Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kades Kohod Didenda Rp48 M karena Bangun Pagar Laut, Anggota DPR Heran: Apakah Mampu? Mulia Sekali

Kasus Kepala Desa Kohod, Arsin ditahan karena kasus pagar laut di Tangerang terus menjadi sorotan. Kini Kades Kohod tersebut didenda Rp48 miliar.

KOLASE KOMPAS.com/Rahel/Acep Nazmudin
KASUS PAGAR LAUT - Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono dalam rapat Komisi IV DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/2/2025). Ia menyebut Kepala Desa Kohod, Arsin didenda Rp48 miliar karena bangun pagar laut. 

TRIBUNJATIM.COM - Kasus Kepala Desa Kohod, Arsin ditahan karena kasus pagar laut di Tangerang terus menjadi sorotan.

Kini Kades Kohod tersebut didenda Rp48 miliar.

Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono menyebut pagar laut di Tangerang dibangun oleh kepala desa tersebut.

Namun penjelasan Menteri KKP tersebut dipertanyakan oleh anggota Komisi IV DPR RI.

Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Nasdem, Rajiv, mempertanyakan bagaimana seorang kepala desa bisa memiliki uang miliaran rupiah untuk membayar denda yang dijatuhkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Apakah seorang kepala desa mampu bayar 48 miliar? Mulia sekali sih kepala desa ini mau mengeluarkan uangnya 48 M untuk pagar laut," tanya Rajiv dalam rapat Komisi IV DPR, Kamis (27/2/2025).

Baca juga: Istri Kades Kohod Syok Suami Ditahan Kasus Pagar Laut, Kondisi Keluarga Arsin Terungkap: Kepikiran

Di situ, ia meminta agar KKP harus berani tegas dalam mengusut tuntas soal pagar laut.

Senada, anggota Komisi IV DPR RI dari Golkar, Firman Soebagyo, mempertanyakan dari mana seorang kepala desa bisa memiliki uang miliaran untuk membangun pagar laut dari bambu sepanjang 30,16 kilometer.

Mengingat proses pencabutan pagar laut sulit dilakukan, menurutnya, tidak mungkin kepala desa melakukannya seorang diri.

"Apakah ada kemampuan seorang kepala desa memiliki uang sebegitu besar? Dan kemudian, apakah ada kemampuan seorang kepala desa juga bisa memasang pagar bambu yang sampai 30,16 km tanpa alat-alat atau teknologi yang boleh dibilang agak canggih? Saya rasa tidak bisa," tanya Firman.

Sebelumnya, Sakti Wahyu membeberkan hasil investigasi KKP terkait hasil investigasi pagar laut misterius di Kabupaten Tangerang, Banten.

Awalnya, Sakti menjelaskan telah menetapkan dua pelaku pembuat pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Tangerang, yakni kepala desa inisial A dan perangkat desa inisial T.

Dia juga menyampaikan bahwa kedua pelaku diberi sanksi denda administratif sebesar Rp48 miliar.

"Saat ini sudah dikenakan denda sebesar 48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran," kata Sakti.

"Lalu kemudian berikutnya adalah surat pernyataan. Bisa ditampilkan surat pernyataan dari saudara A dan T untuk mengakui dan siap membayar denda," imbuh dia.

Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono dalam rapat Komisi IV DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/2/2025).
Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono dalam rapat Komisi IV DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/2/2025). (KOMPAS.com/Rahel)

Sebelumnya, sukacita ternyata justru dirasakan oleh Warga Kampung Alar Jiban, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Kepala Desanya telah ditangkap dan ditahan kepolisian, para warga menunaikan nazar yang lama mereka targetkan.

Sebagai bentuk perayaan, warga menggelar pesta kembang api dan aksi cukur botak massal.

Puluhan warga Kampung Alar Jiban berbondong-bondong menuju lokasi yang telah ditentukan, mengenakan kaos putih bergambar Arsin dalam balutan baju tahanan.

Mereka satu per satu mencukur rambut hingga plontos, sebagai simbol rasa syukur atas ditahannya sosok yang mereka anggap sebagai pemimpin yang tidak amanah.

Polemik pagar laut yang ada di Desa Kohod memang membawa nama Arsin bin Asip ramai dibicarakan.

Apalagi setelah keberadaannya sempat menghilang dan dicari-cari oleh warga serta polisi.

Setelah kini sang Kades ditahan, Warga Kohod langsung mengadakan perayaan besar.

Baca juga: Rumah Mewah dan Rubicon Kades Kohod Bakal Didalami Bareskrim, Masih Fokus Soal Pemalsuan Surat Izin

Pesta kembang api hingga keputusan untuk menggunduli rambut para wargapun dilakukan.

“Kami sudah niat dari awal, kalau Kades Arsin ditangkap, kami akan membotaki kepala atau plontos massal. Kurang lebih ada 50 orang dari semalam, dari semalam sudah ada yang cukur,” ujar Oman, Ketua Aliansi Masyarakat Anti Kedzoliman (AMAK), di Kampung Alar Jiban, Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Selasa (25/2/2025), seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, Rabu (26/2/2025).

Tak hanya mencukur rambut, usai plontos, warga juga mengikat pita merah putih di kepala mereka. Aksi ini disebut sebagai simbol perlawanan terhadap ketidakadilan yang mereka rasakan selama ini.

Perayaan tidak hanya di situ.

Beberapa hari sebelum penahanan, tepatnya setelah Arsin resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pagar laut di Tangerang, warga telah lebih dulu merayakannya dengan menyalakan kembang api.

Dalam sebuah video yang beredar, terdengar sorak-sorai warga mengiringi kilatan cahaya di langit malam.

"Alhamdulillah, kampung kami sudah bersih! Lurah zalim ketangkap," teriak seorang warga penuh semangat.

Aman, Ketua Laskar Jiban sekaligus Sekretaris Jendral (Sekjen) AMAK, mengungkapkan, pesta kembang api tersebut adalah wujud kegembiraan dan syukur warga atas langkah hukum yang telah diambil terhadap Arsin.

Baca juga: Peran Kades Kohod Kini Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut, Dikelabui 2 Sosok, Kuasa Hukum: Tak Terlibat

“Iya, warga yang menyalakan," kata dia.

Adapun perayaan pesta kembang api itu sebagai ungkapan kebahagiaan karena perjuangannya yang dinilai telah membuahkan hasil.

Dengan ditahannya Arsin, warga berharap kasus ini dapat diusut lebih dalam.

Mereka ingin Bareskrim Polri bisa menetapkan pihak yang memiliki peran lebih besar sebagai tersangka.

"Kami harap harus ada lagi pelaku-pelaku utamanya yang harus segera dipanggil atau segera ditangkap juga," kata Oman.

Mereka juga mendesak agar Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen sertifikat lahan pagar laut segera diproses hukum.

"Kami ingin hukum ditegakkan dengan seadil-adilnya. Jangan sampai ada yang lolos dari tanggung jawab," tegas Oman.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved