Berita Viral
5 Tahun Berlalu, Gilang Bungkus Diduga Kembali Beraksi usai Bebas, Berburu Korban Fetish Kain Jarik
Persis sama seperti kasus lima tahun silam, pelaku meminta korbannya mengirimkan foto dalam kondisi terbungkus.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Sebab, dia tidak ingin terjun secara langsung dalam proses hukum akibat aksi pelaku tersebut.
"Meskipun saya penuh harap pihak berwenang segera melakukan tindakan mereka terkait kasus ini."
"Hanya saya enggak mau dibawa untuk terjun langsung ke dalamnya, karena sistemnya pasti akan ruwet," tutupnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan belum merespons saat ditanya soal kasus dugaan fetish ini.
Baca juga: 18 Tahun Mengajar di Pelosok, Guru Honorer Sindir Prabowo Soal Kesejahteraan & Gaji: Bukan Basa-basi
Sebagai informasi, fetish bungkus kain jarik pernah mencuat pada tahun 2020 silam.
Pelakunya adalah Gilang Aprilian Nugraha.
Ia divonis 5 tahun 6 bulan penjara dalam kasus fetish kain jarik tersebut.
Dia juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta, subsider tiga bulan penjara.
Vonis untuk Gilang dibacakan Ketua Majelis Hakim Khusaini dalam sidang putusan di ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (3/3/2021) sore.
"Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun enam bulan, serta denda Rp50 juta serta subsidier tiga bulan penjara," kata Khusaini saat membacakan materi putusan.
Terdakwa Gilang disebut terbukti melanggar tiga pasal sekaligus, Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Lalu Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 289 KUHP.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Halangi Mobil Ambulans, Pengemudi Innova Ditarik Sopir Suruh Lihat Kondisi Pasien, Kini Minta Maaf |
![]() |
---|
Sebut 4000 Siswa Sudah Keracunan MBG, Guntur Romli Minta Program Dievaluasi: Pemerintah Harus Serius |
![]() |
---|
Warga Kadung Percaya Kades untuk Balik Nama Sertifikat Tanah, Uang Rp96 Juta Lenyap Ditipu Eks PNS |
![]() |
---|
Viral Orang Malas Mandi Disebut Tanda Gangguan Jiwa, Benarkah? ini Penjelasan Psikolog |
![]() |
---|
Ditipu Hozizeh, Isqomariyah Malah Dipalak Polwan Rp17,5 Juta Agar Pencabutan Laporan Segera Diproses |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.