Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pelaku Pembacokan Pria Pamekasan di Sampang Dibekuk Polisi, Dipicu Soal Perselingkuhan

Pelaku merupakan MS, (30) asal desa setempat. Diringkus aparat kepolisian enam jam setelah insiden berdarah terjadi

Penulis: Hanggara Syahputra | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Hanggara Pratama
PELAKU PEMBUNUHAN - Sosok pelaku (MS) penganiayaan terhadap seorang pria berinisial KH (35) asal Pamekasan, di Desa Tamberu Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura. Keberadaannya saat di Mapolres Sampang, Madura, Selasa (11/3/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanggara Pratama 

TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Pelaku penganiayaan terhadap seorang pria berinisial KH (35) di Desa Tamberu Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura telah berhasil diamankan pihak kepolisian setempat.

Pelaku merupakan MS, (30) asal desa setempat. Diringkus aparat kepolisian enam jam setelah insiden berdarah terjadi.

"Saat dinterograsi, MS mengakui telah melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis clurit kepada korban KH yang mengakibatkan meninggal dunia," kata Kapolres Sampang, AKPB Hartono, Selasa (11/3/2025).

Menurutnya, tersangka merupakan kerabat dari suami si perempuan (IM) yang diantarkan oleh korban. Sedangkan suaminya tengah bekerja sebagai TKI di Malaysia.

Tersangka nekat melakukan perbuatannya lantaran, korban berselingkuh dengan istri kerabatnya bahkan, diketahui sejak lama.

Baca juga: Pria Asal Pamekasan Madura Tewas di Rumah Warga, Dibacok Orang usai Antarkan Wanita di Sampang

"Si perempuan IM, sudah memberitahukan kepada korban kalau beberapa hari ini korban akan dibunuh sehingga, IM meminta agar korban menjauhinya hingga kondisi kembali tenang tapi korban tetap menjalin hubungan," terangnya.

Lebih lanjut, untuk saat ini tersangka telah berada di Mapolres Sampang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Baca juga: Goda Istri Orang, Petani di Probolinggo Alami Luka Bacok Usai Dikeroyok, Sempat Berikan Perlawanan

Sebab, masih belum jelas apakah tersangka memperoleh imbalan dari suami si perempuan atau tidak atas pembunuhan yang dilakukan.

"Karena tersangka telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian KH, kami akan jerat MS dengan pasal 340 KUHP," tegasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved