Berita Viral
Istri Menteri Desa Batal Menang Jadi Bupati, MK Perintahkan PSU di Serang, Suami Terbukti Cawe-cawe
Ketua MK Suhartoyo batalkan hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024, dan memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU)
"Terima kasih banyak untuk seluruh tim, ini bapak Diretur Tim Pemenangan kita dengan Pak Edison. Dengan seluruh tim baik kordinator TPS, desa, kecamatan, terima kasih banyak untuk semua tim pemenangan kemudian relawan yang mendukung kita semua," ungkapnya dalam video unggahan @dewanviral.
"InsyaAllah doakan kami semoga bisa terus amanah, tidak korupsi, menjaga integritas yang ada dan bisa mewujudkan Kabupaten Serang Bahagia," pungkasnya.
PSU di Serang
Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Pemilihan Suara Ulang (PSU) seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Serang.
Pemenang Pilkada Serang ialah pasangan Ratu Rachmatuzakiyah - Muhammad Najib.
Ratu Rachmatuzakiyah merupakan istri Yandri Susanto Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
PSU di Pilkada Serang dilakukan setelah Yandri Susanto terbukti ikut cawe-cawe memenangkan istrinya.
Yandri Susanto baik sengaja maupun tidak sengaja, telah terbukti menyebabkan kondisi keberpihakan kepala desa secara masif.
Cawe-cawe yang dilakukan Yandri selaku suami dari Ratu Rachmatuzakiyah dipandang MK sudah merusak kemurnian suara pemilih dan berujung mempengaruhi hasil Pemilukada secara signifikan.
“Mahkamah meyakini terjadi serangkaian pelanggaran yang secara fundamental telah merusak kemurnian suara pemilih,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih di ruang panel utama Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).
Yandri Susanto dianggap melakukan hal-hal yang menguntungkan pasangan nomor dua.
Salah satunya menghadiri kegiatan yang di dalamnya terdapat pernyataan bersifat meminta atau mengarahkan kepala desa untuk mendukung paslon nomor urut 2.
Pernyataan dukungan kepala desa kepada paslon nomor urut 2 juga nyata sebagai bentuk pelanggaran pemilu dalam Pasal 71 Ayat (1) UU 10/2016.
Norma ini juga berlaku kepada Yandri selaku Menteri yang merupakan pejabat negara.
Pejabat negara lanjut MK, dilarang membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Buka Praktik Terapi hingga Raup Rp 500 Juta, Dokter ini Ternyata Palsu, Vonis Pasien Sakit HIV |
![]() |
---|
Warga Gerebek Kades yang Nikah Siri dan Ada di Rumah Janda, Tuntut Mundur dari Jabatannya |
![]() |
---|
Kebohongan Wali Kota Arlan Terkuak, Terbukti Mutasi Kepsek Tanpa Prosedur Benar, Nasib Bak Terbalik |
![]() |
---|
Sosok Kakak Adik Pakai Seragam Sekolah Gantian karena Cuma Punya 1, Tinggal di Kontrakan, Ibu ODGJ |
![]() |
---|
Dokter Tifa Unggah Surat Kementerian Era Jokowi Setarakan UTS Insearch dengan SMK Demi Gibran: Parah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.