Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Besaran Gaji dan Tunjangan yang Bakal Didapat Kepala Daerah dan Wakilnya untuk Periode 2025-2030

Sekitar 961 orang kepala daerah telah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto hari ini. Lantas, berapa gaji dan tunjangan yang didapat?

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
MEMASUKI ISTANA - Sejumlah kepala daerah terpilih mengikuti kirab upacara pelantikan di Taman kawasan Monas menuju Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/2/2025). Presiden Prabowo Subianto melantik sebanyak 961 kepala daerah yang terdiri dari 33 gubernur dan 33 wakil gubernur, 363 bupati, 362 wakil bupati, 85 wali kota, dan 85 wakil wali kota dalam upacara tersebut. 

TRIBUNJATIM.COM - Sekitar 961 orang kepala daerah telah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto hari ini, Kamis (20/2/2025).

Pelantikan dilakukan serentak di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Setelah dilantik, para kepala daerah akan mengikuti acara retret yang diadakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah pada 21-28 Februari 2025. 

Setelah dilantik, informasi terkait gaji dan tunjangan yang akan diterima oleh para kepala dan wakil kepala daerah pun turut disoroti.

Lantas, berapa gaji dan tunjangan yang didapatkan kepala daerah?

Baca juga: Harta Kekayaan Khofifah dan Emil, Gubernur-Wagub Jatim 2 Periode, Resmi Dilantik Presiden Prabowo

Besaran gaji kepala daerah

Gaji pokok gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000. 

PP tersebut merupakan revisi dari PP Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah serta Janda/Dudanya. 

Adapun besaran gaji pokok kepala daerah sebagai berikut, seperti dikutip dari Kompas.com.

  • Gaji gubernur: Rp 3.000.000 
  • Gaji wakil gubernur: Rp 2.400.000 
  • Gaji bupati: Rp 2.100.000 
  • Gaji wakil bupati: Rp 1.800.000 
  • Gaji wali kota: Rp 2.100.000 
  • Gaji wakil wali kota: Rp 1.800.000.

Baca juga: Sosok Hanindhito Himawan Pramana Dilantik Presiden Prabowo Jadi Bupati Kediri, Putra Pramono Anung

PELANTIKAN KEPALA DAERAH - Berikut ini gaji dan tunjangan yang akan diterima oleh para kepala dan wakil kepala daerah yang telah dilantik secara serentak hari ini, di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (20/2/2025).
PELANTIKAN KEPALA DAERAH - Berikut ini gaji dan tunjangan yang akan diterima oleh para kepala dan wakil kepala daerah yang telah dilantik secara serentak hari ini, di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (20/2/2025). (Tangkap Layar YouTube Sekretariat Presiden)

Besaran tunjangan kepala daerah PP Nomor 59 Tahun 2000 kemudian mempertegas bahwa para kepala daerah juga mendapatkan berbagai tunjangan

"Selain gaji pokok Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil kecuali ditentukan lain dengan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 59 Tahun 2000. 

Tunjangan jabatan para kepala daerah tersebut diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001.

Berdasarkan Keppres tersebut, tunjangan jabatan yang didapatkan para kepala daerah lebih besar dibandingkan gaji mereka. 

Berikut rincian tunjangan jabatan yang didapatkan para kepala daerah: 

  • Tunjangan gubernur: Rp 5.400.000 
  • Tunjangan wakil gubernur: Rp 4.320.000 
  • Tunjangan bupati: Rp 3.780.000 
  • Tunjangan wakil bupati: Rp 3.240.000 
  • Tunjangan wali kota: Rp 3.780.000 
  • Tunjangan wakil wali kota: Rp 3.240.000.

Baca juga: 3 Fakta Sosok Sherly Tjoanda, Viral Dilantik Presiden Prabowo, Disebut Gubernur Terkaya Se-Indonesia

Fasilitas dan biaya operasional Para kepala daerah dan wakilnya juga mendapatkan fasilitas dinas dan biaya operasional untuk menunjang kinerjanya. 

Hal tersebut termaktub dalam PP Nomor Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. 

Pada Pasal 6, disebutkan bahwa mereka disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan beserta perlengkapannya dan biaya pemeliharaan. 

Kemudian Pasal 7 menyebutkan, para kepala daerah juga disediakan masing-masing sebuah kendaraan dinas. 

Sementara biaya operasional setiap kepala daerah berbeda-beda karena menyesuaikan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Besarnya biaya penunjang operasional (BPO) bupati dan wali kota ditetapkan berdasarkan klasifikasi berikut ini: 

Gubernur-wakil gubernur 

  • PAD sampai dengan Rp 15 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 1,75 persen dari PAD 
  • PAD di atas Rp 15 miliar sampai dengan Rp 50, BPO yang diterima paling rendah Rp 262.5 juta dan paling tinggi sebesar 1 persen dari PAD 
  • PAD di atas Rp 50 miliar sampai dengan Rp 100 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 500 juta dan paling tinggi sebesar 0,75 persen dari PAD 
  • PAD di atas Rp 100 miliar sampai dengan Rp 250 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 750 juta dan paling tinggi sebesar 0,40 persen dari PAD 
  • PAD di atas Rp 250 miliar sampai dengan Rp 500 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 1 miliar dan paling tinggi sebesar 0,25 persen dari PAD 
  • PAD di atas Rp 500 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 1,25 miliar dan paling tinggi sebesar 0,15 persen dari PAD. 

Bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota 

  • PAD sampai dengan Rp 5 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 125 juta dan paling tinggi sebesar 3 persen dari PAD 
  • PAD di atas Rp 5 miliar sampai dengan Rp 10 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 2 persen dari PAD 
  • PAD di atas Rp 10 miliar sampai dengan Rp 20 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 250 juta dan paling tinggi sebesar 1,5 persen dari PAD 
  • PAD di atas Rp 20 miliar sampai Rp 50 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 300 juta dan paling tinggi sebesar 0,8 persen dari PAD 
  • PAD di atas Rp 50 miliar sampai Rp 150 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 400 juta dan paling tinggi sebesar 0,4 persen dari PAD 
  • PAD di atas Rp 150 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 600 juta dan paling tinggi sebesar 0,15 persen dari PAD.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved