Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Fakta Kematian Pande sempat Disekap Selama 13 Hari dan Alami Penyiksaan, Motif Tersangka Terungkap

Tak hanya fakta kematian Pande yang diakibatkan mengalami penganiayaan, diketahui pula jika Pande ternyata disekap selama 13 hari.

Tribun Bali/Muhammad Fredey
BARANG BUKTI - Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi (dua dari kiri) menunjukkan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk menyiksa I Pande Gede Putra Palguna. Pria 53 tahun itu sebelumnya disekap selama 13 hari hingga akhirnya meninggal dunia dan jenazahnya dibuang di hutan lindung Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng. 

TRIBUNJATIM.COM - Pande ternyata sempat disekap selama 13 hari.

Korban mengalami penyiksaan oleh tersangka.

Berbagai fakta ihwal meninggalnya Pande Gede Putra Palguna terungkap dalam pers release yang digelar Kamis 13 Februari 2025. 

Tak hanya fakta kematian Pande yang diakibatkan mengalami penganiayaan, pada pers release tersebut diketahui pula jika Pande ternyata disekap selama 13 hari.

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengungkapkan, jika sejak keberadaan Pande ditemukan pada November 2024, hubungan antara Pande dengan ketiga tersangka baik-baik saja.

Baca juga: Sosok Suami Tega Sekap dan Tak Beri Makan Istri hingga Meninggal, Sindi Sebut Jahat, Selalu Diancam

Bahkan Pande, sesuai perintah Leni, diminta tinggal bersama di kos Oki dan Intan. 

"Dari bulan November 2024 sampai dengan pertengahan Januari 2025, hubungan korban dengan kedua tersangka tersebut dalam keadaan baik-baik saja tanpa ada kekerasan," ucapnya.

Saat tinggal bersama, Pande kerap meminjam uang kepada Oki dan Intan, dengan dalih agar bisa mengembalikan utang kepada Leni. Total pinjamannya mencapai Rp 60 juta. 

Hingga pada akhir Januari 2025, Oki dan Intan baru mengetahui jika keduanya dibohongi Pande, ihwal peminjaman uang tersebut. 

Tak hanya itu, Leni juga menerima telepon dari seorang wanita, yang mengabarkan jika dia diperkosa oleh Pande. 

Bahkan wanita itu menyebut jika Pande kerap menjelekkan Leni. 

"Hal tersebut menjadi pemicu sakit hati para tersangka, hingga akhirnya melakukan penyiksaan terhadap korban," ungkapnya. 

Lanjut Kapolres, dari pengakuan para tersangka, Pande disekap sejak tanggal 20 Januari. 

Pria 53 tahun itu mengalami sejumlah penyiksaan, hingga akhirnya meninggal dunia pada 2 Februari 2025. 

"Mengetahui korban meninggal dunia, tersangka Oki dan Intan memberitahu tersangka Leni. Selanjutnya tiga tersangka merencanakan pembuangan korban ke daerah Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng. Pembuangan jasad Pande, difasilitasi oleh tersangka Leni dengan menyewa mobil," ujarnya.

BARANG BUKTI - Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi (dua dari kiri) menunjukkan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk menyiksa I Pande Gede Putra Palguna. Pria 53 tahun itu sebelumnya disekap selama 13 hari hingga akhirnya meninggal dunia dan jenazahnya dibuang di hutan lindung Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng.
BARANG BUKTI - Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi (dua dari kiri) menunjukkan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk menyiksa I Pande Gede Putra Palguna. Pria 53 tahun itu sebelumnya disekap selama 13 hari hingga akhirnya meninggal dunia dan jenazahnya dibuang di hutan lindung Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng. (Tribun Bali/Muhammad Fredey)

Baca juga: Ogah Diceraikan Istri, Ayah Tega Sekap dan Aniaya Anak Kandung, Nangis hingga Pingsan saat Diamankan

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti yang digunakan atas kasus ini. 

Seperti mobil rental Honda Brio DK 12XX ACN, yang digunakan mengangkut jasad Pande. 

Selain itu, rekaman CCTV dan data digital GPS perjalanan mobil rental dari TKP pembunuhan di Denpasar menuju TKP pembuangan mayat korban di Buleleng. 

Polisi juga menyita barang-barang yang digunakan menyiksa Pande. 

Di antaranya korek api gas yang digunakan untuk membakar rambut kepala Pande, kaleng obat pembasmi serangga yang digunakan untuk memukul kepala dan wajah, sapu dan serok untuk memukul tubuh, kabel ties untuk mengikat kedua tangan dan kaki, serta setrika untuk mensetrika punggung Pande. 

"Atas perbuatannya, ketiga disangkakan pasal 338 dan atau pasal 35 ayat 1 ayat 3 juncto pasal 55 KUH Pidana dengan ancaman maksimal atau paling lama 15 tahun pidana penjara," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com

Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved