Berita Viral
Nasib Razman dkk Imbas Firdaus Oiwobo Naik Meja Sidang, Dipolisikan PN Jakut, Terjerat 3 Pasal
Razman Nasution Dkk dipolisikan PN Jakut. Imbas kegaduhan sidang lawan Hotman Paris. Firdaus Oiwobo naik meja sidang.
TRIBUNJATIM.COM - Pengacara Razman Nasution dan tim kuasa hukumnya dipolisikan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).
Hal ini buntut kegaduhan yang terjadi saat persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025).
Persidangan ini merupakan tindak lanjut dari laporan Hotman Paris terhadap Razman Nasution yang terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Mei 2022.
Keributan terjadi karena Razman Nasution teriak-teriak minta persidangan digelar terbuka.
Suasana semakin ricuh ketika Firdaus Oiwobo, tim kuasa hukum Razman Nasution naik meja di ruang persidangan.
Kini, pengacara Razman Arif Nasution dan kawan-kawan (dkk) dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada Selasa (11/2/2025).
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Maryono, mengatakan, laporan itu melanjutkan insiden keributan antara Razman dengan Hotman Paris Hutapea yang terjadi di ruang sidang pada Kamis, 6 Februari 2025.
Pada sidang tersebut, Razman duduk sebagai terdakwa kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Hotman Paris.
Baca juga: Sosok Firdaus Oiwobo, Dipecat Kongres Advokat Gegara Naik Meja Sidang, Pernah Viral Bela Dukun
“Ya betul, jelas kegaduhan yang terjadi di dalam ruang sidang. Baik yang selama diskors dan berjalannya sidang,” ucap Maryono di Bareskrim Polri, Selasa (11/2/2025).
“Yang dilaporkan adalah Dr H Razman Nasution dan kawan-kawan. Ya kita belum bisa menghitung ya jumlahnya (yang kami laporkan). Setidak-tidaknya lebih dari dua (yang kami laporkan),” lanjut Maryono.
Maryono mengatakan, Razman CS dilaporkan dengan tiga pasal sekaligus, yakni Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 207 tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, dan Pasal 217 tentang kegaduhan di ruang sidang.
Maryono mengatakan, laporan itu adalah tindak lanjut dari perintah Mahkamah Agung yang meminta pihak pengadilan untuk melaporkan Razman dan kawan-kawan (dkk).
Baca juga: Alasan Firdaus Oiwobo Naik Meja Sidang Bela Razman Nasution, Hotman Paris: Tragedi di Pengadilan
Baca juga: Murka Razman Nasution ke Hotman Paris karena Direndahkan, Bahas Orang Kampung: Kau Bukan Siapa-siapa
“Ini sudah perintah dari MA sendiri. Jadi atas kejadian itu kami tidak diam. Kami juga sudah (megadukan kericuhan ini ke) pengadilan tinggi, jadi seperti itu ini atas nama lembaga (kami melaporkan Razman CS),” kata Maryono.
Terakhir, Maryono mengatakan, pihak Pengadilan Negeri Utara menunggu penyidik untuk menyelidiki laporan tersebut.
Razman Nasution
Pengadilan Negeri Jakarta Utara
Hotman Paris
Firdaus Oiwobo
Tribun Jatim
TribunJatim.com
Wali Murid Geruduk Kantor Dinas Pendidikan Protes Harga Seragam Rp 3 Juta hingga Permainan Domisili |
![]() |
---|
Harga di Toko Rp 150 Ribu Per Stel Tapi Kuli Disuruh Beli Seragam SMP Anak di Sekolah Rp 1,2 Juta |
![]() |
---|
Nasib Kepsek Kini Diperiksa Inspektorat Imbas Siswa SDN Terlantar karena Guru Sering Bolos |
![]() |
---|
5.100 HP KW Mirip Seperti Baru Dijual Online, Baterai Gampang Habis dan Lebih Lemot |
![]() |
---|
Alasan Pemilik Lahan Pagari Jalan Hingga Bikin Siswi SD Terpaksa Susuri Sungai Demi ke Sekolah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.