Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok Riva Siahaan, Dirut Pertamina Patra Niaga Tersangka Korupsi, 'Oplos' Pertalite Jadi Pertamax

Nama Riva Siahaan menjadi perbincangan hingga viral di media sosial, terutama X. Ini setelah ia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

|
KOLASE YouTube KompasTV dan KOMPAS.com/Yohana Artha Uly
TERSANGKA KORUPSI - Direktur Utama PT Pertamina Niaga Patra, Riva Siahaan mengenakan rompi pink (kiri), Senin (24/2/2025). Riva ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023. 

TRIBUNJATIM.COM - Nama Riva Siahaan menjadi perbincangan hingga viral di media sosial, terutama X.

Ini setelah ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.

Riva merupakan Direktur utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga.

Riva menjadi tersangka setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap sedikitnya 96 saksi, serta keterangan dari 2 saksi ahli dan bukti dokumen sah yang sudah disita.

Selain Riva, Kejagung juga menetapkan enam orang tersangka lainnya dari pihak Pertamina dan broker dalam kasus ini.

"Setelah memeriksa saksi, ahli, serta bukti dokumen yang sah, tim penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar, dikutip dari Kompas.com, Selasa (25/2/2025), via Sripoku.

Baca juga: Peran 7 Tersangka Korupsi Pertamina, Pertalite Dioplos Jadi Pertamax, Negara Rugi Rp193,7 Triliun

Adapun pihak dari Pertamina yang ditetapkan menjadi tersangka adalah SDS selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.

Lalu YF selaku PT Pertamina International Shipping, dan AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.

Sementara pihak broker yang dijadikan tersangka masing-masing berinisial MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim.

Kemudian GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Riva dan 6 tersangka lainnya diduga membeli Pertalite untuk “diblending” menjadi Pertamax.

Hasil blending tersebut kemudian dijual dengan harga Pertamax

Tindakan para tersangka ini menyebabkan negara mengalami kerugian hingga Rp 193,7 triliun. 

Kerugian ini berasal dari berbagai komponen, yaitu kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri, kerugian impor minyak mentah melalui broker, kerugian impor bahan bakar minyak (BBM) melalui broker dan kerugian dari pemberian kompensasi serta subsidi.

TERSANGKA KORUPSI - Riva Siahaan diangkat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Jumat (16/6/2023). Berikut profil dari Riva Siahaan yang ditetapkan oleh Kejagung sebagai tersangka korupsi minyak mentah yang ditaksir merugikan negara mencapai Rp193,7 triliun.
TERSANGKA KORUPSI - Riva Siahaan diangkat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Jumat (16/6/2023). Berikut profil dari Riva Siahaan yang ditetapkan oleh Kejagung sebagai tersangka korupsi minyak mentah yang ditaksir merugikan negara mencapai Rp193,7 triliun. (Istimewa)

Lalu, siapakah sosok Riva Dirut Pertamina Patra Niaga yang ditetapkan sebagai tersangka ini?

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved