Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Alasan 1 Pejabat Eselon 2 Pemkab Ponorogo Terancam Non Job, Sekda: Dilakukan Pemeriksaan

Seorang eselon 2 setingkat kepala dinas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo terancam di-non job-kan.

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/PRAMITA KUSUMANINGRUM
ESELON 2 NON JOB - Sekda Ponorogo Agus Pramono saat memberikan keterangan eselon 2 Ponorogo ada yang dinonjobkan di Gedung Graha Krida Praja, Ponorogo, Jatim, Senin (17/2/2025). Seorang eselon 2 setingkat kepala dinas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo terancam di-non job-kan. 

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum 

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Seorang eselon 2 setingkat kepala dinas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo terancam di-non job-kan.

“Ya ada satu eselon 2 (Kepala Dinas). Jadi ya pak bupati sudah mengambil kebijakan seperti itu (terancam non job),” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Ponorogo, Agus Pramono, Senin (17/2/2025).

Dia menjelaskan orang nomor satu di Bumi Reog mengambil kebijakan  tersebut karena ada hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan dilakukan yang bersangkutan.

“Pada prinsipnya kita kerjakan dengan baik dengan benar, pemeriksaan telah dilakukan,” kata Agus ketika di Gedung Graha Krida Praja, Ponorogo, Jatim.

Baca juga: Dampak Efisiensi, 6 Mobil KPU Ponorogo Ditarik, Ketua : Aktivitas Tak Terganggu 

Pemeriksaan dilakukan secara bertahap. Dimana dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan bersama inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

“Hasilnya ada beberapa alternatif. Tetapi memang Pak Bupati menghendaki seperti itu (non jon),”papar Agus.

Ketika ditanya, siapa yang bersangkutan? Agus tidak mau blak-blakan. Agus hanya menjawab yang bersangkutan adalah eselon 2 atau setara kepala dinas.

“Berapa orang? sementara masih satu. Sanksi eselon lain belum. Sementara masih satu, sampai sekerang belum ada yang lain,” terang Agus.

Baca juga: JATIM TERPOPULER: Kios Pria Ponorogo Ludes Terbakar - Ular Piton 5 Meter Bersarang di Gorong-gorong

Agus menjelaskan bahwa yang bersangkutan diberi batas waktu 14 hari. Dimana yang bersangkutan bisa melakukan sanggahan kepada bupati.

“Nanti hasilnya seperti apa. Kalau ditolak sanggahan ya otomatis disanksi. Kenapa di sanksi? Ada hal hal yang beliau lakukan,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved