Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Wanita Begal Driver Online di Surabaya

Tersangka Wanita Begal Taksi Online di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Keluarga Tak Terima

Kasus penumpang wanita yang menikam sopir taksi online di Gunung Anyar, Surabaya, kini memasuki babak baru.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM/TONY HERMAWAN
Tersangka wanita begal taksi online di Surabaya, Maria Livia (tengah) dikawal ketat sejumlah personel Gunung Anyar saat diungsikan ke tahanan Polrestabes Surabaya, pada Kamis (3/10/2024) dalam artikel berjudul 'Keluarga Wanita Begal Taksi Online di Surabaya Diduga Ajak Damai Korban' 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kasus penumpang wanita yang menikam sopir taksi online di Gunung Anyar, Surabaya, kini memasuki babak baru.

Polsek Gunung Anyar telah menyelesaikan penyusunan berkas kasus ini.

Kabarnya, Kejaksaan Negeri Surabaya sudah menyatakan berkas pemeriksaan sudah lengkap atau P-21.

Pudjiono adalah korban, sedangkan Maria Livia (23) ialah tersangkanya. Kasus ini meninggalkan duka bagi keluarga korban.

Pudjiono, yang meninggal dunia setelah dirawat selama 28 hari di Rumah Sakit dr. Soetomo.

Baca juga: Tampang 2 Pelaku Begal Guru di Lamongan, Ternyata Seorang Residivis, Modus Nyalakan Klakson

Dimas Andika, anak almarhum Pudjiono mengatakan, kondisi yang dihadapi keluarga cukup berat.

Suhartono, pengacara sudah mundur setelah ayahnya meninggal.

Kini, keluarganya mengawal agar tersangka agar mendapat hukuman seadil-adilnya tanpa didampingi pengacara. 

Baca juga: JATIM TERPOPULER: Wanita Begal Driver Taksi Online - Camat Ponorogo Tabrak Motor di Trenggalek

"Saya sekarang hanya dibantu oleh keluarga. Ada beberapa keluarga yang bertugas di Polrestabes Surabaya," kata Dimas.

Sementara, pihak keluarga belum mengetahui pasal yang dikenakan kepada tersangka. Dimas pernah tanya ke polisi, namun belum mendapat penjelasan.

Hanya saja dari informasi berita-berita, tersangka dijerat dengan pencurian dengan kekerasan atau curat. Yakni  Pasal 365 ayat 3 dan Subsider Pasal 365 ayat 2 ke-4 KUHP.

Baca juga: BREAKING NEWS : Wanita Asal NTT Begal Driver Taksi Online di Surabaya, Pelaku Ditangkap Warga

Dimas, masih merasa kesulitan menerima kenyataan tersangka hanya dijerat dengan pasal curat.

Tusukan pisau yang dilakukan Maria Livia mengenai paru-paru dan saraf di leher korban, menyebabkan cedera serius. 

Meskipun dirawat intensif selama 28 hari, Pudjiono akhirnya meninggal dunia.

Baca juga: Terungkap Motif Wanita Asal NTT Begal Driver Online, Ingin Pergi Liburan ke Australia dan Bekerja

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved