Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ratusan Warga Geruduk Pengadilan Negeri Bondowoso, Kawal Sidang 3 Petani, ini Tuntutan Pendemo

Seratusan warga yang mengatasnamakan forum petani Desa Kaligedang, Kecamatan Ijen, Bondowoso, menggeruduk Pengadilan Negeri setempat

Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/SINCA ARI PANGISTU
WARGA DEMONSTRASI - Seratusan warga yang mengatasnamakan sebagai Forum Petani Desa Kaligedang, Kecamatan Ijen saat melakukan aksi demo di Pengadilan Negeri Bondowoso, pada Selasa (4/2/2025). Mereka menuntut pembebasan 3 petani yang sedang ditahan dan disidang terkait kasus dugaan pasal 160 KUHP atas dugaan telah melakukan tindak pidana penghasutan. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sinca Ari Pangistu

TRIBUNJATIM.COM, BONDOWOSO - Seratusan warga yang mengatasnamakan forum petani Desa Kaligedang, Kecamatan Ijen, Bondowoso, menggeruduk Pengadilan Negeri setempat pada Selasa (4/3/2025).

Mereka melakukan aksi demo untuk mengawal jalannya sidang putusan sela terhadap tiga petani di desanya. Petani yang dimaksud bernama Ahmad Yudi Purwanto, Jumari, dan Fajariyanto.

Trio woso ini telah ditahan sejak 24 Januari 2025 dengan sangkaan pasal 160 KUHP atas dugaan telah melakukan tindak pidana penghasutan.

Adapun, penghasutan yang dilakukan terkait dugaan sejumlah aksi mediasi terkait permasalahan agraria dengan PTPN XII pada tahun 2023 lalu. 

Baca juga: Gerombolan Pemuda di Bondowoso Lari Kalang Kabut Saat Polisi Bubarkan Balap Liar, 39 Motor Diamankan

Pantauan di lapangan, seratusan warga petani Kaligedang ini membawa banyak poster tuntutan. Seperti di antaranya, "Cabut HGU PTPN XII, Blawan. Tanah untuk Rakyat", "Bondowoso Darurat Agraria", "Stop Kriminalisasi Petani", "Apa yang belum pemerintah rampas?" .

Tak hanya poster, orasi juga disampaikan oleh sejumlah koordinator. Ibu-ibu petani bahkan terlihat berteriak, meminta ke tiga petani itu dibebaskan.

"Ayo keluarkan ke tiga itu pak. Pak Prabowo tolong, ayo Pak Prabowo ini bagian banyak korupsi tidak dihukum. Sedangkan pejuang, dihukum," teriak seorang pendemo wanita.

M. Ramli Himawan, tim penasehat hukum 3 terdakwa dari YLBHI dan LBH Surabaya, mengatakan,  pihaknya menilai dakwaan penuntut umum prematur. Karena, ini dinilainya konfliknya adalah konflik pertanahan.

"Supaya diteliti dulu, apakah ini benar-benar konflik pertanahan ataukah bukan. Kalau kami percaya ini konflik pertanahan awal mulanya," ujarnya.

Ia menjelaskan, jangan buru-buru dibingkai sebagai provokasi. Karena itu sebagai bentuk kritik dan merupakan hak warga menyuarakan.

Lebih-lebih dulunya, masyarakat sering menginisiasi untuk pertemuan mediasi forum terbuka. Namun tak diapresiasi oleh pihak PTPN XII.

Baca juga: Ada Beduk Berusia 2,5 Abad di Ponpes Jhegeteh Bondowoso, Jadi Penanda Waktu Salat sebelum Azan

Menurutnya, trio woso ini perbuatannya tidak dari hari dan waktu yang sama. Ada yang menyampaikan protes melalui spanduk.

"Tidak ada tuduhan-tuduhan, itu hanya mempertanyakan. Kalau pertanyaan ini kan harusnya dijawab, bukan dibingkai sebagai provokator," terangnya.

Hingga saat ini telah dilakuman 4 kali sedang. Dan selanjutnya masih akan ada sidang lagi.

"Tuntutannya ya dibebaskan," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved