Berita Viral
Modus Polisi Tipu Polisi Rp 850 Juta, Polisi Ipda Akali Teman Seangkatannya Pangkat Bripka
Pelaku bernama Ipda Rahmadsyah Siregar dari Dit Narkoba Polda Sumut tipu rekannya sendiri senilai Rp 850 juta.
TRIBUNJATIM.COM - Kasus polisi tipu polisi terjadi di Sumatera Utara (Sumut).
Korbannya adalah Bripka Shcalomo Sibuea, anggota Polres Tapanuli Utara.
Sementara itu, pelaku bernama Ipda Rahmadsyah Siregar dari Dit Narkoba Polda Sumut yang merupakan rekannya sendiri.
Modus pelaku adalah menawarkan kuota khusus untuk meloloskan Bripka Shcalomo ke Sekolah Inspektur Polisi (SIP).
Baca juga: Sosok 2 Polisi yang Diduga Intimidasi Band Sukatani dan Paksa Minta Maaf, Propam: Mereka Profesional
Akibatnya, Bripka Shcalomo mengalami kerugian sebesar Rp 850 juta.
Modus Operandi Penipuan
Menurut kuasa hukum Bripka Shcalomo, Olsen Lumbantobing, dugaan penipuan ini bermula pada awal Desember 2023.
Ipda Rahmadsyah menghubungi Bripka Shcalomo dan menawarkan kesempatan untuk mendaftar ke SIP dengan syarat membayar Rp 600 juta.
Kepercayaan Bripka Shcalomo terhadap Ipda Rahmadsyah, yang merupakan teman seangkatan, membuatnya yakin untuk mentransfer uang tersebut.
"Desember 2023, si oknum polisi berpangkat Ipda menghubungi klien kami dan bilang dia bisa mengurus klien kami untuk lulus SIP dengan membayar Rp600 juta," ungkap Olsen.
Setelah membayar, Bripka Shcalomo mendaftar ke SIP pada Februari 2024.
Namun, saat pengumuman pada April 2024, namanya tidak terdaftar sebagai calon yang lulus.
Ipda Rahmadsyah kemudian meminta tambahan uang sebesar Rp250 juta untuk "mempercepat proses" kelulusan.
Bripka Shcalomo kembali mentransfer uang tersebut, namun pada pengumuman berikutnya, namanya kembali tidak terdaftar.
Tindakan Hukum
Merasa ditipu, Bripka Shcalomo melaporkan kasus ini ke Polda Sumut pada 14 Oktober 2024 dan melanjutkan dengan laporan ke Bid Propam Polda Sumut pada 25 Oktober.
Olsen berharap Kapolda Sumut, Irjen Whisnu Hermawan, dan Kombes Sumaryono selaku Direktur Reserse Kriminal Umum, dapat menyelidiki kasus ini secara transparan dan cepat.
"Jika tidak, kami akan menyurati Kapolri, Komisi III DPR RI, bahkan Presiden," tegas Olsen.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, mengonfirmasi bahwa laporan Bripka Shcalomo saat ini sedang dalam proses penyelidikan.
"Laporannya masih proses penyelidikan," kata Kompol Siti.
Sementara itu, kasus polisi lainnya juga pernah terjadi ketika Djakarta Warehouse Project (DWP).
Simak sosok AKBP Malvino yang dipecat dari Polri akibat kasus polisi peras WNA Malaysia di Djakarta Warehouse Project (DWP).
Diketahui, sejumlah polisi terlibat dalam kasus pemerasan WNA Malaysia.
Kini nasib AKBP Malvino telah menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Memang, ulah AKBP Malvino itu sangat disayangkan karena dinilai memiliki rekam jejak prestasi yang pernah diraihnya.
Baca juga: Daftar 34 Nama Polisi yang Dimutasi setelah Kasus Pemerasan 400 Warga Negara Malaysia di Konser DWP
Kini, tak hanya sosoknya yang jadi sorotan, harta kekayaannya juga ikut dikulik publik.
Diketahui AKBP Malvino merupakan Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Kini ia dipecat imbas terlibat dalam kasus pemerasan terhadap sejumlah WNA Malaysia di DWP.
Polisi bernama lengkap Malvino Edward Yusticia yang dipecat imbas kasus pemerasan DWP tersebut.
Ia dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) usai menjalani sidang kode etik profesi Polri, kemarin.
Sanksi tersebut dijatuhi buntut kasus pemerasan terhadap penonton dalam konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
AKBP Malvino disebut ikut turun langsung melakukan pemerasan dalam kasus tersebut.
Hal ini terungkap dalam sidang kode etik yang berlangsung Kamis (2/1/2025).
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, AKBP Malvino awalnya ikut mengamankan penonton dari warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) yang diduga menyalahgunakan narkoba pada konser itu.
Dihimpun dari Tribunnews, AKBP Malvino kemudian meminta sejumlah uang kepada para penonton itu dengan maksud untuk membebaskan mereka yang terjaring petugas.
"Saat pemeriksaan terduga pelanggar telah meminta uang sebagai imbalan untuk pelepasan,” ucap Trunoyudo, dilansir dari Tribunnews.
Selain menjatuhkan sanksi PTDH terhadap AKBP Malvino, Polri juga memecat dua anggota polisi lainnya yang ikut terlibat dalam kasus ini.
Keduanya adalah mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dan mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful.
Lalu, seperti apa sosok AKBP Malvino Edward itu ?
Dilansir dari berbagai sumber, AKBP Malvino Edward Yusticia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2006.
Ia lahir di Medan, Sumatera Utara, pada 9 Agustus 1985.
Pada 2016 lalu, ia pernah menjalani pendidikan tentang evolusi terorisme di Selandia Baru.
Sederet prestasi pernah diraih selama menjadi anggota Polri.
Malvino pernah dipercaya mengisi jabatan sebagai Panit Reskrim Polda Metro Jaya.
Berikut kasus yang pernah berhasil diungkap oleh AKBP Malvino:
Pengungkapan kasus sabu-sabu 1,6 ton pada Februari 2018
Pengungkapan kasus sabu 288 kilogram pada Januari 2020
Pengungkapan kasus sabu-sabu 800 kilogram pada Mei 2020
Pengungkapan kasus sabu-sabu 400 kilogram pada Juni 2020
Pengungkapan kasus sabu-sabu 201 kilogram pada Desember 2020
Pengungkapan kasus sabu-sabu 1,2 ton pada April 2021.
Dikutip dari Tribunnews.com, Malvino menjadi polisi Indonesia yang lulus dari akademi Federal Bureau of Investigation (FBI) bersama 253 polisi lainnya saat menjabat sebagai Kepala Unit Kejahatan Terorganisir Subdit Kejahatan Antar Wilayah, Bareskrim Mabes Polri.
"Betul, saya mengikuti FBI National Academy selama 3 bulan yang berlokasi di Pusat Pendidikan FBI yang berada di Quantico, Virginia, Amerika Serikat," kata Malvino, dalam keterangannya, Sabtu (11/6/2022).
Atas pencapaiannya itu, Malvino pernah menjadi salah satu perwakilan Polri untuk menghadiri kegiatan Federal Bureau of Investigation National Academy Associates (FBINAA) 24th Asia Pacific Chapter Conference di Vietnam.
Perwakilan Polri yang mengikuti kegiatan yang digelar pada 23-26 Juni 2024 lalu itu dipimpin oleh Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwiharnanto yang juga merupakan alumni FBI Academy.
Harta Kekayaan
Soal harta kekayaan, Malvino memiliki total harta sebanyak Rp 716.500.000.
Hal ini berdasarkan laporan harta kekayaan yang disampaikan AKBP Malvino Edward Yusticia pada 12 Januari 2024.
Harta tersebut terdiri dari mobil Toyota Alphard tahun 2015 (Rp 315.000.000), mobil Toyota Innova tahun 2017 (Rp 298.000.000), dan motor Honda Vario tahun 2017 (Rp 8.500.000).
Selain itu, total harta kekayaan Malvino juga meliputi harta bergerak lainnya sebesar Rp 13.500.000 dan kas sebesar Rp 81.500.000.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Wali Kota Sebut Anaknya ke Sekolah Diantar, Kelakuan Bawa Mobil Parkir di Lapangan Dibongkar Teman |
![]() |
---|
Sebut Tempat Gibran Tuntut Ilmu Tidak Setara SMA/SMK, Said Didu Pastikan UTS Insearch Hanya Bimbel |
![]() |
---|
Penjelasan Kades usai MBG Hasil Usaha Adiknya Dikritik Pelit karena Porsi Secuil: Untuk PAUD |
![]() |
---|
Tangis Keluarga Korban Tabrak Lari Minta Keadilan Harus Ngemis, Pelaku Cuma Dituntut 1,5 Tahun |
![]() |
---|
Sosok Said Kepsek Antar Jemput 32 Siswa Pakai Tossa Tiap Hari, Nangis Tetap Ditunggu Meski Terlambat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.