Berita Entertainment
Sumpah Advokat Razman & Firdaus Dibekukan, Hotman Paris Puas: Habis, Tamat Sudah Karier Dia!
Hotman Paris mengomentari soal pembekuan sumpah advokat Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Pengadilan Tinggi (PT) Ambon membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat Razman Arif Nasution (RAN).
Kuasa hukum Razman Arif Nasution, Firdaus Oiwobo, juga dibekukan berita acara pengambilan sumpah advokatnya.
Berita acara tersebut diterbitkan pada Selasa (11/2/2025).
Baca juga: Korban Penipuan Pinjaman KUR Rp100 Juta Baca Sholawat di Depan Bank, Berharap Kasus Diproses Hukum
Upaya pembekuan berita acara pengambilan sumpah ini mengacu pada Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 tentang Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat atas nama Razman Arif Nasution.
Upaya pencabutan berita acara sumpah ini dilakukan karena kegaduhan yang dibuat Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025).
"Menetapkan, membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif, SH yang telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Ambon pada tanggal 2 November 2015," demikian bunyi ketetapan Ketua PT Ambon, Aroziduhu Waruwu, mengutip surat penetapan yang diterima Tribunnews.com, Kamis (13/2/2025).
Lantas apa alasan PT Ambon membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat Razman Nasution?
Dalam surat penetapan disebutkan alasan mengapa berita acara pengambilan sumpah advokat Razman Nasution dibekukan.
"Bahwa telah terjadi kegaduhan yang dilakukan oleh Sdr Razman Arif, SH di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada persidangan hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 dalam perkara Nomor 1057/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr yang berimplikasi pada citra, marwah dan wibawa Pengadilan," jelas dalam surat.
Apa dampak dari pembekuan berita acara pengambilan sumpah advokat Razman Arif Nasution?
Dalam pertimbangan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 disebutkan:
"Bahwa dengan adanya pemberhentian tersebut, advokat yang bersangkutan kehilangan haknya untuk menjalankan profesi Advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan (2) dan Pasal 10 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat."
Sementara itu, Firdaus Oiwobo yang merupakan kuasa hukum Razman Arif Nasution juga ikut dibekukan berita acara pengambilan sumpah advokatnya.
Hal itu ditegaskan melalui ketetapan PT Banten dengan Nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025.

"Membekukan Berita Acara Sumpah Advokat Nomor : W29.U/378/HK-ADV/IX/2016 tanggal 15 September 2016 atas nama M FIRDAUS OIWOBO, SH, Nomor Induk Advokat: 011-05969/ADV-KAI/2016 yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten," demikian bunyi penetapan Ketua PT Banten Suharjono pada Selasa (11/2/2025).
Mantan Istri Bung Karno Ikuti Pemakaman Hidup, Dewi Soekarno Tidur di Peti Mati, 'Aku Ingin Terbang' |
![]() |
---|
Pantas Tak Jadi Pelawak Lagi? Narji Dikabarkan Punya Tanah 1.000 Hektare: Konglomerat Doang |
![]() |
---|
Dulu Nelangsa Tak Dipanggil 'Pah', Kini Dede Sunandar Akui Kepincut LC dan Pisah Rumah dengan Istri |
![]() |
---|
Tanah Warisan Ayah Jadi Sengketa hingga Mau Dibangun Perumahan, Ashanty Kesal: Aku Kejar |
![]() |
---|
Akui Dirinya Mantan Koruptor, Angelina Sondakh Singgung Azab Korupsi: Kesenangan Sementara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.