Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Bukan Disetor ke Majikan, Sopir Malah Tilep Uang Rp9 Juta usai Antar Ayam, Ngakunya Hilang di Jalan

Seorang sopir tilep uang majikan Rp9 juta usai antar ayam ke pembeli. Mirisnya, uang penggelapan itu dibuat si sopir untuk bermain judi online.

Dok. Humas Polres Musi Rawas via Tribun Sumsel
PENGGELAPAN - Tersangka Angga Mahendra (23) warga Kecamatan STL Ulu Terawas saat diamankan di Mapolsek Terawas. Tersangka diamankan lantaran melakukan pengelapan uang hasil penjualan ayam miik bosnya. 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang sopir tilep uang majikan Rp9 juta usai antar ayam ke pembeli.

Mirisnya, uang penggelapan itu dibuat si sopir untuk bermain judi online.

Adapun peristiwa terjadi di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.

Tersangka adalah Angga Mahendra (23), yang kesehariannya sebagai seorang sopir penjual ayam.

Warga RT 05 Kelurahan Terawas Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas itu diamankan pada Jumat (21/2/2025) sore atau sekira pukul 16.00 Wib di rumahnya oleh Tim Umang-umang Unit Reskrim Polsek STL Ulu Terawas.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Terawas, AKP Dedy Purnomo didampingi Kanit Reskrim, IPDA Ichan, mengatakan tersangka dijerat Pasal 372 KUHPidana, tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp200 juta. 

Baca juga: Tangis ART Kabur Ketakutan Minta Tolong Warga, Majikan Pasutri Keji, Rumah Mewah Bak Penjara

"Tersangka ini melakukan pengelapan uang hasil penjualan ayam milik MR (45) warga Dusun IV Desa Babat, STL Ulu Terawas," kata Kapolsek, Senin (24/2/2025), dikutip dari Tribun Sumsel.

Dijelaskan Kapolsek, aksi tersebut dilakukan tersangka pada Jumat (21/2/2025) sekira pukul 09.00 Wib.

Kronologis kejadiannya bermula saat korban memerintahkan tersangka dan rekannya berinisial AD, untuk mengantar ayam seberat 556,6 Kg ke DL (pembeli) di Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, pada Kamis (20/2/2025)

Kemudian sekira pukul 15.00 WIB, tersangka dan saksi sampai ke rumah DL, lalu dilakukan penimbangan ulang berat ayam tersebut dan didapatkan hasil penimbangan ayam senilai uang Rp9.176.000.

Selanjutnya, tersangka dan rekannya langsung kembali lagi ke Kecamatan STL Ulu Terawas dan tersangka langsung mengantar rekannya ke rumahnya sekira pukul 22.00 WIB.

Setelah mengantar rekannya pulang, tersangka langsung membawa uang hasil penjualan ayam tersebut ke Kota Lubuklinggau. 

PENGGELAPAN - Tersangka Angga Mahendra (23) warga Kecamatan STL Ulu Terawas saat diamankan di Mapolsek Terawas. Tersangka diamankan lantaran melakukan pengelapan uang hasil penjualan ayam miik bosnya.
PENGGELAPAN - Tersangka Angga Mahendra (23) warga Kecamatan STL Ulu Terawas saat diamankan di Mapolsek Terawas. Tersangka diamankan lantaran melakukan pengelapan uang hasil penjualan ayam miik bosnya. (Humas Polres Musi Rawas)

Lalu uang hasil penjualan ayam tersebut disetorkannya secara bertahap untuk mengisi saldo aplikasi dananya melalui Indomaret dan BRI Link yang ada di Lubuklinggau.

Setelah itu, saldo dananya yang disetorkannya bukannya diberikan kepada korban, namun malah digunakannya untuk bermain judi online jenis slot, hingga uang tersebut habis.

Kemudian, pada Jumat (21/2/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, tersangka datang ke rumah korban berdalih dengan memberitahukan kepada korban bahwa uang hasil penjualan ayam tersebut hilang di jalan.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved