Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Prabowo Akan Pekerjakan Kembali Karyawan PHK PT Sritex, Peserta Tinggal Tunggu dalam 2 Minggu

Persoalan PHK PT Sritex, kini Presiden Prabowo Subianto langsung turun tangani ribuan karyawan yang kena PHK massal tersebut.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Kompas.com/Romensy Augustino
NASIB MUJUR EKS KARYAWAN PT SRITEX - Ratusan karyawan eks Sritex saat akan mengumpulkan berkas JHT ke tim Satgas di kantor HRD, Senin (3/3/2025). Presiden Prabowo kini langsung ambil tindakan menyelamatkan para mantan karyawan PT Sritex. 

TRIBUNJATIM.COM - Presiden Prabowo tampaknya tak tinggal diam melihat ribuan karyawan PT Sritex harus di-PHK.

Presiden Prabowo Subianto turun tangan tangani masalah PT Sritex.

10 ribu karyawan PT Sritex kena PHK usai perusahaan tekstil terbesar di Indonesia itu gulung tikar.

Presiden Prabowo Subianto meminta para menteri mencari solusi bagi eks karyawan Sritex.

Melalui rapat dengan pihak kurator Sritex, serikat pekerja Sritex, Menteri BUMN Erick Thohir, dan menteri-menteri terkait, pemerintah akhirnya membawa kabar gembira pagi karyawan Sritex yang kena PHK.

Mereka bisa kembali bekerja dalam waktu dua minggu.

Selain memastikan pekerja bisa kembali bekerja, pemerintah juga mengawal pemenuhan kompensasi PHK dan hak normatif lainnya.

Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh perwakilan tim kurator Sritex, Nurma Sudikin.

Nurma Sadikin menuturkan, pihaknya sudah membuka opsi untuk penyewaan alat berat perusahaan.

Baca juga: Terlanjur Sewa Lahan Rp105 Juta Buat Parkir, Surati Bingung PT Sritex Kini Tutup: Pabrik Sebesar Itu

"Saya mewakili kurator, tim kurator, saya akan menyampaikan bahwa dari kami tim kurator telah membuka opsi untuk penyewaan alat berat,"

"Yang mana opsi ini untuk meningkatkan harta pailit dan menjaga aset agar tidak turun nilai-nya," ujar Nurma usai rapat dengan Presiden.

Dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, Selasa (4/3/2025), pihaknya mengatakan sudah ada investor yang menghubungi kurator.

Dalam dua minggu ini, pihak kurator bakal memutuskan siapa investor yang akan menyewa aset Sritex.

 "Yang mana kami juga sudah berkomunikasi dan sudah ada juga yang investor yang menghubungi kurator dan kita sudah dalam proses komunikasi,"

"Yang mana dalam dua minggu ini kurator akan memutuskan siapa investor yang akan menyewa terhadap aset Sritex, yang mana ini akan menyerap tenaga kerja yang mana juga ini bisa karyawan yang telah terkena PHK dapat di-hire (rekrut) kembali kemudian oleh penyewa yang baru," paparnya. 

EKS KARYAWAN PT SRITEX BISA KEMBALI BEKERJA -- Perwakilan tim kurator Sritex Group, Nurma Sadikin, di acara konferensi pers bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Ketengakerjaan Yassierli, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Koordinator Advokasi Serikat Pekerja Sritex Group Slamet Kaswanto, Senin (3/3/2025). Sejumlah karyawan Sritex akan dipekerjakan kembali karena ada investor yang akan menyewa alat Sritex.
EKS KARYAWAN PT SRITEX BISA KEMBALI BEKERJA -- Perwakilan tim kurator Sritex Group, Nurma Sadikin, di acara konferensi pers bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Ketengakerjaan Yassierli, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Koordinator Advokasi Serikat Pekerja Sritex Group Slamet Kaswanto, Senin (3/3/2025). Sejumlah karyawan Sritex akan dipekerjakan kembali karena ada investor yang akan menyewa alat Sritex. (KOMPAS.COM)

Ia menambahkan, pihak kurator sudah berkomitmen untuk membayarkan hak-hak karyawan Sritex.

"Yang mana di situ terdapat dari hak-hak buruh, termasuk dengan pesangon dan hak-hak lainnya," ungkapnya.

Sementara itu, salah satu tim kurator Sritex, Nur Hidayat menuturkan, pesangon buruh yang kena PHK akan dibahas lebih lanjut dengan tim kurator.

Ia menuturkan, proses ini akan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan hukum kepailitan.

Menurut Nur Hidayat, pemberesan pailit atau insolvensi dimulai pada 28 Feberuari 2025.

“Pesangon nanti akan dibicarakan lebih lanjut dengan kurator lainnya,"

"Proses pemberesan ini mengikuti prosedur yang ada, di mana pemberesan pailit dimulai pada 28 Februari 2025,"

Baca juga: Janji Noel Ditagih, Ngaku Mending Hilang Jabatan Wakil Menteri Daripada Lihat Karyawan Sritex PHK

"Insolvensi ini adalah proses eksekusi harta pailit, dan sebagai Kreditur Separatis, pemegang jaminan memiliki hak untuk melakukan eksekusi dalam waktu dua bulan,” Jelas Nur Hidayat, dikutip dari TribunSolo.com.

Setelah eksekusi harta, pihaknya bakal lakukan musyawarah terkait daftar aset yang akan dieksekusi.

"Tentu saja, proses ini tidak bisa dilakukan dengan cepat. Semua langkah harus melalui prosedur yang benar," katanya.

Meski begitu, pihaknya mengusahakan melakukan proses ini secepatnya.

"Meskipun kami akan berusaha agar proses ini bisa selesai secepatnya,” tambahnya.

 Sebelumnya diwartakan, Sebanyak 150 eks karyawan Sritex kembali dipekerjakan sebagai karyawan transisi.

Mereka direkrut untuk melakukan pemeliharaan dan memastikan aset-aset Sritex tetap terjaga nilainya.

Baca juga: Gajinya Rp25 Juta, Ustaz Maulana Cuma Senyum, Tak Pernah Lihat Materi: Haram Ilmuku Bicara Uang

Direktur Umum Sritex Group, Supartodi menjelaskan, pada masa transisi ke pemilik baru, kurator meminta pengamanan aset perusahaan.

Empat orang petinggi perusahaan pun ditunjuk sebagai penanggung jawab dalam tugas ini.

"Sesuai perintah kurator saya, dengan pak Bagus, Ali, dan Andri untuk mengamankan aset sementara ini," kata Supartodi, dikutip dari Kompas.com.

Pengamanan aset ini bertujuan untuk menjaga nilai aset, seperti gedung, kendaraan dan mesin-mesin yang masih ada di Sritex.

"Ini aset jangan sampai turun nilainya. Jangan sampai mau digunakan oleh pemilik baru, mesinnya rusak. Itu tidak boleh. Termasuk kendaraan, kita jaga asetnya," tambahnya.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Supartodi mengajukan 150 orang eks karyawan untuk melakukan pemeliharaan.

"Sementara ini kita ajukan sekitar 150-an, nanti kita komunikasi lagi dengan kurator berapa. Itu masih bisa naik atau turun, nanti kami komunikasikan dengan kurator,"

PRABOWO SELAMATKAN SRITEX - Ratusan karyawan eks Sritex saat akan mengumpulkan berkas JHT ke tim Satgas di kantor HRD, Senin (3/3/2025).
PRABOWO SELAMATKAN SRITEX - Ratusan karyawan eks Sritex saat akan mengumpulkan berkas JHT ke tim Satgas di kantor HRD, Senin (3/3/2025). (Kompas.com)

"Tugasnya maintenance, pengamanan, dan kebersihan. Mesin harus bersih, kalau tidak bersih tidak bisa dipakai," jelas Supartodi.

Meski begitu, belum tahu seberapa lama eks karyawan tersebut akan dipekerjakan.

"Belum tahu, itu nanti kurator. Karena semuanya sudah jadi kurator semua. Kita hanya koordinasi," ungkapnya.

Ia juga menjelaskan, kurator akan menanggung gaji mereka.

"Itu dari kurator. Yang jelas mereka menyampaikan kurator yang menggaji, tapi saya belum bisa menyampaikan berapanya. Yang jelas gaji dari kurator," tutupnya.

 Seorang petugas keamanan, Basuki Rudi, menceritakan, dari 149 sekuriti lama, hanya 25 orang saja yang kembali direkrut untuk mengamankan aset selama masa transisi.

"Tugas kita menjaga aset selama masa transisi ini berlangsung sampai batas waktu belum ditentukan," ujarnya.

"Untuk gaji, sama tim kurator baru dirapatkan dengan pimpinan kita," tutup Basuki.

Baca juga: Tolak Separuh Gunung Uranium Ditukar 1 Showroom Mobil Mewah Rudy Salim, Firdaus Oiwobo: Saya Rugi

Menaker Yassierli menjelaskan bahwa para pekerja yang terkena PHK akan mulai dipekerjakan kembali dalam dua minggu ke depan.

“Kementerian Ketenagakerjaan juga mengapresiasi berbagai komitmen dan langkah yang dilakukan oleh kurator, seperti yang tadi sudah disampaikan bahwa dalam dua minggu ke depan pekerja akan dipekerjakan kembali,” ujar Yassierli, seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, Selasa (4/3/2025).

Proses perekrutan kembali pekerja ini terkait dengan adanya investor baru yang berminat menyewa alat berat milik Sritex.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk menjaga nilai aset perusahaan yang telah dinyatakan pailit.

Kurator kepailitan Sritex, Nurma Sadikin, menyatakan bahwa keputusan final mengenai investor yang akan menyewa aset perusahaan akan diumumkan dalam waktu dua minggu.

“Yang mana kami juga sudah berkomunikasi dan sudah ada juga investor yang menghubungi kurator, dan kita sudah dalam proses komunikasi yang mana dalam dua minggu ini kurator akan memutuskan siapa investor yang akan menyewa aset Sritex,” kata Nurma.

Selain memastikan bahwa karyawan dapat kembali bekerja, pemerintah juga berkomitmen mengawal pemenuhan hak-hak normatif pekerja yang terkena PHK.

Menaker Yassierli menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan kompensasi PHK serta jaminan sosial ketenagakerjaan tetap terpenuhi.

“Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mengawal agar hak PT Sritex Group atas manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dapat terpenuhi,” ujarnya.

Kurator kepailitan juga berjanji untuk membayarkan hak-hak pekerja yang terkena PHK, termasuk pesangon dan tunjangan lainnya.

“Kurator akan berkomitmen untuk membayarkan hak-hak buruh, yang mana di situ terdapat hak-hak buruh termasuk dengan pesangon dan hak lainnya,” kata Nurma.

Baca juga: Sosok Keluarga Lukminto Pemilik Sritex yang Tutup, Pailit karena Menanggung Utang Pokok dan Bunga

Dalam proses pemulihan perusahaan, PT Sritex kemungkinan akan mengalami perubahan signifikan, termasuk kemungkinan pergantian nama perusahaan jika sudah mendapatkan investor baru.

“Enggak (bukan Sritex), sudah dengan investor yang baru tadi saya sampaikan, kita enggak tahu nih PT apa nanti yang akan kita putuskan dalam tahap negosiasi,” ujar Nurma.

Meski ada kabar baik bahwa para karyawan dapat kembali bekerja, status mereka ke depan masih belum sepenuhnya jelas.

Pekerja yang terkena PHK saat ini hanya akan dipekerjakan kembali untuk sementara waktu selama proses penyewaan aset berlangsung.

“Untuk saat ini sih hanya sementara untuk investor ini (yang sewa alat berat Sritex) ya, karena kita kan enggak tahu nanti pemenang lelangnya siapa. Mungkin nanti bisa dilanjutkan,” tambah Nurma.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved