Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Mursiti Nelangsa Rumah Diratakan Jadi Korban Salah Eksekusi Lahan, Kini Tak Bisa Jualan: Sepeser Pun

Mursiti mendapatkan cobaan yang begitu berat di usia senjanya, rumah yang ia lama huni kini sudah rata dengan tanah. 

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR
Objek rumah warga di Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, yang disebut salah sasaran eksekusi sudah rata dengan tanah, Jumat (7/2/2025). Salah satu korban, Mursiti, kini tak bisa jualan dan tak punya uang sepeser pun. 

TRIBUNJATIM.COM - Eksekusi lahan yang dianggap bersengketa oleh Pengadilan Negeri (PN) Cikarang Kelas II ternyata berpolemik panjang.

Hal itu dialami Mursiti (64), salah satu warga Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Ia mendapatkan cobaan yang begitu berat di usia senjanya.

Baca juga: Anak Pensiunan ASN Dapat PIP Buat Bayar Tunggakan SPP, Siswi SMA Bikin KDM Heran: Udah Nolak

Bagaimana tidak, rumah yang ia lama huni, kini sudah rata dengan tanah. 

"Saya sedih, di usia saya segini cobaannya terasa begitu berat sekali," ucap Mursiti, Jumat (7/2/2025).

Apalagi rumah yang sudah rata dengan tanah tersebut bukan hanya sekedar tempat tinggal bagi Mursiti, namun juga untuk mencari nafkah.

Ia membuka usaha warung nasi di rumah tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. 

Mursiti tinggal bersama anak perempuan. Setelah digusur, dia terpaksa tak bisa melanjutkan usaha warung nasinya. 

"Saya bingung buat sehari-hari, saya uang dari mana? Anak belum kerja, saya juga enggak usaha, rumah satu-satunya digusur gitu aja," tutur dia. 

Mursiti membeli tanah secara legal, dia bahkan sudah memegang sertifikat hak milik (SHM) di lahan yang menjadi tempat tinggalnya tersebut. 

Saat ini, Mursiti pun terpaksa harus mengontrak rumah karena tidak ada tempat bernaung lagi. 

"Sekarang saya ngontrak, buat ngontrak pun saya pinjam uang karena enggak punya sepeser pun," jelas dia. 

Mursiti kini berharap keadilan agar bisa kembali hidup tenang dan melanjutkan usaha warung nasi.

Dia berharap tanah dan bangunan miliknya bisa dikembalikan.

Objek rumah warga di Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, yang disebut salah sasaran eksekusi sudah rata dengan tanah, Jumat (7/2/2025). (TRIBUNJAKARTA/YUSUF BACHTIAR)
Objek rumah warga di Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, yang disebut salah sasaran eksekusi sudah rata dengan tanah, Jumat (7/2/2025). (TRIBUNJAKARTA/YUSUF BACHTIAR)

"Harapan saya ke Pak Menteri, ya saya minta keadilan, sama minta tolonglah rumah saya bagaimana, apa mau ganti bikin rumah lagi? Saya mau."

"Itu apa saja, yang penting saya dapet keadilan," tegas Mursiti.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Bandan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan, objek eksekusi lahan sengketa di Bekasi salah sasaran.

Sengketa lahan meliputi beberapa objek antara lain Cluster Setia Mekar Residence 2 sebanyak 27 bidang dan rumah warga di sekitarnya sebanyak lima bidang.

Sengketa lahan muncul setelah warga bernama Mimi Jamilah menempuh jalur hukum, dia memenangkan semua tahapan sidang sampai ke Mahkamah Agung (MA).

Setelah putusan MA, Mimi Jamilah meminta PN Cikarang melakukan eksekusi lahan di objek dengan nomor sertifikat 706.

Lima objek yang merupakan rumah warga telah rata dengan tanah, sementara sisanya baru sebatas dikosongkan dan dipasang patok berisi informasi status kepemilikan oleh Mimi Jamilah.

"Setelah kami cek, ini lokasinya di sini kan, setelah kami cek, lima lokasi tanah ini, rumah ini tadi kami cek, ternyata di luar peta daripada obyek yang disengketakan," kata Nusron.

Baca juga: Menteri Nusron dan Damkar Beri Keterangan Beda Soal Kebakaran Kementerian ATR/BPN, Polisi: Wajar

Nusron menjelaskan, lima objek lahan merupakan milik warga bernama Asmawati, Mursiti, dan Yaldi yang sudah memiliki sertifikasi hak milik (SHM). 

"Di luar 706 tadi, karena beliau (Asmawati, Mursiti dan Yaldi) beli dari masyarakat, langkah selanjutnya kami akan koordinasi dengan Pengadilan Negeri Cikarang," ungkap Nusron. 

BPN akan memanggil semua pihak yang bersengketa, untuk dilakukan mediasi terkait bangunan milik warga yang sudah terlanjut dieksekusi. 

"Sekarang, kemudian kami akan panggil mediasi kepada pihak-pihak yang bersengketa. Mimi Jamila kita panggil, keluarga Kayat kita panggil, dan sebagainya," tegas dia.

"Tujuannya untuk mengganti, kami akan berusaha memperjuangkan mengganti rumah yang sudah digusur," tegas Nusron.

Nusron menuturkan, ganti rugi tersebut adalah hal yang lumrah.

Sejumlah warga yang terdampak rumahnya digusur tersebut adalah pembeli yang sah dan tidak terlibat dalam sengketa.

Lalu SHM yang dimiliki para warga juga dipastikan sah dan berlaku sesuai hukum, sehingga disimpulkan sejumlah lahan yang dieksekusi tersebut tidak sesuai dengan denah sengketa.

"Karena beliau (warga terdampak rumahnya dirobohkan) membangun dengan sah, membeli dengan sah, dan beliau ini kalau itu ada konflik, sebagai korban, beliau tidak pernah terlibat di situ semua," jelasnya.

"Total ada empat sertifikat yang nomornya M704, M705, M706, dan M707, ini tadi kami cek, ternyata di luar peta daripada obyek yang disengketakan, persisnya di lahan M706 tadi, di luar itu," pungkas Nusron.

SIAP LAWAN PENGADILAN - Lahan depan Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, yang turut terdampak penggusuran, Senin (3/2/2025) (kiri). Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid saat mendatangi lahan sengketa di Desa Setia Mekar, Tambun Selatan, Jumat (7/2/2025) (kanan).
Lahan depan Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, yang turut terdampak penggusuran, Senin (3/2/2025) (kiri). Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid saat mendatangi lahan sengketa di Desa Setia Mekar, Tambun Selatan, Jumat (7/2/2025) (kanan). (Rachel Farahdiba R - KOMPAS.com/ACHMAD NASRUDIN YAHYA)

Diketahui sebelumnya, PN Cikarang Kelas II melakukan eksekusi pengosongan lahan di Perumahan Cluster Setia Mekar Residence 2 pada Kamis (30/1/2025), yang dimulai sekitar pukul 17.00 WIB.

Eksekusi di luas lahan 3,3 hektare tetap dilakukan, walaupun sejumlah penghuni diketahui memiliki SHM.

Humas PN Cikarang, Isnanda Nasution mengatakan, hal itu dikarenakan sesuai delegasi dari PN Bekasi dengan putusan awal nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997.

"Sudah tidak bisa lagi (menggugat), ini kan sudah Pengadilan Tinggi Mahkamah Agung (MA), terus kemudian kami ingin ada kepastian hukum," kata Isnanda saat ditemui awak media di sekitar lokasi eksekusi, Kamis.

Isnanda menjelaskan, walaupun sejumlah penghuni diketahui memiliki SHM, tentu status hukumnya justru tidak kuat dengan putusan delegasi.

Sebab putusan delegasi tercantum dalam SHM no 325/Jatimulya yang saat ini menjadi Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Sehingga dapat disimpulkan proses eksekusi lahan berhak dilakukan dan mulai berlangsung sekira pukul 17.48 WIB.

"Artinya sertifikat yang dimiliki oleh para penghuni tidak berkekuatan hukum dalam putusan itu, dan sertifikat nomer 325 itulah yang sah," jelasnya.

Humas PN Cikarang, Isnanda Nasution, menyampaikan keterangan terkait eksekusi rumah warga di Jalan Bumi Sani Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis (30/1/2025). (TribunBekasi.com/Rendy Rutama Putra)
Humas PN Cikarang, Isnanda Nasution, menyampaikan keterangan terkait eksekusi rumah warga di Jalan Bumi Sani Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis (30/1/2025). (TribunBekasi.com/Rendy Rutama Putra)

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved