Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok AKBP Mantan Wadir Krimsus Polda yang Diberhentikan Tidak Hormat, Diduga Penyuka Sesama Jenis

Sosok AKBP mantan wadir Krimsus Polda itu diketahui sudah dipecat dengan tidak hormat lantaran orientasi seksualnya yang berbeda.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Tribun-Medan.com
ORIENTASI SEKSUAL POLISI - Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, difoto beberapa waktu lalu. Mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut berinisial AKBP DK, laki-laki, dipecat tidak hormat dari atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Kepolisian lantaran orientasi seksual yang menyimpang. 

TRIBUNJATIM.COM - Terungkap ada sosok mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus yang punya orientasi seksual berbeda.

Saat ini, sosok tersebut dikatakan telah diberhentikan tidak dengan hormat lantaran dianggap menyimpang.

Mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut berinisial AKBP DK, laki-laki, dipecat tidak hormat dari atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Kepolisian.

Ia dipecat karena diduga memiliki orientasi seksual menyimpang yaitu Biseksual atau orang yang berhubungan dengan perempuan, tapi juga berhubungan dengan laki-laki.

Terkait pemecatan ini dibenarkan Kabid Propam Polda Sumut Kombes Bambang Tertianto, saat diwawancarai.

Namun demikian ia malu-malu menjelaskan secara rinci kasus yang membuat AKBP DK dipecat.

"Sudah dipecat dia. Sudah. Sudah lama dipecat. Kasus itulah. Iya (Penyimpangan seksual)," kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Bambang Tertianto, Kamis (6/2/2025), seperti dikutip TribunJatim.com via Tribun-Medan.com, Jumat (7/2/2025).

Bambang tak menjelaskan detail kapan mantan Kapolres Labuhanbatu tersebut dipecat.

Namun seingatnya, kasus kelainan seksual yang menjerat AKBP DK sudah bergulir sejak tahun 2023 lalu.

Sebelum dipecat, DK sempat menjabat sebagai Wadir Krimsus Polda Sumut.

Baca juga: Dulu 7 Perwira Polisi ini Namanya Terseret dalam Kasus Ferdy Sambo, Kini Promosi Jabatan

Kemudian ia dimutasi menjadi Perwira Menengah (Pamen) dan jabatannya digantikan oleh AKBP Jose Delio Fernandez.

Yang memeriksa kasus ini hingga yang memecat pun kata Bambang, Mabes Polri langsung.

"Yang memecat itu Mabes Polri dan yang memeriksa itu Mabes Polri. Kasusnya di tahun 2023, sedang menjabat sebagai Wadir Krimsus."

Setelah sidang komisi kode etik profesi (KKEP) memutuskan AKBP DK dipecat, ia sempat melakukan upaya banding.

Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, difoto beberapa waktu lalu.
Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, difoto beberapa waktu lalu.
Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, difoto beberapa waktu lalu. Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, difoto beberapa waktu lalu. (Tribun Medan)

 Namun, kata Bambang, upaya banding ditolak sehingga alumni Akpol tahun 2000 tersebut tetap dipecat.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved