Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Distributor di Tuban Khawatir Pemangkasan Distribusi Pupuk Berimbas pada Kesejahteraan Masyarakat

Distributor pupuk di Tuban khawatir pemangkasan distribusi pupuk subsidi berimbas pada kesejahteraan masyarakat.

Penulis: Muhammad Nurkholis | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/M Sudarsono
PUPUK - Gudang pupuk bersubsidi di Kecamatan Palang, Tuban, Jawa Timur, Kamis (29/9/2022). Kebijakan pendistribusian pupuk subsidi tanpa distributor dikhawatirkan berdampak pada kesejahteraan masyarakat. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Muhammad Nurkholis

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Kebijakan pendistribusian pupuk subsidi tanpa distributor dikhawatirkan berdampak pada kesejahteraan masyarakat, Sabtu (22/2/2025).

Hal ini disampaikan salah satu distributor pupuk di Kabupaten Tuban, Andri (45).

Andri merupakan distributor wilayah Kecamatan Grabagan dan Tambakboyo.

Menurutnya, pemangkasan rantai distribusi pupuk dikhawatirkan dapat berdampak bagi masyarakat yang sebelumnya bekerja untuk distributor.

“Pemangkasan bisa berimbas pada tenaga angkut ataupun sopir pengangkut pupuk,” ujarnya, Sabtu (22/2/2025).

Ia mengaku sangat menghormati kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto terkait tata kelola pupuk subsidi.

Namun ia berharap para tenaga yang sebelumnya bekerja di distributor nantinya tetap dilibatkan dalam pendistribusian pupuk.

“Saya menghormati kebijakan tersebut, namun saya harap, nantinya teman-teman tenaga angkut atau sopir turut dilibatkan juga,” imbuhnya.

Sebagai informasi tambahan, pemangkasan distribusi pupuk, adalah tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.

Baca juga: Aturan Baru Pupuk Subsidi di Tuban, Tak Lewat Distributor, Petani Pesanggem Juga Dapat Jatah

Pasal 12 Ayat 1 Perpres yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 30 Januari 2025 tertulis, BUMN yang bergerak di bidang pengadaan pupuk bertanggung jawab penuh terhadap penyaluran pupuk bersubsidi hingga ke titik serah. 

Sedangkan titik serah, sebagaimana Ayat 2, terdiri dari Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), Kelompok Pembudi Daya Ikan (Pokdakan), pengecer, dan/atau koperasi yang bergerak atau di bidang penyaluran pupuk.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved