Berita Viral
5 Fakta Kasus AKBP Fajar, Kapolres Ngada Positif Narkoba, Harta Kekayaan Cuma Rp14 Juta Tak Lazim?
Berikut beberapa fakta terkait kasus Kapolres Ngada, AKBP Fajar. Positif narkoba dan diduga melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur.
TRIBUNJATIM.COM - Inilah beberapa fakta tentang kasus AKBP Fajar Widyadharma.
Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini menggegerkan publik karena terjerat kasus narkoba dan diduga melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur.
Ia pun telah ditangkap oleh Propam Mabes Polri.
Kini, AKBP Fajar telah mendekam di dalam penjara.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, Selasa (4/3/2025) dikutip dari kompas.com, menyatakan AKBP Fajar positif narkoba.
"Berdasarkan pemeriksaan tes urine yang bersangkutan (AKBP Fajar) dinyatakan positif (gunakan narkoba)," kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, Selasa (4/3/2025).
Terkait lokasi dan kronologi AKBP Fajar menggunakan narkoba, Kombes Henry mengaku belum memperolehnya.
Pihak Polda NTT masih sebatas menerima laporan soal hasil tes urine yang menyatakan AKBP Fajar positif narkoba.
"Sementara yang dapat kita terima baru hasil tes urinenya. Sedangkan untuk kasus lainnya masih pendalaman," kata Hendry.
Hingga saat ini Propam Mabes Polri masih melakukan pemeriksaan intensif pada AKBP Fajar Widyadhamar.
"Pemeriksaan masih intensif dilakukan Divisi Propam Mabes Polri gabungan dengan Bid Propam Polda NTT," ujarnya.
Berikut beberapa fakta terkait kasus Kapolres Ngada, AKBP Fajar.
Baca juga: Pria Bawa Pistol Ngamuk Pecahkan Kaca Mobil Isi Banyak Wanita Ternyata Pengusaha, Diperiksa Polisi
1.Kabareskrim Atensi
Kabareskrim Komjen Wahyu Widada memberikan atensi terkait dengan penangkapan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman.
“Tapi prinsipnya kalau narkoba, kita serius. Pertama kita membuka jaringannya, yang kedua kenakan TPPU supaya duitnya habis,” kata Wahyu saat menghadiri acara di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (4/3/2025).
Menurut Wahyu, kasus narkoba yang ditangani oleh Bareskrim Polri adalah kasus besar. Namun, dalam hal pemakai, Bareskrim tidak melakukan penangkapan.
“Begini, Bareskrim itu kalau menangani kasus narkoba, itu yang gede-gede. Seperti jaringan. Ya masa Bareskrim nangkap pemakai. Enggak lucu kan,” lanjut Wahyu.
Wahyu bilang, kasus narkoba adalah hal yang perlu penanganan khusus.
Dia menegaskan perlu adanya pasal TPPU yang menjerat pelaku.
Dengan begitu, uang hasil bisnis narkoba bisa disita, dan terpidana yang berada di penjara tak bisa mengendalikan dari dalam tahanan.
Hal ini mengingat tidak sedikit kasus terpidana narkoba yang berada dalam penjara, sekalipun pengendalian narkoba kerap terjadi.
“Karena kalau duitnya nggak habis, di dalam penjara pun masih bisa mengendalikan,” ujarnya.
“Kita punya porsi sendiri-sendiri, ranahnya (saat ini) penanganan orang-orang yang terlibat dalam jaringan baru (ditangani) Bareskrim,” tegas dia.
Baca juga: Suasana Sahur Berubah Tegang, Polisi Amankan Sekelompok Pemuda di Surabaya hendak Perang Sarung
Baca juga: Pengakuan Band Sukatani Dapat Tekanan dan Intimidasi Polisi Sejak Juli 2024, Alami Banyak Kerugian
2.Sementara Dipimpin Wakapolres
Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman ditahan oleh Divisi Propam Mabes Polri karena diduga terlibat narkoba dan kasus asusila.
Meski Kapolres kini ditahan, aktivitas Polres Ngada tetap berjalan seperti biasa.
"Aktivitas berjalan seperti biasa," kata Kasi Humas Polres Ngada, Selasa siang.
Ia mengatakan, Polres Ngada tetap seperti biasa melayani masyarakat.
Ia menambahkan, Polres Ngada saat ini dipimpin sementara oleh Wakapolres.
"Dipimpin sementara Pak Wakapolres Kompol Mei Charles Sitepu," imbuh dia.

3.Kompolnas: Jangan Cuma Etik
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong agar penindakan terhadap AKBP Fajar tak cuma secara etik. Melainkan juga secara simultan dengan penindakan unsur pidananya.
“Kami berharap kasus ini langsung lanjut secara simultan ke pidana, satu soal narkobanya dicek apakah betul atau tidak. Yang kedua, kasus kekerasan seksualnya,” ujar Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, Selasa (4/3/2025).
Anam meyakini, proses pemeriksaan terhadap AKBP Fajar tengah berlangsung karena yang bersangkutan sudah ditangkap oleh Propam Polri sejak Kamis (20/2/2025).
“Pasti awal-awal diperiksa oleh Paminal dan sebagainya. Saya yakin saat ini sedang berjalan prosesnya,” kata Anam.
Pihaknya menilai penangkapan terhadap AKBP Fajar oleh Propam sebagai satu langkah positif.
“Yang kita anggap langkah positif adalah kasus-kasus kayak begini oleh kepolisian, khususnya oleh Propam, tidak tinggal diam, langsung aktif bergerak, terus memproses pelanggaran dan potensi kejahatan yang dilakukan oleh kepolisian,” lanjut dia.
Sebab, anggota yang dinilai bermasalah segera diproses agar peristiwa serupa tidak terulang.
“Langkah positif ini penting untuk memastikan bahwa peristiwa serupa tidak berulang kembali,” kata Anam.
Kompolnas mendorong agar Polri, terkhusus Propam, bisa melanjutkan kerja baik ini, yaitu tidak tinggal diam menindak anggota yang melakukan pelanggaran.
“Bahwa aksi tidak tinggal diam ini langkah positif dan harus kita dorong,” tutup Anam.
4.Sosok dan jejak karier AKBP Fajar
AKBP Fajar merupakan lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) tahun 2011.
Saat ini, AKBP Fajar tengah menjabat sebagai Kapolres Ngada. Jabatan itu telah diemban AKBP Fajar sejak Juni 2024.
Ia menggantikan AKBP Padmo Arianto yang dimutasi menjadi Wadanmen II Pelopor Pas Pelopor Korbrimob Polri.
Baru-baru ini, personel Polres Ngada di bawah kepimpinan AKBP Fajar, berhasil membekuk pelaku rudapaksa di Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada.
Pelaku berinisial AW ini merudapaksa seorang perempuan berinisial MQ di sebuah rumah kosong pada 14 Februari 2025 malam.
Sebelum di Ngada, AKBP Fajar bertugas sebagai Kapolres Sumba Timur.
Saat menjadi Kapolres Sumba Timur, AKBP Fajar turut menangani kasus penyekapan dan perampokan terhadap pasangan suami istri asal Kecamatan Rindi, Kabupaten Sumba Timur.
5.Harta kekayaan AKBP Fajar berkurang
Belakangan harta kekayaannya disorot lantaran dinilai janggal.
Dikutip dari laman e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKBP Fajar tercatat memiliki harta kekayaan tak lazim, yakni cuma Rp 14 juta.
Harta kekayaan AKBP Fajar pada pelaporan tahun 2023 silam, mengalami penurunan drastis dari semula Rp 103 juta menjadi Rp 14 juta.
Berdasarkan penelusuran Tribun-medan.com, harta AKBP Fajar turun karena tidak adanya lagi aset berupa mobil Honda CRV senilai Rp 90 juta. Berikut harta kekayaannya.
Harta kekayaan AKBP Fajar
Sementara berdasarkan data Pelaporan LHKPN pada 31 Desember 2022, AKBP Fajar tercatat punya harta kekayaan sebesar Rp 103 juta. Berikut rinciannya:
I. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 0
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 90.000.000
1. MOBIL, HONDA CRV Tahun 2008, LAINNYA Rp 90.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 0
D. SURAT BERHARGA Rp 0
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 13.000.000
F. HARTA LAINNYA Rp 0
Sub Total Rp 103.000.000
II. HUTANG Rp 0
III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp 103.000.000
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com
Berita Viral lainnya
Baim Umur 15 Tahun Sakit Gagal Ginjal, Siti Rohmani Bolak-balik Pinjol untuk Berobat: Anak Cuma 1 |
![]() |
---|
20 Nama Deretan Komandan Upacara HUT RI di Era Jokowi Jabat Presiden |
![]() |
---|
Sosok Ade Kuswara Kunang, Bupati Bekasi Dijuluki Raja Bongkar Oleh Dedi Mulyadi, Punya Harta Rp81 M |
![]() |
---|
Karyawan Toko Tak Sadar Rp 5 Juta Lenyap setelah Dimintai Sumbangan Agustusan |
![]() |
---|
Pantas Sukmawati Tak Mau Terima Brpida Farhan Lagi? Ditinggal saat Akad Nikah: Akhirnya Seperti Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.