Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Warga Rusun Korban Penggusuran Tolak Peraturan Pembatasan Waktu Sewa: 10 Tahun Harus Keluar, Kemana?

Apabila kebijakan diberlakukan, maka warga penghuni terprogram seperti korban gusuran Kampung Pulo, hanya memiliki waktu sewa unit maksimal 10 tahun.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TribunJakarta.com/Bima Putra
WARGA TOLAK KEBIJAKAN - Lita Pandiari (53) menangis membayangkan jika kebijakan pembatasan sewa rusun diterapkan, Sabtu (15/2/2025) (kiri). Kondisi Rusun Jatinegara Barat yang diperuntukkan bagi warga korban gusuran Kampung Pulo, Jatinegara, Jakarta Timur, Sabtu (kanan). 

Sehingga dia keberatan bila harus kembali kehilangan tempat tinggal karena aturan pembatasan sewa dicetuskan DPRKP Jakarta.

"Saya tinggal di sini (rusunawa) dari tahun 2015, bukan kemauan saya pindah, tapi karena direlokasi mau bagaimana. Makanya sekarang tolong jangan dibatasi waktu sewanya," ujarnya.

Warga Rusun Jatinegara Barat, Sri Suryanti (54) saat memberi keterangan di Jatinegara, Jakarta Timur, Sabtu (15/2/2025).
Warga Rusun Jatinegara Barat, Sri Suryanti (54) saat memberi keterangan di Jatinegara, Jakarta Timur, Sabtu (15/2/2025). (TribunJakarta.com/Bima Putra)

Sri kini tinggal bersama anak laki-laki semata wayangnya, Muhammad Dimas Ardian, selepas suaminya meninggal.

Kondisi ekonomi Sri jauh dari kata mapan karena sehari-harinya ia merupakan ibu rumah tangga.

sementara anaknya yang merupakan penyandang disabilitas tak memungkinkan bekerja.

Sri juga tidak sependapat dengan alasan DPRKP Jakarta yang membatasi sewa unit rusunawa dengan dalih agar warga terpacu untuk dapat membeli hunian sendiri.

"Kita keberatan secara ekonomi kalau membeli tempat tinggal sendiri."

"Makanya kalau bisa ini Rusunawa (Jatinegara Barat) jadi Rusunami, sebagai pengganti rumah yang di Kampung Pulo," tuturnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved