Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Wanita Heran Kerja Setahun di Pemerintahan Tak Digaji, Ternyata Cuma Magang, Padahal Bayar Rp40 Juta

Seorang wanita heran kerja setahun di pemerintahan tak digaji. Telanjur bayar Rp 40 juta demi lolos PPPK.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
SRIPOKU.COM / Andi Wijaya
KASUS PENIPUAN - AS (27), warga Palembang, Sumatera Selatan menjadi korban penipuan dengan modus dijanjikan lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Jumat (7/3/2025). Pantas setahun kerja di instansi pemerintahan tapi tak pernah digaji. Syok statusnya cuma magang. 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang wanita heran kerja setahun di pemerintahan tak digaji.

Wanita berinisial AS (27) itu kemudian kaget tahu statusnya hanya magang di instansi pemerintahann tersebut.

Rupanya, warga Palembang, Sumatera Selatan itu menjadi korban penipuan dengan modus dijanjikan lolos seleksi PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

AS pun kemudian melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Palembang.

Ia menceritakan bahwa pada tahun 2023, ia dikenalkan kepada terlapor BN dan EK oleh R, teman lamanya. 

R mengatakan bahwa BN dan EK bisa meloloskan seleksi PPPK di salah satu instansi pemerintah Kota Palembang.

"Saat itu, saya dijanjikan akan lolos seleksi PPPK di salah satu instansi pemerintahan di Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, pada tahun 2023. Namun syaratnya, saya harus bayar Rp 40 juta," ungkap AS, Jumat (7/3/2025), melansir dari Sripoku.

Sebelum lolos seleksi, AS diminta BN untuk bekerja di instansi tersebut sebagai honorer sebagai syarat sambil menunggu seleksi pada September 2024.

Namun, pada 1 Agustus 2024, AS meminta surat keterangan sebagai honorer ke bagian Tata Usaha dan terkejut mengetahui bahwa statusnya selama ini hanya magang kerja.

AS kemudian mengonfirmasi R, yang mengaku sebagai PNS di Kabupaten Ogan Komering Ulu.

Baca juga: 217 Pelamar PPPK Tulungagung Tak Memenuhi Syarat, 2.740 Orang Lolos Seleksi Administrasi

R menenangkan AS dan berjanji akan mengeluarkan surat pernyataan status honorer.

R juga menandatangani surat perjanjian di rumah AS pada 2 Agustus 2024, berjanji akan mengembalikan uang Rp 40 juta pada Oktober 2024.

Namun, hingga kini uang tersebut tidak dikembalikan. R juga tidak bisa dihubungi dan memblokir kontak AS.

"Saya magang sejak tahun 2024, tidak digaji. Sudah dua kali lewat seleksi PPPK," ungkap AS.

AS menduga ada korban lain selain dirinya. "Dari informasi yang saya himpun sendiri. Ada tiga korbannya pak," katanya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved