Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Fakultas Hukum UB Bersama Koalisi Masyarakat Sipil Soroti 3 RUU Polri, TNI dan Kejaksaan

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya bersama Koalisi Masyarakat Sipil memberikan sorotan terkait tiga Rancangan Undang-undang (RUU)

Penulis: Rifki Edgar | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Rifky Edgar
SOROTI RUU - Suasana dalam kegiatan diskusi yang membahas tentang RUU Polri, RUU TNI dan RUU Kejaksaan yang digelar oleh Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang dengan Koalisi Masyarakat Sipil pada Jumat (28/2/2025). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Rifki Edgar

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Fakultas Hukum Universitas Brawijaya bersama Koalisi Masyarakat Sipil memberikan sorotan terkait tiga Rancangan Undang-undang (RUU) dalam acara diskusi pada Jumat (28/2/2025).

RUU yang disoroti tersebut ialah RUU Polri, RUU TNI, dan RUU Kejaksaan.

Menurut Dekan Fakultas Hukum UB, Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum, dalam pembahasan RUU ini terdapat perubahan signifikan terkait mekanisme penyelidikan dan penyidikan.

Termasuk potensi penghapusan tahap penyelidikan yang dapat berdampak besar pada proses peradilan pidana.

Untuk itu, melalui diskusi ini FH UB berharap kerjasama dengan Koalisi Masyarakat Sipil dapat memberikan perspektif hukum yang objektif.

Baca juga: Pakar Universitas Brawijaya Malang Sebut Penyelesaian Pangan Dimulai dari Statistik yang Tepat

Baik dari sisi keilmuan maupun perlindungan hak asasi manusia (HAM).

"Sebagai insan hukum, kami harus memberikan masukan, masukan nanti dalam bentuk kritisi yang objektif terkait pertama RUU KUHAP, kemudian yang kedua RUU Kejaksaan, dan yang ketiga RUU Kepolisian," ucapnya.

Dia menjelaskan, kalau tiga RUU tersebut sangat berkaitan erat dengan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menjadi dasar dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.

Baca juga: RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan akan Pangkas Praperadilan, Pakar: Lembaga Hukum Harus Saling Koordinasi

Untuk itu, dia berharap DPR dan Presiden dalam membahas RUU benar-benar memperhatikan perlindungan hak masyarakat dan efektivitas penegakan hukum.

"Jangan sampai ada kewenangan yang menggumpal pada satu lembaga hingga berisiko menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan,” ujarnya.

Tak hanya itu, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Nasional, Julius Ibrani menyoroti beberapa poin krusial dalam tiga RUU tersebut. 

Baca juga: RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan Disorot, Pakar Hukum UNMER Malang Kritisi Soal Mekanisme Pengawasan

Pertama soal militer masuk ke ranah sipil dalam penegakan hukum, termasuk diberi kewenangan penyadapan dan intelijen.

Kedua soal Jaksa mendapatkan tambahan kewenangan yang berlebihan, termasuk dalam penyadapan dan prakondisi penuntutan.

Ketiga perubahan kewenangan secara absolut ke dalam ruang jaksa (prosecutor-centric system) tanpa keseimbangan peran penyidik kepolisian.

Baca juga: Jasad Pria di Basement RS UB Malang Gegerkan Warga, Polisi Ungkap Kejadian Sebenarnya

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Medium

    Large

    Larger

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved