Berita Entertainment
Resmi Tersangka Atas Laporan Dokter Reza Gladys, Nikita Mirzani Bahas Hukum Alam: Semesta Ini Adil
Nikita Mirzani jadi tersangka atas laporan dokter Reza Gladys. Santai bahas hukum alam semesta: gue kalo balas dendam smooth.
"Sekarang gue digituin, ntar kalo udah kelar, elu yang gue gituin. Camkan itu!" tegas Nikmir.
Baca juga: Dulu Mau Dicoret dari KK, Nikita Mirzani Kini Peluk Putrinya Kembali, Lolly: Saya Tidak Menyangka

Nikita menyebutkan caranya berbalas dendam akan dilakukan dengan hati-hati.
"Kalo ga salah dulu kasus Dito Mahendra dia penjara kasus tentang senpi, senjata yang tidak bersurat."
"Jadi gue kalo balas dendam itu gue smooth, gue gak akan kasih tahu gerak-gerik gue untuk menyerang. Pokoknya kayak kentutlah, pokoknya orang-orang gak akan tahu apa yang gue lakukan. Intinya dapat aja," jelasnya.
Terakhir, Nikita memberi peringatan pada musuh-musuhnya untuk berhati-hati setelah kasus ini selesai.
"Jadi usahakan yang merasa musuh gua, kita punya rahasia, kalo ada selesai guys," tungkasnya.
Baca juga: Sosok Martin Kakak Vadel Badjideh Punya Jabatan Mentereng? Disebut Nikita Mirzani Tampung Uang Lolly
Kronologi perseteruan Nikita Mirzani dengan dokter Reza Gladys
Diketahui, Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.
Dalam laporannya, korban menyebut Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok.
Pada 13 November 2024, korban mencoba menghubungi terlapor melalui asistennya dengan niat bersilaturahmi. Namun, respons yang diterima justru berisi ancaman.
Korban merasa terancam dan mengaku mentransfer Rp 2 miliar ke rekening atas arahan terlapor.
Lalu, pada 15 November, korban mengaku diminta lagi untuk memberikan uang tunai Rp 2 miliar. Atas kejadian ini, korban melapor ke Polda Metro Jaya.

Pada Kamis (20/2/2025), aparat Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka kepada artis Nikita Mirzani (NM) dan asistennya yang berinisial IM.
Nikita Mirzani dan asistennya Mail terseret dengan dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 B Ayat 2 dan juga Pasal 45 Ayat 10 UU ITE, dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun.
Kemudian, dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun.
Ibnu Jamil Menangis Anaknya Lolos Seleksi Akmil 2025, Tulis Pesan Haru: Hebat Nak |
![]() |
---|
Daftar Bisnis Kuliner Artis yang Tutup, Terbaru Ashanty hingga Rumahkan 200 Karyawan |
![]() |
---|
Pratama Arhan di Thailand, Azizah Salsha Kepergok Main Padel Bareng Mantan, Fotonya Viral |
![]() |
---|
Syahrini Pulang ke Indonesia Naik Jet Pribadi, Dipayungi Anggota TNI hingga Dikawal Patwal |
![]() |
---|
Adiba Khanza Hamil, Egy Maulana Vikri Sebentar Lagi Jadi Ayah, Semringah Pamer Foto USG |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.