Berita Viral
Cara Pelunasan dan Nominal Biaya Haji 2025, Bisa Dilakukan Hingga 14 Maret 2025
Simak cara pelunasan biaya haji 2025 untuk jemaah haji. Pelunasan biaya haji jemaah reguler 1446H/2025 dibuka mulai hari ini (14/2/2025).
TRIBUNJATIM.COM - Simak cara pelunasan biaya haji 2025 untuk jemaah haji.
Pelunasan biaya haji jemaah reguler 1446H/2025 dibuka mulai hari ini (14/2/2025).
Hal ini dijelaskan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief.
Ia mengatakan jika pelunasan sudah bisa dilakukan mulai hari ini hingga tanggal 14 Maret 2025.
Baca juga: Pelunasan Biaya Haji Reguler Dibuka Mulai 14 Februari 2025, Embarkasi Surabaya Rp 60 Juta Lebih
"Pelunasan Bipih jemaah haji reguler 1446 H mulai 14 Februari - 14 Maret 2025," ujar Hilman, dikutip dari laman resmi Kemenag.
Perlu diketahui, bahwa besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) telah ditentukan melalui Keppres Nomor 6 tahun 2025.
Biaya Haji juga berbeda-beda sesuai dengan masing-masing embarkasi.
Tidak hanya untuk jemaah haji, biaya haji ini juga diperuntukkan pagi PHD dan KBIHU.
"Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU),” jelas Hilman.
Cara Pelunasan Biaya Haji 2025 untuk Jemaah Haji
Menurut Keputusan Menteri Agama RI Nomor 142 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis tata cara pengisian kuota haji reguler dan pelaksanaan pembayaran pelunasan biaya perjalanan haji 1446 H/2025, berikut cara pelunasan biaya haji 2025:
Jemaah Haji melakukan pembayaran Bipih pada BPS Bipih yang sama dengan setoran awal BPS Bipih pengganti
Pembayaran Bipih Jemaah Haji sebesar besaran Bipih per embarkasi dikurangi setoran awal Bipih dan Rekening Virtual
Jemaah Haji yang telah melakukan pembayaran Bipih melapor ke Kantor Kementerian Agama
Besaran Biaya Haji 2025
Embarkasi Aceh sebesar Rp 46.922.333,00
Embarkasi Medan sebesar Rp 47.976.531,00
Embarkasi Batam sebesar Rp 54.331.751,00
Embarkasi Padang sebesar Rp 51.781.751,00
Embarkasi Palembang sebesar Rp 54.411.751,00
Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp 58.875.751,00
Embarkasi Solo sebesar Rp 55.478.501,00
Embarkasi Surabaya sebesar Rp 60.955.751,00
Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 57.235.421,00
Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 59.331.751,00
Embarkasi Makassar sebesar Rp 57.670.921,00
Embarkasi Lombok sebesar Rp 56.764.801,00
Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.875.751,00
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Sosok 26 Pegawai Pajak yang Dipecat oleh Menkeu Purbaya Tanpa Ampun: Uang Negara Tak Dibuat Main |
![]() |
---|
Ulah 4 WN Bangladesh Ngotot Tak Mau Bayar Kamar Hotel, Imigrasi Bongkar Tujuan: Bodong |
![]() |
---|
Siswa dan Orang Tua Geruduk Kantor DPRD usai Sekolah Ditutup Diminta Gabung SD Lain: Kami Gak Terima |
![]() |
---|
Harga dan Jadwal Pre-order iPhone 17 Series, Ponsel Terbaru Apple Paling Murah Rp 17 Jutaan |
![]() |
---|
Bocil SD Asyik Main Malah Temukan Batu Meteor, Bak Bola Api saat Meluncur ke Bumi: Asap Putih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.