Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Istri Menteri Desa Batal Menang Jadi Bupati, MK Perintahkan PSU di Serang, Suami Terbukti Cawe-cawe

Ketua MK Suhartoyo batalkan hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024, dan memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU)

Editor: Torik Aqua
Tribunnews/Danang Triatmojo dan Engkos/TribunBanten.com
BATAL JADI BUPATI - Calon Bupati Serang nomor urut 2, Ratu Rachmatu Zakiyah (kiri) saat menunaikan hak pilih di TPS 019, Komplek Ciceri Permai, Kota Serang, Rabu (27/11/2024). Kemenangan Istri dari Mendes PDT Yandri Susanto (kanan), Ratu Zakiyah di Pilkada Kabupaten Serang 2024, resmi dibatalkan oleh MK, Senin (24/2/2025). 

"Terima kasih banyak untuk seluruh tim, ini bapak Diretur Tim Pemenangan kita dengan Pak Edison. Dengan seluruh tim baik kordinator TPS, desa, kecamatan, terima kasih banyak untuk semua tim pemenangan kemudian relawan yang mendukung kita semua," ungkapnya dalam video unggahan @dewanviral.

"InsyaAllah doakan kami semoga bisa terus amanah, tidak korupsi, menjaga integritas yang ada dan bisa mewujudkan Kabupaten Serang Bahagia," pungkasnya.

PSU di Serang

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Pemilihan Suara Ulang (PSU) seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Serang.

Pemenang Pilkada Serang ialah pasangan Ratu Rachmatuzakiyah - Muhammad Najib.

Ratu Rachmatuzakiyah merupakan istri Yandri Susanto Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

PSU di Pilkada Serang dilakukan setelah Yandri Susanto terbukti ikut cawe-cawe memenangkan istrinya.

Yandri Susanto baik sengaja maupun tidak sengaja, telah terbukti menyebabkan kondisi keberpihakan kepala desa secara masif.

Cawe-cawe yang dilakukan Yandri selaku suami dari Ratu Rachmatuzakiyah dipandang MK sudah merusak kemurnian suara pemilih dan berujung mempengaruhi hasil Pemilukada secara signifikan.

“Mahkamah meyakini terjadi serangkaian pelanggaran yang secara fundamental telah merusak kemurnian suara pemilih,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih di ruang panel utama Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).

Yandri Susanto dianggap melakukan hal-hal yang menguntungkan pasangan nomor dua.

Salah satunya menghadiri kegiatan yang di dalamnya terdapat pernyataan bersifat meminta atau mengarahkan kepala desa untuk mendukung paslon nomor urut 2.

Pernyataan dukungan kepala desa kepada paslon nomor urut 2 juga nyata sebagai bentuk pelanggaran pemilu dalam Pasal 71 Ayat (1) UU 10/2016. 

Norma ini juga berlaku kepada Yandri selaku Menteri yang merupakan pejabat negara.

Pejabat negara lanjut MK, dilarang membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved