Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Akhir Nasib 2 Polisi yang Palak Sejoli Rp 2,5 Juta Tak Dipecat, Polda Jateng Ungkap Alasan Demosi

Akhir nasib Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo setelah palak sejoli atau sepasang kekasih di Semarang, Jawa Tengah (Jateng).

Editor: Torik Aqua
Tribunnews.com
NASIB POLISI PALAK - Akhir nasib 2 polisi yang palak sejoli, tak dipecat hanya demosi. 

TRIBUNJATIM.COM - Akhir nasib Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo setelah palak sejoli atau sepasang kekasih di Semarang, Jawa Tengah (Jateng).

Mereka telah divonis demosi atau penurunan jabatan lebih rendah.

Dilansir dari Tribun Jateng, Aiptu Kusno (46) didemosi selama 8 tahun.

Sementara itu, Aipda Roy Legowo (38) divonis demosi selama 7 tahun.

Baca juga: Nasib Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo Terancam Dipecat, Niat Cari Makan Malah Palak Sejoli Berduaan

Sanksi itu, mereka terima setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah selama hampir 6 jam di Mapolda Jateng, Senin (17/2/2025).

Mereka terkena demosi akibat memeras dua remaja Semarang MRW (18), warga Kecamatan Ngaliyan dan MMX (17), warga Semarang Utara, pada Jumat, 31 Januari 2025.

KASUS POLISI MEMALAK - Oknum polisi menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) saat digerebek warga di Telaga Mas Semarang usai palak sejoli, Senin (3/2/2025). Korban Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo bermunculan
KASUS POLISI MEMALAK - Oknum polisi menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) saat digerebek warga di Telaga Mas Semarang usai palak sejoli, Senin (3/2/2025). Korban Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo bermunculan (Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com dan dokumentasi warga)

"Ya dua polisi ini kena demosi," ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, setelah sidang di Mapolda Jateng, Senin.

Menurut Artanto, sanksi Kusno lebih berat karena pernah kena sanksi disiplin.

Ia pernah menelantarkan keluarganya, tapi kasus itu sudah selesai beberapa tahun silam.

Sebaliknya, sanksi Roy Legowo lebih ringan setahun karena sebelumnya tak pernah terlibat kasus etik.

"Mereka berdua menerima vonis itu, tidak ajukan banding," ujar Artanto.

Alasan Hanya Didemosi

Kombes Pol Artanto mengatakan, kedua tersangka disanksi kategori sedang karena selama proses etik bersikap jujur dengan menyampaikan semua kejadian kepada hakim tanpa ada yang ditutup-tutupi.

"Orang tua korban juga memaafkan perilaku terduga pelanggar," ujar Artanto seusai sidang etik.

Meski sudah memvonis para tersangka, Polda Jateng masih enggan mengungkapkan alasan mereka melakukan tindakan pemerasan.

Pihak kepolisian hanya menyebut, kedua anggora itu bertugas di jabatan kurang strategis.

Aiptu Kusno bertugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) sebagai Bintara jaga.

Sementara itu, Aipda Roy Legowo bertugas sebagai Bintara jaga di Mapolsek Tembalang.

Menurut Artanto, keduanya melakukan pemerasan sebanyak satu kali.

"Iya ngakunya hanya satu kali. Dan tidak ada laporan kasus pemerasan lainnya," ungkapnya.

Dalam sidang etik itu, hakim meminta keterangan empat orang anggota Polri dan dua korban yang dibacakan di dalam sidang.

Namun, kedua korban tak hadir secara langsung karena masih di bawah umur.

Baca juga:  Cerita Korban Lain dari 2 Polisi Peras Sejoli di Semarang, Dituding Mesum lalu Dipalak Rp 20 Juta

Meski begitu, mereka sudah disumpah sehingga hanya berita acara pemeriksaannya saja yang dibacakan.

"Putusan sudah dibacakan hakim tinggal vonis nanti Biro Sumber Daya Manusia (SDM) yang menentukan mau dipindah ke mana," terang Artanto.

Sebelum didemosi, Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo harus menjalani penempatan khusus (patsus) selama 30 hari.

Kemudian, mereka harus menjalani pemeriksaan pembinaan mental selama 30 hari.

"Sidang pidana pemerasan masih terus berjalan jadi tidak berpengaruh (status polisinya) karena kita menganut peradilan umum," ucap Artanto.

Imbas kasus ini, Artanto meminta kepada anggota polisi lainnya untuk menghindari perbuatan tercela seperti pemerasan. 

"Sebagai anggota Polri kita harus melindungi mengayomi dan melayani masyarakat," tegasnya.

Palak Rp 2,5 juta

Aksi dua oknum polisi palak pasangan kekasih yang masih pelajar sebesar Rp2,5 juta viral di media sosial.

Dua oknum tersebut sempat dikepung warga namun justru mengancam akan menembak.

Insiden ini terjadi di Jalan Telaga Mas, Perumahan Tanah Mas, Semarang Utara, Jawa Tengah pukul 21.00 WIB pada Jumat (31/1/2025).

Mulanya, warga mengira kejadian itu adalah penarikan mobil dilakukan debt collector.

Berdasarkan data polisi, dua oknum yang digerebek dan diamankan warga yaitu Aiptu K dan Aipda R. 

Selain dua oknum polisi juga terdapat warga sipil berinisial S yang juga digerebek.

Baca juga: 2 Preman Palak Rp20 Ribu dari Bocah Penjual Air Mineral, sempat Dikejar Perekam: Kau Balikkan Hei!

Ketiganya diamankan Polsek Semarang Utara.

Sementara korban merupakan pasangan sejoli yang masih berstatus pelajar. 

Piket fungsi Polsek Semarang Utara mendapat laporan adanya kejadian pemerasan di Jalan Telaga Mas.

Saat polisi tiba di tempat kejadian perkara (TKP), kerumunan massa yang mengepung mobil warna merah sudah terjadi.

Kejadian pemerasan itu bermula saat korban bersama pacarnya memarkirkan mobil sedan warna silver di sekitar Sekolah Terang Bangsa Semarang Barat.

Mereka kemudian didatangi mobil merah dan turun 3 orang selanjutnya menanyakan sedang apa.

TUNJUKAN KTA - Oknum polisi menunjukkan kartu tanda anggota (KTA) saat digerebek warga di Telaga Mas Semarang. Dua anggota polisi diduga melakukan pemerasan kepada pasangan kekasih yang berada di dalam mobil.
TUNJUKAN KTA - Oknum polisi menunjukkan kartu tanda anggota (KTA) saat digerebek warga di Telaga Mas Semarang. Dua anggota polisi diduga melakukan pemerasan kepada pasangan kekasih yang berada di dalam mobil. (Dokumentasi Warga)

Korban pria disuruh masuk mobil merah milik pelaku, dan kemudian pelaku meminta sejumlah uang sebesar Rp 2,5 juta. 

Selanjutnya korban dan pelaku menuju ATM di daerah Telaga Mas Semarang Utara.

Setelah mengambil uang sebesar Rp 2,5 juta, uang itu ditaruh di amplop kemudian diminta KTP dan kunci mobil korban.

Namun, saat itu pacar korban berteriak-teriak sehingga massa datang. 

Karena massa datang cukup banyak akhirnya uang korban dikembalikan sebesar Rp 1.000.000.

Aksi pemerasan itu dibenarkan Ergo warga setempat.

Dirinya melihat korban wanita itu sedang berada di Indomaret.

Korban wanita itu teriak-teriak minta tolong katanya dipalak polisi.

"Korban wanita itu buka pintu mobil pelaku kemudian terseret hingga beberapa meter."

"Perempuannya gembar-gembor (teriak-teriak). Saya langsung meminta tolong," ujarnya saat ditemui Tribun Jateng, Sabtu (1/2/2025).

Baca juga: Preman Palak Penjual Gorengan Jadi Ayam Sayur saat Ditangkap, Tak Garang Tebaskan Golok: Mabuk

Ergo melihat di dalam mobil merah itu terdapat tiga orang pelaku dan satu orang korban yang dibawa polisi.

Korban laki-laki saat itu akan mengambil kunci mobilnya yang dibawa pelaku.

"Yang laki-laki sudah ditendang-tendang tapi tidak mau dan masih bertahan di mobil," tuturnya.

Kejadian itu memancing warga mengepung mobil pelaku. Warga sudah mencoba jalur kekeluargaan namun tidak direspons pelaku.

Bahkan pelaku mengancam akan menembak warga yang tidak mau menjauh dari mobilnya.

"Yang tidak mau minggir mau ditembak sama pelaku. Saya juga diancam pas nyegat (ngepung). Katanya mas kamu yang halangi tak tembak," jelasnya.

Ia mengatakan warga yang mengepung diperkirakan lebih dari 50 orang.

Hingga akhirnya pengemudi mobil merah menyerah dan diinterogasi warga.

"Sopirnya dipinggirin dan diinterogasi warga. Suruh lepas masker tidak mau. Akhirnya dipaksa warga," tandasnya. 

Terkait kejadian itu, Kapolsek Semarang Utara, Kompol Heri Sumiarso saat dihubungi awak media menyebutkan bahwa perkara itu telah dilimpahkan ke Polrestabes Semarang.

KESAKSIAN WARGA - Warga menunjukkan lokasi awal mula keributan oknum polisi diduga melakukan pemerasan di Telaga Mas Semarang.
KESAKSIAN WARGA - Warga menunjukkan lokasi awal mula keributan oknum polisi diduga melakukan pemerasan di Telaga Mas Semarang. (Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas)

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, pemerasan itu terungkap adanya laporan masyarakat ke Polsek Semarang Utara pukul 20.30 Jumat (31/1/2025). 

Polsek Semarang Utara menuju ke lokasi tepatnya di minimarket jalan Telaga Mas.

"Saat didatangi terdapat dua anggota Polri satu dari SPKT Polrestabes Semarang anggota Samapta Polsek Tembalang. Selain itu satu warga sipil juga ikut diamankan di Polsek Semarang Utara. Begitu juga korban juga dibawa Ke Polsek untuk dilakukan pendalaman," ujarnya saat ditemui di kantornya, Minggu (2/2/2025), dikutip dari Tribun Jateng.

Kombes Syahduddi mengatakan adanya anggota polisi itu Polsek Semarang Utara langsung menghubungi Seksi Propam Polrestabes Semarang.

 Setelah didalami dan dilakukan klarifikasi dua polisi itu terbukti melakukan tindak pemerasan.

"Kami melakukan tindakan tegas terhadap dua orang itu. Saat ini sudah kami tangani dan proses hukum terhadap yang bersangkutan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik polri," imbuhnya.

Baca juga: Polisi Palak Penonton DWP 2024 Dapat Rp2,5 M, Identitas 12 Oknum Viral, Pangkat AKBP hingga Briptu

Menurutnya dua polisi selain terkena sanksi kode etik polisi juga terancam diproses pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam pasal 368 KUHP dengan pidana penjara 9 tahun. 

Kedua oknum polisi itu terancam dipecat.

"Kami sudah melakukan gelar perkara dengan Bidpropam Polda Jateng dan sudah dinyatakan terbukti melakukan kode etik polri. Penanganan sudah dilimpahkan ke Bidpropam Polda Jateng," tuturnya.

Ia mengatakan kedua polisi itu juga telah ditetapkan tersangka.

Proses pidana akan dilaksanakan beriringan dengan proses etik Bidpropam Polda Jateng.

Begitu warga sipil yang ikut bersama dua polisi itu juga telah ditetapkan tersangka.

"Dua orang Polisi itu ditahan di Polda Jateng. Sementara yang warga sipil itu sedang dilakukan penanganan di Satreskrim Polrestabes Semarang," terangnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved