Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Sumpah Advokat Razman & Firdaus Dibekukan, Hotman Paris Puas: Habis, Tamat Sudah Karier Dia!

Hotman Paris mengomentari soal pembekuan sumpah advokat Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.com/Rahel - Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah
HOTMAN SINDIR RAZMAN - Hotman Paris bereaksi atas Berita Acara Sumpah Advokat atas nama Razman Arif Nasution yang dibekukan, Selasa (11/2/2025). Diketahui, seterunya tersebut teriak-teriak di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) pada Kamis (6/2/2025) lalu. 

TRIBUNJATIM.COM - Pengadilan Tinggi (PT) Ambon membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat Razman Arif Nasution (RAN).

Kuasa hukum Razman Arif Nasution, Firdaus Oiwobo, juga dibekukan berita acara pengambilan sumpah advokatnya.

Berita acara tersebut diterbitkan pada Selasa (11/2/2025).

Baca juga: Korban Penipuan Pinjaman KUR Rp100 Juta Baca Sholawat di Depan Bank, Berharap Kasus Diproses Hukum

Upaya pembekuan berita acara pengambilan sumpah ini mengacu pada Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 tentang Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat atas nama Razman Arif Nasution.

Upaya pencabutan berita acara sumpah ini dilakukan karena kegaduhan yang dibuat Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025).

"Menetapkan, membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif, SH yang telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Ambon pada tanggal 2 November 2015," demikian bunyi ketetapan Ketua PT Ambon, Aroziduhu Waruwu, mengutip surat penetapan yang diterima Tribunnews.com, Kamis (13/2/2025).

Lantas apa alasan PT Ambon membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat Razman Nasution?

Dalam surat penetapan disebutkan alasan mengapa berita acara pengambilan sumpah advokat Razman Nasution dibekukan.

"Bahwa telah terjadi kegaduhan yang dilakukan oleh Sdr Razman Arif, SH di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada persidangan hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 dalam perkara Nomor 1057/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr yang berimplikasi pada citra, marwah dan wibawa Pengadilan," jelas dalam surat.

Apa dampak dari pembekuan berita acara pengambilan sumpah advokat Razman Arif Nasution?

Dalam pertimbangan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 disebutkan:

"Bahwa dengan adanya pemberhentian tersebut, advokat yang bersangkutan kehilangan haknya untuk menjalankan profesi Advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan (2) dan Pasal 10 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat."

Sementara itu, Firdaus Oiwobo yang merupakan kuasa hukum Razman Arif Nasution juga ikut dibekukan berita acara pengambilan sumpah advokatnya.

Hal itu ditegaskan melalui ketetapan PT Banten dengan Nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025.

RAZMAN DAN FIRDAUS: Pengadilan Tinggi Ambon resmi membekukan sumpah advokat Razman Arif Nasution. Begitu juga halnya dengan sumpah advokat Firdaus Oiwobo telah dibekukan Pengadilan Tinggi Banten, 11 Februari 2025. (via Tribun Medan)
RAZMAN DAN FIRDAUS: Pengadilan Tinggi Ambon resmi membekukan sumpah advokat Razman Arif Nasution. Begitu juga halnya dengan sumpah advokat Firdaus Oiwobo telah dibekukan Pengadilan Tinggi Banten, 11 Februari 2025. (via Tribun Medan)

"Membekukan Berita Acara Sumpah Advokat Nomor : W29.U/378/HK-ADV/IX/2016 tanggal 15 September 2016 atas nama M FIRDAUS OIWOBO, SH, Nomor Induk Advokat: 011-05969/ADV-KAI/2016 yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten," demikian bunyi penetapan Ketua PT Banten Suharjono pada Selasa (11/2/2025).

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved