Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok Kolonel CHK Fredy Ferdian, Hakim Vonis Mati Kopda Bazarsah yang Tembak 3 Polisi di Lampung

Sosok Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, hakim yang vonis hukuman mati untuk Kopda Bazarsah yang tembak tiga polisi.

Editor: Hefty Suud
KOLASE web.dilmil-palembang.go.id - TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
VONIS MATI - (foto kanan) Kopda Bazarsah dalam sidang perdana di Pengadilan Militer I-04, Palembang, Rabu (11/6/2025). Kini ia divonis hukuman mati oleh Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto (foto kiri) 

TRIBUNJATIM.COM - Kopda Bazarsah yang tembak tiga polisi yang bertugas gerebek judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, divonis hukuman mati. 

Tiga polisi tewas karena tembakan Kopda Bazarsah, yakni Kapolsek Negara Batin Inspektur Satu (Iptu) Lusiyanto, Brigadir Kepala (Bripka) Petrus Apriyanto, dan Brigadir Dua (Bripda) Ghalib Surya Ganta.

Insiden ini terjadi pada Senin (17/5/2025). 

Dari insiden ini diketahui, Kopda Bazarsah ternyata mengelola sabung ayam sejak 2023 bersama Peltu Yun Heri Lubid di wilayah tersebut. 

Pantas kini ia divonis hukuman mati. 

Sosok hakim yang memvonis mati Kopda Bazarsah, jadi sorotan. 

Diketahui, Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto menjadi hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel), yang membaca vonis mati Kopda Bazarsah, terdakwa kasus penembakan tiga polisi anggota Polsek Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.

Kopda Bazarsah divonis mati dalam sidang vonis yang digelar di Ruang Garuda Sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025).

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua, Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, SH, MH dan hakim anggota Mayor CHK (K) Endah Wulandari, SH, MH dan Mayor CHK Arif Dwi Prasetyo, SH.

Baca juga: Sosok Kopda Bazarsah Divonis Mati, Pengelola Arena Judi Sabung Ayam yang Tembak 3 Polisi Lampung

Kolonel CHK Fredy Ferdian dalam vonisnya menyatakan, terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pembunuhan kepada ketiga korban dan menyelenggarakan praktik judi.

"Memidana terdakwa dengan pidana pokok mati dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," katanya, Senin, dikutip dari kanal YouTube Tribun Sumsel.

Vonis ini disambut haru peserta sidang, termasuk keluarga ketiga korban.

Mereka tampak menangis histeris setelah mendengar vonis yang dijatuhkan kepada Kopda Bazarsah.

Meski divonis hukuman mati, hakim menganggap Kopda Bazarsah tidak melakukan pembunuhan berencana terhadap ketiga korban.

Sehingga, jeratan pasal oleh oditur militer yaitu Pasal 340 KUHP dianggap tidak terbukti.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved