Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Pengakuan Agnez Mo Bukan dari Keluarga Kaya usai Harus Bayar Royalti Rp1,5 M, Kehilangan Masa Kecil

Agnez Mo tak memungkiri dirinya kecewa karena diminta harus membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar.

Instagram/agnezmo
BAYAR ROYALTI - Penyanyi Agnez Mo. Dalam podcast Deddy Corbuzier, Agnez Mo tak memungkiri dirinya kecewa karena diminta harus membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar, Sabtu (22/2/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Penyanyi Agnez Mo ditetapkan bersalah dan diharuskan membayar denda Rp 1,5 miliar kepada pencipta lagu, Ari Bias.

Mengetahui hal tersebut, Agnez Mo memberikan klarifkikasi.

Di media sosial, beredar video cuplikan ulang saat Agnez Mo hadir menjadi bintang tamu YouTube Deddy Corbuzier.

Dalam podcast tersebut, Agnez Mo tak memungkiri dirinya kecewa karena diminta harus membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar.

Pasalnya, angka tersebut pun bukanlah sesuatu yang kecil.

Ditambah lagi, Agnez Mo juga mengaku dirinya bukanlah dari keluarga kaya raya.

Baca juga: Ucapan Agnez Mo soal Lagu Bilang Saja Disinggung Ahmad Dhani, Ayah Al El Dul: Kok Belum Bisa Bedakan

"Kecewa bangetlah, kecewa banget. Karena itu Rp1,5 miliar. Saya bukan dari keluarga kaya, saya bukan dari wealthy family gitu," ujar Agnez Mo, dikutip dari Grid.ID.

Ditambah lagi, Agnez Mo mengaku, selama ini telah bekerja keras untuk mengumpulkan pundi-pundi.

Bahkan sudah dilakukannya sejak dirinya masih kecil.

"Dari saya kecil, kehilangan masa kecil. Enggak bisa kemana-mana. Apa lagi orang tua saya ketat banget kalau masalah sekolah," ungkap Agnez Mo.

Agnez Mo juga menyinggung soal awal dirinya meniti karier di dunia hiburan.

Yakni dimana ia pernah dibayar Rp 150 ribu per episode.

Agnez Mo menyambangi Kementerian Hukum di daerah Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025). Agnez diwajibkan membayar royalti Rp1,5 miliar kepada pencipta lagu Ari Bias atas lagu Bilang Saja.
Agnez Mo menyambangi Kementerian Hukum di daerah Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025). Agnez diwajibkan membayar royalti Rp1,5 miliar kepada pencipta lagu Ari Bias atas lagu Bilang Saja. (KOMPAS.com/Revi C Rantung)

Serta harus pintar-pintar membagi waktu antara menjadi artis dan tetap bersekolah.

"Saya syuting sinetron awalnya dibayar cuma Rp150 ribu per episode.

Saya ingat banget syuting dari jam 3 pagi, ibu saya datang ke lokasi syuting bawain saya baju sekolah supaya saya berangkat ke sekolah," tandas Agnez Mo.

Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memutus perkara gugatan tersebut pada 30 Januari 2025 lalu.

Agnez Mo dinyatakan bersalah dalam gugatan royalti lagu ciptaan Ari Bias.

Pengadilan juga memerintahkan Agnez Mo membayar uang royalti sebesar Rp 1,5 miliar dari tiga konser yang memakai lagu Ari Bias tanpa izin.

Baca juga: Wajar Agnez Mo Nyanyi Bilang Saja Bayar Rp1,5 Miliar ke Ari Bias? Ahmad Dhani: Namanya Tepo Seliro

Sindir Ahmad Dhani

Sebelumnya, Agnez Mo angkat bicara soal kasus royalti itu di kanal YouTube Deddy Corbuzier pada (18/02/2025).

Di kanal YouTube itu, Agnez menjelaskan pandangannya soal mekanisme hukum dan kasus royalti yang menimpanya.

Soal kasus royalti, Agnez tak menganggap pencipta lagu tidak layak menerima royalti.

Menurutnya, ada mekanisme yang harus dipahami secara jelas terkait perizinan dan pembayaran royalti.

"Terus ini juga bukan masalah bahwa gue menganggap pencipta lagu tidak harus dibayar. Jelas harus dibayar. Sekarang permasalahannya adalah, bagaimana mekanisme izin itu seperti apa? Nggak semata-mata lo kasih paper, nggak begitu mekanismenya, dan siapa yang harus bayar juga," jelasnya, dikutip dari Grid.ID.

Agnez menyinggung soal dukungan dari beberapa musisi yang membela dirinya.

Menurutnya, para musisi itu tidak membela dirinya, melainkan membela undang-undang yang berlaku.

"Nah itu juga makanya banyak orang seolah-olah ngebelain gue, padahal bukan ngebelain gue tapi ngebelain Undang-Undang yang ada," ujar Agnez.

MASALAH ROYALTI AGNEZ MO - Agnez Mo dinyatakan bersalah atas pelanggaran hak cipta dan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias. Ahmad Dhani lak-blakan bela Ari Bias.
MASALAH ROYALTI AGNEZ MO - Agnez Mo dinyatakan bersalah atas pelanggaran hak cipta dan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias. Ahmad Dhani lak-blakan bela Ari Bias. (KOLASE Instagram/agnezmo - Wartakotalive/Arie Puji Waluyo)

Lebih lanjut, Agnez juga menyinggung soal sindiran Ahmad Dhani kepada dirinya terkait UU Hak Cipta.

"Karena istilahnya nggak perlu S3 juga buat ngerti, karena biar gimana gue juga kan kuliah hukum ya."

"Ya sempat lah gembar-gembor kalau nggak S3 nggak boleh ngomong. Karena itu sebenarnya semester pertama di kuliah udah jelas hukum itu tidak berlaku surut," tegas Agnez.

"Artinya, hukum yang sedang diperjuangkan (soal perizinan membawakan karya orang lain), jangan dimasukkan ke Undang-Undang yang ada. Itu kan hukum yang lagi direvisi. Harusnya pakai hukum yang sudah ada," imbuhnya.

Seperti diketahui, Dhani sempat melontarkan sindiran pada musisi yang membela Agnez Mo.

Baca juga: Iis Dahlia Heran Agnez Mo Didenda Ari Bias Royalti Rp1,5 M, Rindu Rasa Persaudaraan Sesama Seniman

Dalam postingannya, Dhani sempat menyentil musisi Marcell Siahaan yang berpendapat Agnez tak semestinya digugat hingga divonis denda Rp 1,5 miliar.

"Inilah yang kusebut mereka yang merasa lebih ahli soal hukum daripada profesor saksi ahli hak cipta dan para hakim," tulis Dhani.

"JIKA BELUM S3, BELUM BISA JADI SAKSI AHLI," tulisnya.

Tak hanya itu, Dhani juga menyindir soal penyanyi yang tidak minta izin ke pencipta lagu asli.

"Penyanyi profesional yang tidak minta izin ke kompeser adalah mereka yang tidak paham soal etika moral dasar," ujar Ahmad Dhani.

"Mereka yang tidak punya etika moral dasar, tidak perlu didengar pendapatnya soal hukum yang lebih spesifik," pungkasnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved