Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Nasib Karyawan Dipecat Gegara Salat 20 Menit, Curhat Tidak Masuk Akal: Ini Pertama Kalinya

Curhat karyawan dipecat karena salat terlalu lama, syok 'ini pertama kalinya'. Nasibnya ramai jadi perbincangan publik.

Editor: Hefty Suud
freepik.com
KARYAWAN SALAT DIPECAT - Kisah seorang karyawan di Malaysia jadi sorotan, curhat dipecat bosnya gegara salat 20 menit. Syok pertama kali diberhentikan dari pekerjaan karena melaksanakan kewajiban ibadah. 

TRIBUNJATIM.COM - Mendirikan salat adalah kewajiban setiap umat Islam. 

Namun seorang karyawan ini malah dipecat karena salat

Ia pun curhat keheranan karena diberhentikan dari pekerjaan oleh bosnya, karena menunaikan kewajiban dalam agama. 

Hal ini dialami seorang karyawan perempuan di Malaysia

Curhatan karyawan ini pun ramai jadi perincangan.

Dikutip dari mStar via TribunTrends Senin (10/3/2025) biasanya perusahaan akan memberhentikan atau mengakhiri hubungan kerja karyawannya karena alasan-alasan seperti masalah disiplin, pelanggaran perilaku, pelecehan asusila, dan pelanggaran lain yang dianggap serius.

Namun, unggahan terbaru seorang pengguna media sosial cukup menyita perhatian saat ia mengungkap bahwa dirinya baru saja dipecat oleh majikannya karena terlambat menunaikan sholat.
 
"Ini pertama kalinya saya bekerja, tetapi saya dipecat karena 'sholat terlalu lama'. 

Atasan saya tidak memberi saya peringatan, dia langsung memecat saya," tulis seorang wanita.

Baca juga: VIRAL TERPOPULER: Sosok Satryo Brodjonegoro Diduga Pecat ASN hingga Uya Kuya Diusir Warga Amerika

Tanpa membagikan informasi lebih lanjut tentang perusahaan tempatnya bekerja, ia menggambarkan tindakan majikannya yang dianggap berlebihan.

Belum lagi tidak mendapatkan penjelasan terlebih dahulu.

"Saya sholat kurang dari 20 menit setiap waktunya tiba. 

Saya ingin bertanya kepada anda, saudari-saudari, menurut anda berapa lama saya sholat? 

Apakah masuk akal jika saya dipecat karena alasan ini?

"Ada staf lain yang beragama Islam, tetapi saya tidak pernah melihat mereka pergi sholat selain sholat Jumat," imbuhnya.

Baca juga: Nasib Novi Sukatani Dipecat Ngajar SD, Kini Ditawari Ahmad Dhani Jadi Staf Ahli: Gaji Lebih Besar

Baca juga: Kades Wiwin Tak Terima Jika Dipecat, Dedi Mulyadi Peringatkan Penampilan Mewahnya: karena Ibu Single

Melihat kolom komentar, warganet pun memberikan beragam reaksi dan pendapatnya terkait unggahan itu.

Namun, secara umum disarankan agar individu mengambil tindakan hukum karena perlakuan tidak adil oleh atasan.

Terlebih jika menyangkut masalah ibadah.

"Sayang sekali. Kalau perempuan kan nggak sampai 20 menit. 

Standar aja. Mau pakai telekung, pakai jilbab lagi itu kan butuh waktu lama.

Nasib seorang karyawan yang dipecat gara-gara dianggap sholat terlalu lama
Nasib seorang karyawan yang dipecat gara-gara dianggap sholat terlalu lama (mStar)

"Saya menghadapi situasi ini. 

Staf lain tidak sholat sehingga mereka membuat kegaduhan, jadi saya perlu waktu untuk sholat. 

Jadi saya harus sholat di akhir waktu.

Lalu masuk lagi untuk waktu berikutnya dan melanjutkan doa.

"Langsung ke kantor ketenagakerjaan. 

20 menit itu nggak lama. 

Saya kerja kantoran, laki-laki kan cuma sholat Jumat.

Jadi bos yang non muslim nggak tahu dan nggak peduli sama waktu sholat wajib," begitu komentar salah satu netizen.
 
Sebagai informasi tambahan, Departemen Tenaga Kerja Semenanjung Malaysia telah mengeluarkan pedoman pelaksanaan sholat selama jam kerja sebagai referensi oleh karyawan dan pemberi kerja.

Pedoman tersebut menyatakan bahwa pemberi kerja harus memberikan waktu istirahat kepada karyawan Muslim untuk melaksanakan sholat.

Yaitu setidaknya 20 menit untuk waktu sholat, dan setidaknya satu jam 30 menit untuk sholat Jumat.

Disebutkan pula, pelaksanaan kewajiban shalat bagi karyawan muslim dapat disesuaikan oleh pengusaha dengan kesesuaian waktu istirahat. 

Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com 

Berita Viral lainnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved