Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

5 Tahun Berlalu, Gilang Bungkus Diduga Kembali Beraksi usai Bebas, Berburu Korban Fetish Kain Jarik

Persis sama seperti kasus lima tahun silam, pelaku meminta korbannya mengirimkan foto dalam kondisi terbungkus.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
X/sehitamsabit - ISTIMEWA
GILANG BUNGKUS COMEBACK - Tangkapan layar unggahan akun X @sehitamsabut yang memuat foto orang terbungkus kain jarik yang dikirim pelaku ke korban, Rabu (12/3/2025). Pelaku diduga Gilang Bungkus disebut kembali mencari korban. 

Sebab, dia tidak ingin terjun secara langsung dalam proses hukum akibat aksi pelaku tersebut.

"Meskipun saya penuh harap pihak berwenang segera melakukan tindakan mereka terkait kasus ini."

"Hanya saya enggak mau dibawa untuk terjun langsung ke dalamnya, karena sistemnya pasti akan ruwet," tutupnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan belum merespons saat ditanya soal kasus dugaan fetish ini.

Baca juga: 18 Tahun Mengajar di Pelosok, Guru Honorer Sindir Prabowo Soal Kesejahteraan & Gaji: Bukan Basa-basi

Sebagai informasi, fetish bungkus kain jarik pernah mencuat pada tahun 2020 silam.

Pelakunya adalah Gilang Aprilian Nugraha.

Ia divonis 5 tahun 6 bulan penjara dalam kasus fetish kain jarik tersebut.

Dia juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta, subsider tiga bulan penjara.

Vonis untuk Gilang dibacakan Ketua Majelis Hakim Khusaini dalam sidang putusan di ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (3/3/2021) sore.

"Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun enam bulan, serta denda Rp50 juta serta subsidier tiga bulan penjara," kata Khusaini saat membacakan materi putusan.

Terdakwa Gilang disebut terbukti melanggar tiga pasal sekaligus, Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Lalu Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 289 KUHP.

Gilang pelaku fetish kain jarik saat jalani pemeriksaan di Kejari Tanjung Perak.
Gilang pelaku fetish kain jarik saat jalani pemeriksaan di Kejari Tanjung Perak (TRIBUNJATIM.COM/ISTIMEWA)

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved