juga menusuk leher.
Tusukan pisau itu mengakibatkan Pudjiono terluka serius. Pudjiono akhirnya meninggal setelah hampir satu bulan dirawat intensif di Rumah Sakit dr Soetomo.
Maria melakukan perbuatannya karena ingin membawa kabur mobil Daihatsu Sigra milik Pudjiono untuk modal ke Australia.
Endang, kuasa hukum terdakwa mengatakan, Valentinus Tan, ayah dari Maria Livia telah memberikan uang senilai Rp 300 juta kepada almarhum ketika masih dirawat di rumah sakit, sebelum meninggal.
Baca juga: Wanita Begal Taksi Online di Surabaya Dites Urine Usai Aksi Nekat, Polisi: Ngaku Terinsipirasi Film
Baca juga: Keluarga Wanita Begal Taksi Online di Surabaya Diduga Ajak Damai Korban, Ini Tanggapan Polisi
"Biaya rumah sakit selama perawatan dan juga santunan," kata Endang saat membacakan nota pembelaan.
Setelah menerima uang tersebut, menurut Endang, Pudjiono dan keluarganya memaafkan Maria. Itu dibuktikan dengan surat perdamaian yang ditandatangani almarhum.
"Sudah ada surat perdamaian dengan almarhum sehingga kami memohon terdakwa dibebaskan," tambah Endang.
Andika menentang permohonan bebas yang diajukan Maria dalam persidangan. Dia justru meminta mahasiswa berusia 23 tahun pembunuh ayahnya itu dihukum maksimal.
Baca juga: Tersangka Wanita Begal Taksi Online di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Keluarga Tak Terima

Baca juga: Mahasiswa Begal Driver Online dengan Cara Disetrum, Korban Sempat Melawan, Punya Utang Rp 40 Juta
"Tuntutan 12 tahun penjara masih kurang kalau dibandingkan dengan nyawa ayah saya. Seharusnya dia mendapatkan hukuman setimpal," ujar Andika.
Andika tak menampik memang ada perdamaian. Tapi dia menegaskan ketika ayahnya masih hidup, sehingga keluarga berusaha menerima maaf. Namun, kini kondisinya berbeda setelah Pudjiono meninggal.
"Memang sudah kami maafkan, tetapi jangan maaf dari kami dijadikan dalih agar bebas dari hukuman. Proses hukum harus tetap berlanjut dan terdakwa dihukum yang setimpal dengan perbuatannya," tutur Andika.
Baca juga: BREAKING NEWS : Wanita Asal NTT Begal Driver Taksi Online di Surabaya, Pelaku Ditangkap Warga
wanita begal driver online di Surabaya
Tribun Jatim Network
jatim.tribunnews.com
Pengadilan Negeri Surabaya
PN Surabaya
Nasib Maria Wanita asal NTT yang Begal Driver Taksi Online, Divonis 11 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Tersangka Wanita Begal Taksi Online di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Keluarga Tak Terima |
![]() |
---|
28 Hari Berjuang Lawan Luka Parah, Driver Taksi Online yang Dibegal Wanita di Surabaya Meninggal |
![]() |
---|
Keluarga Wanita Begal Taksi Online di Surabaya Diduga Ajak Damai Korban, Ini Tanggapan Polisi |
![]() |
---|
Wanita Begal Taksi Online di Surabaya Dites Urine Usai Aksi Nekat, Polisi: Ngaku Terinsipirasi Film |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.