Berita Viral
Sosok Riva Siahaan, Dirut Pertamina Patra Niaga Tersangka Korupsi, 'Oplos' Pertalite Jadi Pertamax
Nama Riva Siahaan menjadi perbincangan hingga viral di media sosial, terutama X. Ini setelah ia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
“Harga pembelian impor tersebut apabila dibandingkan dengan harga produksi minyak bumi dalam negeri terdapat perbandingan komponen harga yang sangat tinggi atau berbeda harga yang sangat signifikan,” ujar Qohar.
Selanjutnya, dalam kegiatan pengadaan impor minyak mentah oleh PT Kilang Pertamina Internasional dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga diperoleh fakta adanya perbuatan jahat antara penyelenggara negara, yakni subholding Pertamina, dengan broker.
Para tersangka diduga mengincar keuntungan lewat tindakan pelanggaran hukum ini.
“Tersangka RS, SDS dan AP memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum,” ucapnya.
Selain itu, tersangka DW dan GRJ melakukan komunikasi dengan tersangka AP agar bisa memperoleh harga tinggi pada saat syarat belum terpenuhi.
Tak hanya itu, mereka juga mendapatkan persetujuan dari tersangka SDS untuk impor minyak mentah serta dari tersangka RS untuk produk kilang.
Baca juga: 4 Fakta Vonis Harvey Moeis Soal Korupsi Rp300 T, Suami Sandra Dewi Nangis Hukuman Penjara 20 Tahun
Dirut Pertamina Patra Niaga "sulap" BBM RON 90 jadi 92
Dirut Pertamina Patra Niaga alias RS kemudian "menyulap" BBM Pertalite menjadi Pertamax.
Adapun RS melakukan pembayaran produk kilang untuk Pertamax (RON 92), padahal yang dibeli adalah Pertalite (RON 90) atau lebih rendah.
Pertalite tersebut kemudian dicampur di Depo untuk menjadi RON 92.
Kejagung menegaskan praktek ini tidak diperbolehkan.
Pada saat impor minyak mentah dan produk kilang, ditemukan adanya mark up kontrak pengiriman yang dilakukan tersangka YF melalui PT Pertamina International Shipping.
Akibatnya kecurangan tersebut, negara harus membayar fee sebesar 13-15 persen yang menguntungkan tersangka MKAN.
Selain itu, akibat kecurangan tersebut, komponen harga dasar yang dijadikan acuan untuk penetapan harga indeks pasar (HIP) BBM untuk dijual kepada masyarakat menjadi lebih tinggi.
Kemudian, HIP tersebut dijadikan dasar pemberian kompensasi maupun subsidi BBM setiap tahun melalui APBN.
Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 193,7 triliun.
Namun, jumlah ini adalah nilai perkiraan sementara dari penyidik.
Kejagung menyebut, nilai kerugian yang pasti sedang dalam proses penghitungan bersama para ahli.
Respons Pertamina
Sementara itu, VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso mengatakan, Pertamina akan menghormati proses hukum yang berjalan.
"Pertamina siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah," ujarnya, saat dikonfirmasi, Selasa (25/2/2025), dikutip dari Kompas.com.
Fadjar menyampaikan, Pertamina Grup telah menjalankan bisnis dengan berpegang pada komitmen sebagai perusahaan yang menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG) serta peraturan berlaku.
Berbekal hal tersebut, Pertamina menjamin pelayanan distribusi energi kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama dan tetap berjalan normal seperti biasa.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
Riva Siahaan
viral di media sosial
korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilan
Pertamina Patra Niaga
Pertalite
Pertamax
korupsi
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita viral
Pihak Pemkot Tindak Ari yang Tembok Jalan Umum Pakai Pagar Besi, Warga Kerap Cium Bau Busuk |
![]() |
---|
Aci Ibu Korban Begal Bingung Cari Rp 30 Juta untuk Operasi, Kondisi Kaki Anak Parah Sepulang dari RS |
![]() |
---|
Zubair Heran Mobilnya Ditolak Isi BBM, Malah Lihat Kelakuan SPBU Isi Solar ke Avanza |
![]() |
---|
Nasib Pilu Guru Terjang Sungai Demi ke Sekolah, Khawatir Kondisi Siswa saat Air Makin Naik |
![]() |
---|
Tabiat Ari yang Ngeyel Tutup Jalan Umum Dikuak Tetangga, Kurang Sosialisasi hingga Rumah Bau Sampah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.