Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pelantikan CPNS dan PPPK Diundur, Kontrak Tenaga Honorer di Trenggalek Akan Diperpanjang

Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin meminta calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) agar tak

tribunjatim.com/Sofyan Arif Candra
PERPANJANG KONTRAK - Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin ditemui di Pendopo Manggala Praja Nugraha, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Senin (3/3/2025). Mas Ipin pastikan kontrak tenaga honorer diperpanjang hingga dilantik menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin meminta calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) agar tak risau dengan jadwal pelantikan yang diundur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Mas Ipin, sapaan akrabnya menuturkan, karena jadwal pelantikan PPPK diundur hingga tahun 2026, maka kontrak sebagai tenaga honorer di lingkungan Pemkab Trenggalek akan diperpanjang hingga tiba waktu pelantikan sesuai yang dijadwalkan.

Dengan perpanjangan kontrak tersebut, tenaga honorer atau non ASN tidak akan terkatung-katung dan akan mendapatkan gaji sesuai kontrak yang telah disepakati.

"Jadi kebijakannya di Trenggalek walaupun belum diangkat PPPK, (tenaga honorer) tetap bekerja di satuan unit kerjanya masing-masing, nanti kontrak kerjanya akan diperbarui, diperpanjang," kata Mas Ipin melalui akun Instagramnya @avinml, Senin (10/3/2025).

Dalam seleksi PPPK tahun 2024, Pemkab Trenggalek membuka 2.335 formasi. Rinciannya, formasi PPPK guru sebanyak 283 formasi, lalu tenaga kesehatan sebanyak 70 formasi, dan tenaga teknis sebanyak 1.982 formasi. 

Baca juga: Alasan Pemerintah Memundurkan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Sadari Sejumlah Hal

"Kita menyiapkan formasi (seleksi PPPK) ini  untuk meningkatkan statusnya dari honorer menjadi PPPK. Jadi PPPK tidak usah risau masing-masing satker (satuan kerja) akan memperpanjang kontraknya hingga pelantikan," tegasnya 

Sedangkan untuk penundaan pelantikan CPNS hingga bulan Oktober 2025, Pemkab Trenggalek harus mematuhi penjadwalan yang dilakukan oleh pemerintah pusat.

Mas Ipin menyebutkan Pemkab Trenggalek sebenarnya telah merencanakan pelantikan 100 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada bulan Mei atau Juni.
 
"Itu kami tidak bisa kerjakan, karena kita butuh pertimbangan teknis BKN (Badan Kepegawaian Negara) untuk mendapatkan NIP (Nomor Induk Pegawai). Kalau NIP turun, baru haknya (PNS) bisa diterima," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved