Kabar Gembira, THR ASN Pemkab Pasuruan Dijadwalkan Cair Pekan Depan
Kabar bahagia untuk puluhan ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pasuruan, karena Tunjangan Hari Raya (THR) akan segera cair.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Galih Lintartika
TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN- Kabar bahagia untuk puluhan ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pasuruan, karena Tunjangan Hari Raya (THR) akan segera cair.
Rencananya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan akan membayarkan THR untuk 12.782 ASN yang terdiri dari PNS 7.515 dan PPPK 5.267.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasuruan Yudha Triwidya Sasongko mengatakan, perkiraan THR ASN Pemkab Pasuruan dijadwalkan cair pekan depan.
“Sesuai dengan instruksi dan arahan Presiden Prabowo bahwa THR untuk ASN akan mulai dicairkan tanggal 17 Maret,” katanya, Kamis (13/3/2025).
Disampaikan dia, saat ini proses pencairan sedang dilakukan. Dia menyebut, pencairannya mungkin setelah tanggal 17 Maret.
“Yang jelas, kemungkinan besar pekan depan THR untuk ribuan ASN sudah bisa didistribusikan ke masing - masing penerima,” sambung dia.
Baca juga: THR PNS Ponorogo Cair Mulai Pekan Depan, Pemkab Anggarkan Rp 58 Miliar
Menurut Sekda, alokasi untuk THR ASN ini memang sudah disediakan, sehingga secara teknis sudah ada anggarannya hanya menunggu pendistribusiannya saja.
“Kami juga menunggu Peraturan Bupati (Perbup) untuk mekanisme pencairannya seperti apa. Insyallah, perbupnya akan segera ada,” paparnya.
Sekda mengungkapkan, THR untuk ASN ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sesuai dengan kemampuan fiskal Pasuruan.
“Harapan kami, THR yang akan dicairkan ini bisa digunakan sebaik mungkin dan membantu dalam mengelola kebutuhan mudik dan lebaran,” tutupnya.
Baca juga: Posko Pengaduan THR di Tuban, Disnakerin Berencana Dirikan di 2 Lokasi
Tunjangan Hari Raya (THR)
Pemkab Pasuruan
Tribun Jatim Network
jatim.tribunnews.com
THR ASN Pemkab Pasuruan cair pekan depan
Analisa Arkeolog saat Temukan Struktur Kuno Bintang Bersudut 8 di Situs Bhre Kahuripan Mojokerto |
![]() |
---|
Demi Konten, Influencer Beri Nasi Tulang Ayam Bekas ke Gelandangan, Dikecam dan Terancam Penjara |
![]() |
---|
Daftar Hari Libur Selama Agustus 2025, 18 Agustus Termasuk Cuti Bersama atau Tidak? |
![]() |
---|
Perjuangan Keisha, Mahasiswi Jember Taklukkan Angin Kencang Hingga Raih Emas Panahan di Fornas 2025 |
![]() |
---|
115 Siswa Mundur dari Sekolah Rakyat, Tak Siap Hidup di Asrama hingga Terpaksa Rawat Orangtua |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.