Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Meski Pemilik Toko Kelontong Cabut Gugatan ke Pedagang Sayur, Tetap Minta Uang Ganti Rugi Rp540 Juta

Meskipun mencabut gugatan, Bitner masih akan meminta ganti rugi sebesar Rp540 juta dan Rp1.000.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM/FEBRIANTO RAMADANI
PEMILIK TOKO KELONTONG CABUT GUGATAN - Bitner Sianturi (pakai kacamata), didampingi Mediator Pengadilan Negeri Magetan (hem coklat), dan tergugat (baju putih) menunjukkan surat kesepakatan perdamaian yang sudah ditandatangani setelah mediasi, di Ruang Command Center, Rabu (12/2/2025), pukul 11.00 WIB. 

TRIBUNJATIM.COM - Pemilik toko kelontong, Bitner Sianturi, menggugat dua pedagang sayur keliling dengan klaim kerugian hingga Rp540 juta selama lima tahun.

Gugatan tersebut juga mencakup perangkat desa yang dianggap tidak merespons keluhannya tentang aktivitas pedagang.

Ia menggugat karena aktivitas pedagang sayur keliling atau etek membuat warung kelontongnya sepi.

Baca juga: Kabar Fahmi Bo Nyaris Lumpuh Kini Makin Kurus, Nangis Tak Dijenguk Rekan Artis: Mungkin Mereka Sibuk

Kini sidang kedua gugatan Bitner Sianturi dijadwalkan berlangsung Rabu (12/2/2025) dengan agenda mediasi.

Proses mediasi ini berlangsung di Pengadilan Negeri Magetan.

Warga Desa Pesu, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, ini mengumumkan rencananya mencabut gugatan kepada pedagang sayur keliling yang dituduh menyebabkan warung kelontongnya sepi.

Bitner juga mencabut gugatan terhadap Kepala Desa Pesu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Ketua Rukun Tetangga setempat.

Para perangkat desa ini dianggapnya tidak mengakomodasi keberatan terkait keberadaan pedagang tersebut.

Bitner mengungkapkan, keputusan untuk mencabut gugatan tersebut diambil setelah mempertimbangkan keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Kita bicara keadaan, keamanan ketertiban masyarakat, pada akhirnya saya yang mengalah bukan berarti kalah untuk kebaikan bersama," katanya.

"Hari ini saya mencabut gugatan saya," imbuhnya saat ditemui di PN Magetan, melansir Kompas.com.

Meskipun mencabut gugatan, Bitner masih akan meminta ganti rugi sebesar Rp540 juta dan Rp1.000 untuk kerugian materiil yang dialaminya.

"Saya minta itu Rp540 juta dan Rp1.000 kerugian materiilnya. Saya minta seperti itu," katanya.

"Tapi kalau tidak dipenuhi, saya akan tetap mencabut gugatan saya," jelas Bitner.

Bitner Sianturi, penggugat dua pedagang sayur keliling karena merasa dirugikan hingga Rp540 juta selama lima tahun sehingga warung kelontongnya sepi. Dia juga menggugat Kepala Desa dan Ketua BPD serta Ketua RT Desa Pesu karena tidak mengakomodir keberatannya terhadap kegiatan dua pedagang sayur keliling.
Bitner Sianturi, penggugat dua pedagang sayur keliling karena merasa dirugikan hingga Rp540 juta selama lima tahun sehingga warung kelontongnya sepi. Dia juga menggugat Kepala Desa dan Ketua BPD serta Ketua RT Desa Pesu karena tidak mengakomodir keberatannya terhadap kegiatan dua pedagang sayur keliling. (KOMPAS.COM/SUKOCO)

Sebelumnya Bitner menceritakan, tuntutan yang diajukan 17 Januari 2025, tidak ada maksud untuk melarang pedagang. 

Menurutnya, beberapa pedagang sayur keliling mangkal selama berjam jam, sehingga mematikan usaha toko kelontong sekitar.

"Saya tujukan ke beberapa pedagang karena melebihi batas wajarnya dari pagi sampai siang. Sementara pedagang lain, lewatnya bergantian," terangnya.

Ia juga meminta beberapa pedagang sayur mengikuti aturan yang sudah disepakati bersama sejak tahun 2022.

Harapannya agar usaha sekitar tidak sepi.

"Boleh berdagang, tapi pakai etika, tidak mangkal atau nongkrong dekat sekitar pedagang Desa Pesu. Isi jualan pedagang ini komplit seperti toko. Saya tidak melarang," ucap Bitner.

Baca juga: Siswa SMK Diusir Guru dari Kelas Gegara Nunggak SPP Rp14,8 Juta, Ayah Pilu Minta Tolong ke Sekolah

Sementara itu Juru Bicara Pengadilan Negeri Magetan, Dedi Alparesi mengungkapkan, mediasi yang digelar tadi belum menemukan titik terang antara kedua belah pihak.

"Mediasi minta ditunda seminggu lagi dan minggu depan akan audiensi, para pihak menawarkan masing masing solusi. Kami berharap selesai tingkat mediasi," ungkapnya.

Jika tidak berhasil, lanjut Dedi, maka dipersidangkan pokok perkara oleh majelis hakim. 

"Gugatan intinya menggugat beberapa pedagang sayur keliling Desa Pesu, karena menganggap para pedagang merugikan penggugat yang berjualan toko kelontong disana," tandasnya.

GUGAT PEDAGANG SAYUR - Ribuan pedagang sayur keliling geruduk PN Magetan, Rabu (5/2/2025), memberikan dukungan kepada dua rekan mereka yang menjalani sidang gudatan larangan berjualan sayur di Desa Pesu. Menurut penggugat, keberadan pedagang sayur keliling membuat usaha toko kelontong miliknya sepi.
Ribuan pedagang sayur keliling geruduk PN Magetan, Rabu (5/2/2025), memberikan dukungan kepada dua rekan mereka yang menjalani sidang gudatan larangan berjualan sayur di Desa Pesu. (KOMPAS.COM/SUKOCO)

Sebelum gugatan dicabut, ribuan pedagang sayur keliling sempat menggeruduk Pengadilan Negeri Magetan, Jawa Timur, pada Rabu (5/2/2025).

Para pedagang sayur keliling Lawu beraksi memberikan dukungan kepada rekannya yang menjalani sidang di PN Magetan.

Mereka memberikan dukungan kepada dua rekannya yang menjalani sidang gugatan larangan berjualan sayur di Desa Pesu.

Dalam sidang mediasi yang berlangsung di PN Magetan, Juru Bicara PN Magetan, Dedi Alparesi, menjelaskan bahwa majelis hakim yang dipimpin Wakil Ketua PN Magetan, Candra, beserta anggota C Sarwono Munte dan Nisa Durrifandi, telah menunjuk seorang mediator untuk menyelesaikan masalah.

Adapun gugatan tersebut diajukan warga Desa Pesu, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, Bitner Sianturi.

Ia mengeklaim bahwa keberadaan pedagang sayur keliling atau etek membuat toko kelontong miliknya sepi pembeli.

Bitner tidak hanya menggugat dua pedagang sayur keliling.

Ia juga menggugat Kepala Desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Ketua RT setempat,

Mereka dianggap Bitner tidak mengeluarkan larangan bagi pedagang sayur keliling berjualan di Desa Pesu.

Kini kedua pedagang sayur yang digugat, dituntut bayar ganti rugi oleh Bitner.

Kuasa hukum dari dua pedagang sayur keliling yang tergugat, Heru Riyadi Wasto mengungkap, penggugat meminta ganti rugi sebesar Rp10 juta.

Penggugat beralasan, toko kelontong miliknya menjadi sepi akibat keberadaan pedagang sayur keliling.

"Yang disampaikan di mediasi tadi, penggugat minta ganti rugi Rp10 juta dengan alasan dirugikan karena keberadaan pedagang sayur keliling ini," katanya.

Bitner mengeklaim bahwa kerugian yang dialaminya mencapai Rp500 juta karena tokonya sepi.

SAMPAIKAN TUNTUTAN - Ribuan pedagang sayur keliling menyampaikan orasi agar segera mencabut gugatan, yang ditujukan kepada beberapa rekan sejawat, di Pengadilan Negeri Magetan, Rabu (5/2/2025) pukul 09.00 WIB. Gugatan yang diajukan menyangkut aktivitas pedagang sayur keliling, dianggap merugikan usaha sekitar.
Ribuan pedagang sayur keliling menyampaikan orasi agar segera mencabut gugatan yang ditujukan kepada beberapa rekan sejawat di Pengadilan Negeri Magetan, Rabu (5/2/2025), pukul 09.00 WIB. Gugatan yang diajukan menyangkut aktivitas pedagang sayur keliling yang dianggap merugikan usaha sekitar. (TribunJatim.com/Febrianto Ramadani)

Menurutnya, terdapat surat pernyataan bersama yang dikeluarkan pada tahun 2022 yang memperbolehkan pedagang untuk berdagang.

Namun tidak boleh mangkal dan tidak boleh berada terlalu dekat dengan pedagang lainnya.

"Saya hanya minta dituruti surat pernyataan bersama tahun 2022. Boleh berdagang, tetapi harus etis dan tidak mangkal," tegasnya, melansir Kompas.com.

Kepala Desa Pesu, Gondo, menambahkan bahwa masalah antara warganya dan pedagang sayur sudah berlangsung sejak tahun 2022 dan telah dilakukan mediasi.

Gondo juga menekankan pentingnya keberadaan pedagang sayur keliling bagi masyarakat.

"Kehadiran mereka sangat membantu masyarakat karena sejak pagi sudah mulai jualan. Jika ada kebutuhan mendadak, mereka bisa diminta tolong," ujarnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved